Kepercayaan Digital Syariah Fintech & Akad

Peran Krusial Akad Fintech Syariah dalam Era Digital

Perkembangan teknologi finansial (Fintech) telah merevolusi cara masyarakat mengakses layanan keuangan. Namun, ketika beroperasi dalam ekosistem keuangan Islam, teknologi ini harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Di sinilah konsep **akad fintech syariah** menjadi pondasi utama yang menjamin integritas transaksi digital. Akad, dalam terminologi Islam, adalah kontrak atau perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum serta agama antara dua pihak atau lebih.

Dalam konteks konvensional, kontrak seringkali bersifat implisit atau hanya terikat pada kerangka hukum positif negara. Berbeda dengan itu, akad syariah memerlukan kesepakatan yang jelas mengenai objek akad, para pihak, serta tidak adanya unsur-unsur yang dilarang seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (judi). Penerapan prinsip ini pada platform digital—di mana interaksi seringkali tanpa tatap muka—menjadi tantangan sekaligus keharusan.

Fondasi Keabsahan Transaksi Digital

Keabsahan sebuah layanan fintech syariah sangat bergantung pada kesesuaian akad yang digunakan dengan fatwa dan kaidah fikih muamalah. Misalnya, dalam layanan pembiayaan P2P lending syariah, akad yang umum digunakan adalah *mudharabah* (bagi hasil) atau *musyarakah* (kemitraan). Jika pembiayaan tersebut berbentuk jual beli aset, maka digunakan akad *murabahah* (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati).

Digitalisasi proses akad seringkali menimbulkan pertanyaan tentang validitasnya. Apakah tanda tangan digital (e-signature) memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan basah? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah memberikan panduan bahwa selama prosesnya memenuhi syarat rukun dan syarat sah akad—termasuk kerelaan (ridha) dari kedua belah pihak dan dokumentasi yang jelas—maka akad tersebut sah secara syariah. Teknologi hanya menjadi medium penyampai penawaran dan penerimaan (ijab qabul).

Menghindari Gharar dalam Algoritma

Salah satu tantangan terbesar dalam digitalisasi adalah mengelola unsur gharar. Gharar muncul ketika ada ketidakjelasan mengenai barang, harga, waktu serah terima, atau risiko yang ditanggung. Pada platform *robo-advisor* syariah, misalnya, model perhitungan keuntungan harus transparan. Investor harus tahu pasti bagaimana asetnya dikelola dan apa saja risiko yang melekat, tanpa ada klausul tersembunyi yang mengarah pada spekulasi berlebihan.

Untuk mengatasi ini, platform fintech syariah wajib menyajikan informasi secara detail dan mudah dipahami oleh nasabah awam. Dokumen akad elektronik harus mencantumkan secara eksplisit jenis akad yang digunakan, besaran imbal hasil (bukan bunga), serta mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi kegagalan sistem atau perselisihan interpretasi kontrak. Proses persetujuan (onboarding) nasabah harus mencakup konfirmasi pemahaman menyeluruh atas akad tersebut.

Integrasi Teknologi untuk Kepatuhan Syariah

Inovasi tidak berhenti pada antarmuka pengguna; kepatuhan syariah harus tertanam dalam kode dasarnya (*core system*). Fintech syariah modern sering menggunakan teknologi *blockchain* atau sistem *ledger* terdistribusi untuk memastikan jejak audit transaksi tidak dapat diubah, menjamin transparansi dari awal hingga akhir transaksi. Ini memberikan jaminan tambahan bagi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip akad yang telah disepakati.

Lebih jauh lagi, kebutuhan akan edukasi terus meningkat. Meskipun akad dilakukan secara digital, pemahaman nasabah mengenai perbedaan mendasar antara pembiayaan berbasis utang (konvensional) dan pembiayaan berbasis kemitraan atau jual beli (syariah) sangat vital. Oleh karena itu, platform harus berinvestasi dalam modul edukasi yang terintegrasi, memastikan bahwa setiap pengguna yang menyetujui akad telah memahami implikasi syariah dari perjanjian digital yang mereka tandatangani. Akad fintech syariah bukan sekadar formalitas hukum; ia adalah representasi digital dari janji suci yang harus dijaga integritasnya.

🏠 Homepage