Ijab kabul adalah inti dari sebuah akad pernikahan dalam Islam. Momen ini merupakan penyerahan dan penerimaan resmi dari wali nikah kepada calon suami, yang mengikat janji suci di hadapan Allah SWT dan saksi-saksi. Karena kedudukannya yang sangat fundamental, ketepatan dalam lafal (ucapan) ijab kabul menjadi penentu sah atau tidaknya pernikahan tersebut. Memahami tata cara penyebutan yang benar sangatlah krusial.
Sebelum membahas lafalnya, penting untuk mengetahui arti kata dasarnya. Ijab secara harfiah berarti 'penyerahan' atau 'penetapan'. Dalam konteks nikah, ini adalah ucapan yang disampaikan oleh wali (ayah atau perwakilan) calon mempelai wanita. Sementara itu, Kabul berarti 'penerimaan' atau 'persetujuan', yaitu respons yang diucapkan oleh calon mempelai pria.
Kesalahan fatal sering terjadi ketika salah satu pihak tidak mengucapkan lafal yang jelas, terbalik urutannya, atau mengucapkan lafal yang maknanya tidak mencakup aspek penyerahan kepemilikan (pemeliharaan) dan penerimaan.
Agar proses ijab kabul dianggap sah menurut syariat, terdapat beberapa syarat utama terkait penyebutannya:
Meskipun terdapat variasi lafal yang digunakan oleh berbagai mazhab atau tradisi daerah, intinya harus mencakup unsur 'penyerahan' dan 'penerimaan'. Berikut adalah contoh format yang paling sering dijumpai, baik dalam Bahasa Arab maupun terjemahan Indonesianya:
Wali nikah (biasanya ayah) akan berkata kepada calon suami, didahului dengan menyebut nama calon mempelai wanita:
"Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Wanita] dengan mas kawin berupa [Sebutkan Mahar] dibayar tunai."
Atau dalam versi Arab:
"Ankahtuka wa zawwajtuka bintal qibilati [Nama Wanita] bima haddaha min shohrih mahluman haalen."
Calon mempelai pria harus segera menjawab dengan lafal penerimaan. Ketepatan jawaban ini sangat vital.
"Saya terima nikah dan kawinnya dengan [Nama Wanita] dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."
Atau dalam versi Arab:
"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha bima haddaha mahluman haalen."
Penting untuk dicatat bahwa kata 'tunai' seringkali ditambahkan untuk menegaskan bahwa mahar tersebut telah diserahkan saat akad atau merupakan kewajiban yang langsung dibayar saat itu juga, menghilangkan potensi hutang di masa depan.
Banyak pernikahan yang berpotensi batal karena kesalahan minor namun fatal dalam pengucapan. Beberapa kesalahan umum dalam cara penyebutan ijab kabul meliputi:
Inti dari semua ini adalah komitmen dan kejelasan verbal. Meskipun lafal Arab lebih diutamakan karena merupakan warisan tuntunan Rasulullah SAW, selama bahasa yang digunakan dipahami dan mencakup unsur serah terima pernikahan, akad tersebut sah di mata hukum agama.
Saksi tidak hanya hadir sebagai formalitas. Mereka bertugas memastikan bahwa lafal ijab kabul terdengar jelas oleh mereka. Jika saksi tidak mendengar dengan jelas—terutama bagian kabul dari mempelai pria—maka validitas pernikahan bisa dipertanyakan. Oleh karena itu, posisi duduk dan volume suara saat penyebutan sangatlah diperhatikan dalam sesi akad nikah yang ideal.