Panduan Lengkap Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab dan Latin

Ilustrasi Simbol Pernikahan Islami Akad Nikah

Akad nikah merupakan inti dari seluruh rangkaian pernikahan dalam Islam. Momen ijab kabul ini adalah titik krusial di mana dua insan diresmikan menjadi suami istri di hadapan Allah SWT dan disaksikan oleh manusia. Keabsahan pernikahan sangat bergantung pada kesempurnaan pelaksanaan ijab kabul, termasuk lafal yang diucapkan harus jelas, lugas, dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Meskipun banyak tradisi lokal yang menyertai, lafal ijab kabul harus tetap merujuk pada teks aslinya dalam Bahasa Arab, diikuti dengan terjemahan atau lafal pengganti (bahasa Indonesia) yang disepakati, meskipun mayoritas ulama menganjurkan penggunaan bahasa Arab sebagai bentuk ketaklidannya pada bahasa yang digunakan oleh Al-Qur'an dan hadis. Memahami setiap kata dalam bacaan ini akan meningkatkan kekhusyukan dan kesadaran akan janji suci yang sedang diikrarkan.

Bagian Pertama: Ijab (Pengucapan dari Wali/Pihak Wanita)

Ijab adalah pernyataan penyerahan atau penawaran pernikahan dari pihak yang memiliki hak penuh, biasanya ayah kandung atau wali nikah. Lafal ini harus jelas menyatakan niat menikahkan.

أَنْكحتُكَ ومَوَّهتُكَ ابنَتي/أُختي/قريبتي فلانة بنت فلان على ما أصدقتها المعلوم
Ankahtuka wa kawwaktuka ibnatī/ukhtī/qarībatī Fulanah binti Fulan 'alā mā ashdaqtahā al-ma'lūm.

Artinya: "Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri/saudari/kerabat saya si Fulanah binti Fulan dengan mas kawin yang telah disepakati."

Lafal ini diucapkan oleh wali nikah (misalnya Ayah mempelai wanita) kepada calon mempelai pria.

Bagian Kedua: Kabul (Penerimaan dari Mempelai Pria)

Kabul adalah respon penerimaan dari pihak mempelai pria. Respon ini harus tegas, langsung menyambut lafal ijab, dan tanpa keraguan sedikit pun.

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا ومُتَعَتَهَا بِالمَهْرِ المَذْكُورِ
Qabiltu nikāhataha wa mut'atahā bil-mahril madzkūr.

Artinya: "Saya terima nikahnya dan saya kawini dengan maskawin yang telah disebutkan."

Setelah mempelai pria mengucapkan kabul ini, maka secara syar'i pernikahan tersebut telah sah. Penting dicatat bahwa ucapan kabul harus segera menyusul ucapan ijab tanpa jeda yang terlalu lama.

Variasi dan Penggunaan Bahasa Indonesia

Dalam konteks Indonesia, seringkali terdapat variasi lafal yang disederhanakan atau menggunakan Bahasa Indonesia agar makna tersampaikan secara utuh kepada semua yang hadir, meskipun lafal Arab tetap menjadi fondasi utama.

Contoh Ijab (Bahasa Indonesia)

"Saya nikahkan engkau dengan anak kandung saya yang bernama [Nama Wanita] dengan mas kawin berupa [Sebutkan Mas Kawin] dibayar tunai."

Contoh Kabul (Bahasa Indonesia)

"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Wanita] binti [Nama Ayah Wanita] dengan maskawin tersebut, dibayar tunai."

Penggunaan bahasa Indonesia ini sah selama kedua belah pihak (wali dan mempelai pria) memahami makna yang diikrarkan. Namun, untuk mencapai kesempurnaan spiritual dan mengikuti tradisi yang kuat, tetap disarankan untuk menghafal dan mengucapkan lafal dalam Bahasa Arab asli.

Aspek Penting dalam Ijab Kabul

Selain lafal yang tepat, beberapa syarat lain harus terpenuhi agar akad menjadi sah dan berkah. Kehadiran dua orang saksi laki-laki yang adil (baligh dan berakal) adalah wajib. Jika saksi tidak ada, akad tersebut dianggap batal meskipun lafal sudah terucap dengan benar.

Selain itu, prosesi ini harus dilakukan di tempat yang jelas, tanpa paksaan dari pihak manapun. Maskawin (mahar) harus disebutkan secara spesifik, meskipun penyerahannya bisa dilakukan secara bertahap (tunai sebagian, ditunda sebagian), asalkan jenis dan kadarnya telah disepakati bersama saat akad berlangsung.

Memahami makna dari setiap kata, baik Ankahtuka (saya nikahkan) maupun Qabiltu (saya terima), memberikan bobot tanggung jawab yang besar. Ini bukan sekadar ritual formalitas, melainkan ikatan suci yang mengikat janji seumur hidup di hadapan Tuhan. Mengulang lafal ini dengan penuh kesadaran akan menguatkan fondasi rumah tangga yang akan dibangun bersama.

Pastikan Anda berlatih pengucapan lafal Arab di atas, terutama bagian 'alā mā ashdaqtahā al-ma'lūm (atas mahar yang telah diketahui) dan bil-mahril madzkūr (dengan mahar yang telah disebutkan), agar prosesi berjalan lancar dan penuh keberkahan sesuai tuntunan Islam.

🏠 Homepage