Ibadah Syukur Kelahiran Anak
Aqiqah adalah salah satu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia kelahiran seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaannya memiliki ketentuan dan tata cara khusus yang telah ditetapkan berdasarkan tuntunan Rasulullah SAW. Memahami ketentuan aqiqah sangat penting agar ibadah ini dilaksanakan dengan benar sesuai syariat.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Ini berarti sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, meskipun tidak sampai pada tingkatan wajib. Hikmah utama dari aqiqah adalah wujud syukur kepada Allah, penghormatan terhadap kehadiran anggota keluarga baru, serta penebusan atas bayi yang lahir (sebagian ulama berpendapat demikian).
Waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh, maka dapat ditunda hingga hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu. Mengakhirkan aqiqah tanpa uzur (alasan yang dibenarkan) sangat dianjurkan untuk dihindari.
Ketentuan jumlah hewan aqiqah berbeda antara anak laki-laki dan anak perempuan, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
Meskipun demikian, jika orang tua hanya mampu menyembelih satu ekor untuk anak laki-laki, hal ini diperbolehkan dan tetap mendapatkan pahala, sesuai dengan kemampuan finansial.
Hewan yang sah untuk aqiqah adalah hewan ternak sejenis kambing atau domba. Syarat-syarat hewan yang boleh dijadikan kurban (yang juga berlaku pada aqiqah) meliputi:
Setelah hewan disembelih, dagingnya kemudian diolah. Berbeda dengan daging kurban yang sebagian besar harus dibagikan dalam keadaan mentah, daging aqiqah memiliki fleksibilitas pembagian yang lebih luas.
Daging aqiqah dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Pembagian daging aqiqah umumnya dibagi menjadi tiga bagian utama:
Dalam tradisi sebagian masyarakat, tulang belulang hewan aqiqah tidak dibuang sembarangan, melainkan dikubur di sekitar rumah sebagai simbol bahwa anak tersebut telah "tertebus" dan terlepas dari beban aqiqah.
Selain penyembelihan hewan, dianjurkan pula untuk mencukur rambut bayi yang baru lahir pada hari ketujuh (saat pelaksanaan aqiqah). Rambut yang dicukur tersebut kemudian ditimbang, dan perak seberat timbangan rambut tersebut disedekahkan kepada fakir miskin.