Panduan Lengkap Bacaan Ijab Qobul Pernikahan

Simbol Pernikahan Ilustrasi dua cincin pernikahan saling bertautan di atas latar belakang lembut. Sakinah Mawaddah Warahmah

Ijab qobul adalah inti dari prosesi pernikahan dalam Islam. Ini adalah momen krusial di mana janji suci diucapkan secara terbuka di hadapan Allah SWT, wali nikah, dan saksi-saksi, yang secara sah mengikat kedua mempelai menjadi suami istri. Keabsahan pernikahan sangat bergantung pada kesepakatan yang diungkapkan melalui lafal ijab (penawaran/penyerahan) dan qobul (penerimaan) ini.

Meskipun lafalnya sederhana, kedalaman maknanya sangat besar. Lafal ini harus jelas, tanpa keraguan, dan harus dipahami oleh kedua belah pihak. Dalam konteks Indonesia, terutama yang berlandaskan hukum negara dan agama, bacaan ijab qobul sering kali disesuaikan dengan tradisi setempat namun tetap berpegang teguh pada rukun dan syarat sahnya pernikahan menurut syariat Islam.

Persiapan Sebelum Ijab Qobul

Sebelum sesi inti dilaksanakan, ada beberapa persiapan penting. Wali nikah (biasanya ayah mempelai wanita) harus memastikan semua persyaratan telah terpenuhi, termasuk mahar (maskawin) yang telah diserahkan dan disepakati. Wali harus hadir dan memiliki izin untuk menikahkan putrinya. Calon suami juga harus hadir dalam keadaan suci dan niat yang lurus.

Momen ini sering kali menegangkan, baik bagi yang mengucapkan maupun para hadirin. Oleh karena itu, penting bagi penghulu atau petugas KUA untuk menjelaskan tata cara dan memastikan kedua mempelai memahami apa yang akan mereka ucapkan.

Lafal Ijab Qobul (Versi Umum di Indonesia)

Berikut adalah contoh bacaan ijab qobul yang umum digunakan dalam pernikahan di Indonesia, yang biasanya dipandu oleh penghulu atau petugas pencatat nikah.

1. Lafal Ijab (Diucapkan oleh Wali Nikah)

Wali nikah akan menyerahkan putrinya kepada calon suami. Lafal ini biasanya diawali dengan penyebutan nama lengkap wali, nama lengkap mempelai wanita, dan nama lengkap calon suami.

"Saudara [Nama Calon Suami], saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita], dengan mas kawin berupa [Sebutkan Mahar, misal: emas seberat 10 gram tunai / uang tunai Rp XX.XXX.XXX] dibayar tunai."

2. Lafal Qobul (Diucapkan oleh Calon Suami)

Setelah mendengar ijab dari wali, calon suami harus segera menjawab dengan lafal qobul yang jelas dan tegas, menyatakan penerimaan atas pernikahan tersebut beserta mahar yang telah disebutkan.

"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita] dengan mas kawin tersebut, tunai."
Catatan Penting: Setelah qobul terucap, pernikahan dianggap sah secara agama, asalkan disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. Setelah itu, biasanya dilanjutkan dengan penyerahan mahar secara simbolis (jika belum) dan pembacaan doa.

Variasi dan Penekanan Penting

Dalam beberapa tradisi atau konteks di luar KUA (misalnya akad nikah di rumah), susunan kata mungkin sedikit bervariasi, namun esensi penyerahan dan penerimaan harus selalu ada. Beberapa mazhab menekankan perlunya penekanan pada kata "saya kawinkan" atau "saya nikahkan" dari pihak wali dan "saya terima" dari pihak suami.

Kunci keabsahan terletak pada **ketika** qobul diucapkan. Qobul harus langsung menyambut ijab tanpa jeda yang terlalu lama (disebut fasthul hadas). Jika ada jeda yang panjang atau ada pertanyaan yang menginterupsi sebelum qobul, seluruh proses mungkin harus diulang.

Mempelajari bacaan ini bukan hanya soal menghafal teks, tetapi memahami tanggung jawab besar yang diemban setelah mengucapkannya. Ijab qobul adalah janji sehidup semati yang disaksikan oleh Yang Maha Kuasa, menjadi dasar hukum bagi terjalinnya sebuah keluarga harmonis. Oleh karena itu, pelafalannya harus dilakukan dengan khusyuk, penuh keyakinan, dan kesadaran penuh akan implikasi agamanya.

🏠 Homepage