Prosesi ijab kabul merupakan inti dari rangkaian akad pernikahan dalam Islam. Momen inilah yang secara syar'i mengikat janji suci antara kedua mempelai, menjadikannya sah di mata agama. Kesahihan sebuah pernikahan sangat bergantung pada lafal yang diucapkan oleh wali nikah (atau yang mewakilinya) dan mempelai pria. Kesalahan sedikit saja dalam bacaan atau tata cara bisa berimplikasi pada keabsahan pernikahan tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat—terutama penghulu, wali nikah, dan mempelai pria—untuk memahami dan melafalkan bacaan kabul nikah ini dengan benar, jelas, dan tanpa keraguan. Bacaan ini harus disampaikan dalam satu tarikan napas (tergantung mazhab) dan harus dipahami maknanya.
Prosedur ijab kabul umumnya mengikuti urutan yang telah ditetapkan, yang diawali dengan ucapan dari pihak wali nikah (ijab) dan diikuti dengan jawaban dari mempelai pria (qabul). Dalam tradisi Islam di Indonesia, bacaan ini seringkali menggunakan bahasa Arab yang dilanjutkan dengan terjemahan atau penekanan dalam Bahasa Indonesia untuk memastikan pemahaman penuh.
Ijab diucapkan oleh ayah kandung mempelai wanita, atau wali nikah yang ditunjuk. Lafal ini adalah pernyataan penyerahan hak perwalian untuk dinikahkan. Untuk memastikan kekhidmatan, biasanya penghulu akan memandu dan membimbing wali nikah.
Catatan Penting: Lafal di atas adalah contoh umum. Bacaan yang digunakan di KUA (Kantor Urusan Agama) di Indonesia biasanya lebih baku dan seringkali langsung menggunakan Bahasa Indonesia yang merujuk pada ayat dan hadis.
Setelah ijab selesai, mempelai pria harus segera menjawab dengan lafal qabul. Jawaban ini harus tegas, jelas, dan menyatakan penerimaan penuh atas pernikahan tersebut. Kecepatan dan kesesuaian lafal ini sangat krusial.
Dalam konteks KUA modern, lafal yang sering diucapkan mempelai pria adalah: "Saya terima nikahnya [Nama Wanita Binti Nama Ayah Wanita] dengan maskawin berupa [Sebutkan Maskawin] dibayar tunai."
Keabsahan sebuah akad nikah tidak hanya bergantung pada lafal itu sendiri, tetapi juga terpenuhinya rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh syariat. Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, maka bacaan kabul nikah menjadi batal atau tidak sah.
Memahami setiap detail dari bacaan kabul nikah memastikan bahwa pernikahan yang dilangsungkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam Islam. Disarankan bagi calon pengantin untuk berlatih pengucapan ijab dan qabul berulang kali di bawah bimbingan petugas KUA atau ulama yang kompeten agar tidak terjadi kegagapan atau kesalahan fatal saat momen sakral tersebut tiba. Semoga prosesi pernikahan berjalan lancar dan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
--- Akhir Artikel ---