Ijab kabul merupakan inti spiritual dan legal dari sebuah pernikahan dalam Islam. Prosesi ini adalah momen sakral di mana janji suci diucapkan dan ikatan pernikahan secara resmi terjalin di hadapan Allah SWT dan saksi-saksi. Kesempurnaan ijab kabul sangat bergantung pada ketepatan susunan, lafadz, dan syarat-syarat yang terpenuhi. Memahami urutan yang benar akan menjamin sahnya pernikahan tersebut.
Sebelum masuk ke inti pengucapan ijab kabul, ada beberapa tahapan persiapan yang harus dilalui untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai syariat. Hal ini sering kali terabaikan, padahal sangat penting.
Susunan baku ijab kabul umumnya mengikuti pola yang telah mapan dalam fikih Islam, yang memisahkan antara sesi penyerahan (ijab) dan sesi penerimaan (qabul).
Sesi biasanya dibuka oleh penghulu atau petugas pencatat nikah. Pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an yang berkaitan dengan pernikahan (misalnya Surah Ar-Rum ayat 21) berfungsi untuk menenangkan suasana dan memberikan keberkahan.
Penghulu sering memberikan nasihat singkat mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga sesuai ajaran agama. Ini berfungsi sebagai pengingat moral sebelum janji diucapkan.
Ini adalah momen krusial yang dilakukan oleh wali nikah (atau yang mewakilinya) kepada mempelai pria. Lafadz ijab harus tegas, jelas, dan mengandung unsur penyerahan penuh.
"Saudara [Nama Mempelai Pria], saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri kandung saya bernama [Nama Mempelai Wanita] dengan mas kawin berupa [Sebutkan Mahar] dibayar tunai."
Segera setelah wali selesai berijab, mempelai pria harus segera merespons dengan lafadz kabul. Keterlambatan yang terlalu lama atau keraguan dapat membatalkan keabsahan akad. Lafadz kabul harus mengulang inti dari ijab.
"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Wali] dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai."
Setelah kabul diucapkan, penghulu akan meminta kesaksian dari para saksi. Para saksi akan menyatakan bahwa mereka mendengar dan menyaksikan akad tersebut. Setelah itu, penghulu akan menyatakan "Sah!" yang menandakan pernikahan telah terjalin di mata hukum dan agama.
Dalam hukum pernikahan Islam, urutan yang tegas antara ijab dan kabul harus segera disambung tanpa jeda yang signifikan. Jika ada jeda yang terlalu lama (yang menunjukkan keraguan atau pemikiran ulang), akad berpotensi batal dan harus diulang. Kejelasan lafadz juga merupakan kunci; istilah yang ambigu atau mengandung makna ganda harus dihindari.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa ketika mempelai pria mengucapkan "kabul," ia benar-benar merujuk pada wanita yang dinikahkan oleh wali. Kesalahan identitas penerima kabul akan merusak seluruh proses.
Setelah akad sah, prosesi dilanjutkan dengan pembacaan doa pernikahan yang khusyuk, memohon rahmat dan keberkahan dari Allah SWT agar rumah tangga yang dibina menjadi sakinah, mawaddah, warahmah. Prosesi ijab kabul yang dilaksanakan sesuai susunan yang benar adalah fondasi kokoh bagi perjalanan hidup baru kedua mempelai.