Simbol syukur atas kelahiran buah hati.
Aqiqah adalah salah satu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam yang dilaksanakan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Secara etimologis, aqiqah berarti memotong atau mencukur rambut bayi yang baru lahir. Namun, secara syariat, istilah ini merujuk pada penyembelihan hewan ternak sebagai tanda terima kasih kepada Allah SWT atas karunia seorang anak.
Pelaksanaan aqiqah ini sangat dianjurkan karena merupakan bagian dari ajaran Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan kepedulian sosial dan spiritual keluarga Muslim terhadap anugerah terindah dari Tuhan. Hukumnya adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan, meskipun tidak sampai pada tingkatan wajib.
Mengetahui waktu yang tepat adalah kunci untuk mendapatkan keafdalan maksimal dari ibadah aqiqah ini. Menurut pandangan mayoritas ulama, waktu paling afdol untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi.
Mengapa hari ketujuh? Terdapat beberapa alasan yang menjadikan hari ketujuh ini istimewa:
Meskipun hari ketujuh adalah yang paling afdol, jika karena kendala tertentu (misalnya kesiapan finansial atau logistik) pelaksanaan tertunda, aqiqah tetap dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21. Jika ketiga tenggat waktu tersebut terlewat, sebagian ulama berpendapat aqiqah tetap dapat dilaksanakan kapan saja setelahnya sebagai bentuk pemenuhan sunnah, meski nilai keutamaan awalnya mungkin berkurang.
Jumlah hewan yang disembelih untuk aqiqah juga memiliki ketentuan spesifik yang turut menentukan keafdalan pelaksanaannya. Jumlah ini dibedakan berdasarkan jenis kelamin anak:
Persyaratan hewan yang disembelih harus memenuhi syarat hewan kurban, seperti tidak cacat, sehat, dan telah mencapai usia minimal yang disyaratkan (biasanya sudah mencapai umur satu tahun bagi domba atau kambing, meskipun untuk aqiqah terkadang ada sedikit kelonggaran jika benar-benar sulit mendapatkan yang memenuhi syarat kurban). Hewan harus disembelih dengan menyebut nama Allah dan mengikuti tata cara penyembelihan syar'i.
Keafdalan aqiqah tidak hanya terletak pada ritual penyembelihan, tetapi lebih jauh lagi pada bagaimana daging hasil sembelihan itu didistribusikan. Daging aqiqah tidak boleh dijual atau diperjualbelikan. Pembagian daging ini memiliki tiga porsi utama yang harus diperhatikan untuk mencapai kesempurnaan sunnah:
Mengolah daging tersebut menjadi hidangan (misalnya gulai atau sate) lalu mengundang tetangga dan kerabat untuk makan bersama sering kali dianggap lebih afdol daripada membagikan daging mentah, karena hal ini mewujudkan aspek sosial dan kebersamaan secara langsung.
Melaksanakan aqiqah pada waktu yang afdol, yaitu hari ketujuh kelahiran, dengan jumlah hewan yang sesuai (dua ekor untuk laki-laki, satu ekor untuk perempuan), dan mendistribusikan dagingnya sesuai sunnah adalah cara sempurna untuk menunaikan ibadah syukur ini. Aqiqah adalah manifestasi nyata dari rasa terima kasih kepada Allah, sekaligus wujud nyata dari tanggung jawab sosial keluarga Muslim dalam menyambut anggota keluarga baru.