Simbolisasi Akad Pernikahan
Prosesi pernikahan dalam Islam melibatkan ritual penting yang disebut akad nikah. Akad ini merupakan momen sakral di mana janji suci diikrarkan antara wali mempelai wanita dan mempelai pria (atau yang mewakilinya). Agar sah secara syariat, akad harus diucapkan dalam bahasa yang dipahami oleh kedua belah pihak, namun secara tradisi dan hukum mayoritas ulama, menggunakan lafal Arab menjadi standar utama karena merupakan bahasa Al-Qur'an dan ajaran Rasulullah SAW.
Memahami bacaan ijab (penyerahan dari wali) dan kabul (penerimaan dari mempelai pria) dalam bahasa Arab adalah kunci untuk memastikan keabsahan pernikahan tersebut. Meskipun beberapa mazhab membolehkan terjemahan jika bahasa Arab tidak dikuasai sama sekali, menguasai teks aslinya adalah yang paling utama dan disunnahkan.
Wali nikah (biasanya ayah mempelai wanita) akan memulai prosesi dengan mengucapkan kalimat ijab. Kalimat ini menegaskan penyerahan atau permohonan menikahkan putrinya kepada calon suami.
*Ankahtuka wa mawwaqtuka ibnatī Fulanata binta Fulan ‘ala al-mahr al-ma’lum.*
"Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri saya, Fulanah binti Fulan, dengan mahar yang telah disepakati."
Dalam praktiknya, nama calon mempelai wanita dan nama walinya akan disebutkan di tempat yang telah ditandai (Fulanah binti Fulan). Jika mahar sudah disepakati (misalnya emas 10 gram), kalimat ini harus diucapkan dengan jelas.
Setelah ijab selesai diucapkan oleh wali, calon mempelai pria harus segera memberikan jawaban kabul, yaitu penerimaan janji nikah tersebut. Jawaban ini harus langsung, tanpa jeda yang panjang, dan jelas menunjukkan kerelaan.
*Qabiltu nikāḥahā wa tawajjatuha bil-mahr al-ma’lūm.*
"Saya terima nikahnya dan saya kawin dengannya dengan mahar yang telah disepakati."
Perhatikan bahwa kata 'tawajjatuha' seringkali diganti atau disingkat menjadi 'wa mawwaqtuka' (seperti dalam ijab), namun substansi kuncinya adalah kata 'Qabiltu' (Saya terima). Pengucapan kabul ini harus tegas dan lantang agar disaksikan oleh para hadirin dan para malaikat.
Dua kalimat inti inilah (Ijab dan Kabul) yang menjadi pilar utama keabsahan akad nikah secara syar'i. Kejelasan lafadz, niat yang tulus, serta kehadiran saksi yang memenuhi syarat adalah komponen vital lainnya. Meskipun ada variasi bacaan di beberapa daerah atau mazhab, substansi penyerahan dan penerimaan harus tetap terpenuhi.
Menggunakan bacaan bahasa Arab memberikan keberkahan tersendiri karena terhubung langsung dengan tradisi kenabian. Bagi mereka yang kesulitan mengucapkan secara lisan, sangat disarankan untuk berlatih sebelumnya atau menggunakan teks tertulis yang jelas saat prosesi berlangsung, memastikan lafadz yang diucapkan mendekati standar sunnah. Ini adalah langkah awal membangun rumah tangga yang dilandasi ketaatan kepada syariat Allah SWT.
Setelah ijab kabul selesai dan pernikahan dinyatakan sah, biasanya dilanjutkan dengan doa memohon keberkahan dari Allah SWT atas pernikahan yang baru dilangsungkan. Meskipun doa ini tidak termasuk dalam rukun akad, ia sangat dianjurkan sebagai penutup majelis yang penuh berkah. Doa yang paling umum digunakan adalah doa yang diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada pasangan pengantin baru:
*Barakallahu laka fil mawhubi laka, wa syakarta al-wahiba, wa balaghta syuddahu, wa ruziqta birrahu.*
"Semoga Allah memberkahi apa yang telah dianugerahkan kepadamu, dan semoga kamu bersyukur kepada Pemberi anugerah, dan semoga kamu mencapai usia dewasa, serta dikaruniai bakti darinya." (Doa ini diucapkan kepada mempelai pria oleh kerabat/hadirin).
Dengan menguasai dan melafalkan bacaan inti ijab qabul dalam bahasa Arab ini, seorang muslim telah menunaikan salah satu rukun terpenting dalam melaksanakan sunnah pernikahan sesuai ajaran Islam.