Ibadah aqiqah merupakan sunnah muakkad yang dilakukan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Dalam pelaksanaannya, ada aturan spesifik mengenai jumlah dan jenis hewan yang disembelih. Pertanyaan mengenai apakah aqiqah harus jantan atau betina sering muncul di kalangan umat Islam yang hendak menunaikan ibadah ini.
Secara umum, syariat Islam memberikan kelonggaran dalam memilih jenis kelamin hewan aqiqah, namun terdapat preferensi dan ketentuan yang lebih utama berdasarkan jenis kelamin anak yang dilahirkan.
Prinsip dasar dalam pelaksanaan aqiqah merujuk pada ketetapan yang berasal dari tuntunan Nabi Muhammad SAW. Ketentuan ini seringkali merujuk pada hadis yang menjelaskan pembagian hewan qurban, yang juga menjadi rujukan kuat dalam konteks aqiqah.
Jika anak yang dilahirkan adalah laki-laki, mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang disembelih adalah dua ekor kambing/domba. Dalam konteks ini, sangat dianjurkan untuk memilih hewan yang berjenis jantan. Hal ini berdasarkan keutamaan yang melekat pada hewan jantan dalam konteks ibadah kurban dan juga tuntunan yang dikuatkan oleh beberapa riwayat.
Meskipun demikian, jika kesulitan mendapatkan yang jantan, menggunakan hewan betina tetap diperbolehkan, namun pahala atau kesempurnaan sunnahnya dianggap sedikit berkurang dibandingkan menggunakan yang jantan. Idealnya, dua ekor kambing jantan yang sehat dan memenuhi syarat usia.
Apabila yang lahir adalah anak perempuan, maka hewan yang disembelih adalah satu ekor kambing/domba. Dalam memilih jenis kelamin hewan untuk anak perempuan, para ulama memiliki sedikit perbedaan pandangan, namun mayoritas menganggap bahwa hewan betina lebih dianjurkan atau setidaknya setara dengan jantan.
Beberapa ulama berargumen bahwa karena satu ekor sudah cukup, maka betina lebih afdhol, sementara yang lain berpendapat tidak ada kekhususan jenis kelamin yang terlalu ditekankan selama jumlahnya satu ekor. Intinya, untuk anak perempuan, cukup satu ekor hewan yang memenuhi syarat usia dan kesehatan.
Selain mempertimbangkan aspek jantan atau betina, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh hewan aqiqah, yang mirip dengan syarat hewan qurban:
Meskipun Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebutkan jenis kelamin hewan aqiqah, preferensi terhadap hewan jantan untuk anak laki-laki sering dikaitkan dengan makna simbolis dan tradisi yang berkembang berdasarkan hadis.
Dalam banyak tradisi Arab pra-Islam maupun interpretasi awal Islam mengenai pengorbanan (termasuk qurban), hewan jantan seringkali dianggap lebih bernilai atau lebih kuat, sehingga penggunaannya menjadi lebih utama sebagai bentuk penghormatan tertinggi kepada Allah SWT dalam rangka mensyukuri karunia seorang anak laki-laki.
Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa kesalahan dalam memilih jantan atau betina tidak membatalkan ibadah aqiqah, selama jumlah yang disembelih sudah tepat sesuai jenis kelamin anak (dua ekor untuk laki-laki, satu ekor untuk perempuan) dan hewan tersebut memenuhi syarat sah.
Jika terjadi kesulitan dalam pengadaan hewan jantan dua ekor untuk anak laki-laki, misalnya karena kendala biaya atau ketersediaan, umat Islam diperbolehkan mengambil kemudahan (rukhsah) dengan menggantinya menggunakan hewan betina. Prioritas utama adalah pelaksanaan ibadah itu sendiri sebagai bentuk ketaatan dan syukur kepada Allah SWT.
Kesimpulannya, jika ingin mengikuti kesunnahan yang paling utama (afdhol):
Yang terpenting dari aqiqah adalah niat tulus untuk bersyukur atas anugerah kelahiran anak, serta memastikan dagingnya dibagikan sesuai dengan tuntunan syariat.