Ilustrasi: Konsep pembayaran pengganti ibadah
Akad Fidyah adalah sebuah konsep dalam hukum Islam yang merujuk pada pemberian sejumlah harta sebagai pengganti (kompensasi) atas kewajiban ibadah yang tidak dapat dilaksanakan oleh seseorang karena halangan syar'i yang menetap. Secara etimologis, 'fidyah' berarti tebusan atau pengganti.
Fidyah bukanlah zakat fitrah, meskipun sama-sama berupa makanan pokok yang dikeluarkan. Fidyah merupakan bentuk tanggung jawab untuk 'menebus' kewajiban yang tertinggal, bukan kewajiban tahunan seperti zakat fitrah. Akad dalam konteks ini menegaskan adanya kesepakatan atau ketetapan syariat mengenai proses penggantian tersebut.
Kewajiban membayar fidyah timbul ketika seseorang memiliki tanggungan puasa (biasanya puasa Ramadan) namun tidak mampu menggantinya dengan puasa qadha di kemudian hari karena kondisi yang permanen. Kondisi utama yang menyebabkan timbulnya akad fidyah adalah:
Penting untuk dicatat bahwa jika seseorang berhalangan puasa karena uzur yang sementara (seperti sakit biasa atau perjalanan), ia wajib mengganti puasa tersebut (qadha) setelah ia pulih, dan fidyah tidak berlaku.
Akad fidyah memiliki ketentuan spesifik mengenai jenis dan jumlah yang harus dibayarkan. Jumlah fidyah yang paling umum dan disepakati oleh mayoritas ulama adalah satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
Secara tradisional, satu mud (sekitar 600-750 gram, tergantung mazhab) makanan pokok (seperti beras, gandum, atau kurma) diberikan kepada fakir miskin. Dalam konteks modern, banyak ulama membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut pada hari pembayaran.
Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa 10 hari di bulan Ramadan karena uzur permanen, maka ia wajib membayarkan fidyah sebanyak 10 mud makanan pokok. Jika satu mud setara dengan Rp 20.000, maka total fidyah yang dibayarkan adalah Rp 200.000 yang harus disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Penerima fidyah adalah mereka yang tergolong fakir atau miskin, sesuai dengan kriteria penerima zakat. Ini menunjukkan bahwa fidyah memiliki dimensi sosial dan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.
Seringkali fidyah tertukar dengan konsep hukum Islam lainnya yang berkaitan dengan ibadah yang ditinggalkan. Memahami perbedaan ini sangat penting dalam melaksanakan akad yang benar:
Akad fidyah mengajarkan umat Islam tentang rahmat dan keringanan dalam beragama. Islam tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Bagi mereka yang sudah tua renta atau sakit permanen, keringanan berupa fidyah ini adalah wujud kasih sayang Allah SWT. Meskipun ibadah puasa fisiknya tidak tertunaikan, nilai tanggung jawab dan penggantiannya tetap terpenuhi melalui harta, sehingga tidak ada kewajiban yang menggantung di pundaknya di akhirat.
Dengan melaksanakan akad fidyah sesuai syariat, seorang Muslim memastikan bahwa kewajiban agamanya tetap terbayar lunas, sambil tetap memberikan manfaat ekonomi kepada golongan masyarakat yang berhak menerimanya.