F

Ilustrasi Pemberian Fidyah

Memahami Akad Bayar Fidyah Puasa: Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan

Fidyah puasa adalah kewajiban yang dikenakan bagi umat Islam yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa karena suatu halangan syar'i yang berkelanjutan, seperti penyakit parah yang menyebabkan ketidakmampuan total untuk berpuasa, atau bagi wanita hamil/menyusui yang khawatir akan keselamatan dirinya atau janin/bayinya. Pelaksanaan pengganti puasa ini diwajibkan dalam bentuk memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Proses serah terima ini, meskipun sederhana, memiliki landasan hukum yang memerlukan pemahaman mengenai 'akad' atau kesepakatan formalnya.

Apa Itu Fidyah dan Kapan Wajib Ditunaikan?

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan atau pengganti. Dalam konteks ibadah puasa Ramadan, fidyah adalah kompensasi bagi orang yang meninggalkan puasa wajib dan tidak mungkin menggantinya dengan qadha (puasa susulan). Beberapa kategori utama yang wajib membayar fidyah meliputi:

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud per hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud umumnya disetarakan dengan sekitar 675 gram atau seukuran rata-rata satu porsi makan. Makanan yang diberikan harus berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.

Akad dalam Pembayaran Fidyah: Pentingnya Niat dan Penyerahan

Meskipun fidyah seringkali disalurkan melalui lembaga amil zakat atau perorangan, proses serah terima tersebut secara implisit mengandung unsur akad (perjanjian atau serah terima). Dalam fiqih, setiap transaksi harta, termasuk pembayaran kewajiban agama seperti fidyah, idealnya didasari oleh kerelaan dan kejelasan tujuan.

Akad bayar fidyah puasa tidak selalu memerlukan lafal akad yang rumit seperti jual beli. Akad dalam sedekah atau pembayaran kewajiban semisal fidyah lebih menekankan pada niat (niyyah) dari pembayar dan penerimaan (qabdh) dari penerima. Niat ini harus jelas bahwa harta yang diserahkan tersebut adalah pengganti puasa yang ditinggalkan, bukan sekadar hadiah biasa.

Ketika seseorang mewakilkan pembayaran fidyah kepada pihak ketiga (misalnya yayasan), maka yang terjadi adalah akad tawkil (perwakilan) yang dilanjutkan dengan penyerahan fidyah kepada fakir miskin. Pihak yang mewakili harus memastikan bahwa niat pembayar sudah tersampaikan dan makanan telah sampai kepada yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat.

Tata Cara Praktis Akad Fidyah

Dalam konteks modern, akad ini seringkali dilakukan melalui beberapa cara praktis:

  1. Niat dan Penyerahan Langsung: Pembayar berniat dalam hati bahwa ini adalah fidyah, lalu menyerahkan makanan pokok secara langsung kepada fakir miskin sambil mengucapkan niat tersebut (walaupun tidak wajib diucapkan, membantu memperjelas).
  2. Melalui Perwakilan (Amil/Yayasan): Pembayar mentransfer uang sejumlah total fidyah yang harus dibayar kepada lembaga yang terpercaya. Lembaga tersebut kemudian berniat atas nama pembayar saat membeli dan menyerahkan makanan tersebut. Dalam hal ini, pembayar harus memastikan bahwa lembaga tersebut memahami bahwa uang yang ditransfer adalah untuk pembayaran fidyah, bukan sedekah umum.

Inti dari akad ini adalah memastikan bahwa hak orang miskin terpenuhi sebagai tebusan atas puasa yang tidak dapat ditunaikan. Keabsahan fidyah terletak pada kesesuaian jenis makanan, jumlah yang dibayarkan (satu mud per hari), dan penerima yang berhak (fakir miskin).

Ketentuan Penting Mengenai Pembayaran Fidyah

Selain aspek akad, terdapat beberapa ketentuan penting lain terkait fidyah puasa:

1. Waktu Pembayaran: Fidyah dapat dibayarkan kapan saja setelah hari puasa terlewat. Namun, yang paling utama adalah segera membayarnya tanpa menunda-nunda, terutama jika orang yang wajib membayarnya sudah meninggal dunia (maka ahli waris wajib melaksanakannya dari harta peninggalan).

2. Penerima Fidyah: Fidyah wajib diberikan kepada fakir dan miskin. Mayoritas ulama sepakat bahwa penerima fidyah adalah sama dengan penerima zakat, yaitu mereka yang sangat membutuhkan. Tidak boleh diberikan kepada kerabat dekat yang secara nafkah masih menjadi tanggung jawab pembayar (seperti anak atau orang tua kandung).

3. Makanan Pokok: Jenis makanan harus disesuaikan dengan kebiasaan makan masyarakat setempat. Jika masyarakat umumnya makan nasi dan lauk pauk, maka fidyah harus berupa porsi makanan siap santap atau bahan makanan pokok yang setara. Memberikan uang tunai diperbolehkan jika sulit mendapatkan makanan atau jika penerima lebih membutuhkan uang untuk membeli makanan sendiri, meskipun ini masih menjadi wilayah khilafiyah (perbedaan pendapat ulama), namun cenderung lebih diutamakan untuk memberikan makanan langsung.

Dengan memahami kerangka hukum dan tata cara praktis mengenai akad bayar fidyah puasa, seorang Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan tenang dan benar di mata syariat, memastikan bahwa keringanan yang diberikan Allah SWT tetap diimbangi dengan pertanggungjawaban ibadah yang sempurna.

🏠 Homepage