Pernikahan adalah momen sakral yang mengikat janji suci antara dua insan di hadapan Allah SWT. Salah satu inti dari prosesi pernikahan adalah pengucapan akad nikah, yang terdiri dari ijab (penyerahan) dan kabul (penerimaan). Memahami bacaan ijab kabul dengan benar sangat penting agar sah di mata agama.
Apa Itu Ijab dan Kabul?
Secara bahasa, Ijab berarti penyerahan atau penawaran, sedangkan Kabul berarti penerimaan. Dalam konteks pernikahan Islam, ijab adalah perkataan wali (atau yang mewakili) yang menyerahkan putrinya untuk dinikahkan kepada calon mempelai pria. Sementara itu, kabul adalah jawaban atau penerimaan dari calon mempelai pria yang menyatakan kesediaannya untuk menerima pinangan tersebut.
Keabsahan pernikahan bergantung pada ijab dan kabul yang dilakukan dengan jelas, tanpa keraguan, dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. Proses ini harus dilakukan dalam satu majelis akad yang sama.
Visualisasi Prosesi Akad Nikah
Bacaan Ijab Kabul Sesuai Sunnah (Versi Indonesia)
Meskipun lafal ijab kabul harus menggunakan bahasa Arab (sesuai dengan rujukan mayoritas ulama), saat ini banyak KUA atau penghulu memfasilitasi dengan terjemahan bahasa Indonesia agar semua pihak paham substansi janji yang diucapkan. Berikut adalah contoh bacaan yang umum digunakan:
1. Bacaan Ijab (Diucapkan oleh Wali/Wali Hakim)
Catatan Penting: Bagian yang dicetak tebal dan di dalam kurung siku harus diucapkan secara spesifik menyebutkan nama lengkap wali, nama lengkap mempelai pria, nama lengkap mempelai wanita, dan mahar yang disepakati.
2. Bacaan Kabul (Diucapkan oleh Calon Mempelai Pria)
Setelah mendengar ijab, calon mempelai pria harus segera menjawab kabul dengan lafal berikut:
Penting: Kata "tunai" harus diucapkan jika mahar memang dibayar tunai saat itu juga. Kecepatan dalam merespons (kabul) setelah ijab adalah syarat sahnya akad. Tidak boleh ada jeda yang terlalu lama.
Syarat Keabsahan Ijab Kabul
Agar akad nikah dianggap sah dan mengikat secara syar'i, beberapa syarat harus dipenuhi:
- Adanya Ijab dan Kabul: Harus ada penawaran dari wali dan penerimaan dari mempelai pria.
- Satu Majelis: Ijab dan kabul harus terjadi dalam satu waktu dan tempat yang sama tanpa terpisahkan oleh urusan lain yang membatalkan akad.
- Kejelasan Lafal: Lafal harus jelas dan dimengerti oleh kedua belah pihak. Jika menggunakan bahasa Arab, kedua belah pihak harus mengerti artinya.
- Keikhlasan dan Kesadaran: Kedua belah pihak harus dalam keadaan sadar (tidak mabuk atau di bawah pengaruh obat penenang).
- Keabsahan Pihak-pihak yang Terlibat: Wali harus sah (ayah kandung, kakek, atau hakim yang ditunjuk), dan mempelai pria harus muslim (jika mempelai wanita muslimah).
- Kehadiran Saksi: Wajib dihadiri oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang adil dan memenuhi syarat sebagai muslim.
Peran Penerjemah atau Bahasa Non-Arab
Dalam banyak kasus di Indonesia, akad nikah menggunakan bahasa Arab baku (seperti yang tertulis dalam kitab fiqih) dan kemudian diikuti dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia. Ini dilakukan untuk menjaga keaslian lafal Arab sekaligus memastikan pemahaman penuh dari mempelai dan saksi.
Jika akad dilakukan sepenuhnya dalam bahasa Indonesia, maka lafal yang digunakan harus memenuhi unsur ijab dan kabul secara tegas, sebagaimana dicontohkan di atas. Walaupun demikian, mengikuti tradisi yang berlaku di KUA setempat seringkali lebih dianjurkan karena sudah teruji oleh instansi pemerintah dan agama.
Setelah Kabul: Doa dan Tanda Tangan
Setelah kabul terucap, akad dinyatakan sah. Momen selanjutnya biasanya diisi dengan pembacaan doa pernikahan oleh penghulu atau orang yang dituakan. Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan buku nikah sebagai bukti legalitas administrasi pernikahan di mata negara dan agama. Keberkahan pernikahan terletak pada pemahaman mendalam terhadap janji yang telah diikrarkan saat ijab kabul.