Memahami Ijab Qabul dalam Pernikahan

Ikatan Suci Sah

Ilustrasi simbolik prosesi pernikahan.

Pengertian dan Kedudukan Ijab Qabul

Ijab qabul merupakan inti dan syarat sahnya sebuah pernikahan dalam ajaran Islam. Prosesi ini bukan sekadar formalitas adat atau seremoni belaka, melainkan sebuah akad (perjanjian) yang mengikat dua insan di hadapan Allah SWT dan disaksikan oleh manusia. Tanpa adanya ijab qabul yang sah, pernikahan dianggap tidak terjadi secara syar’i.

Secara bahasa, Ijab berarti penetapan atau penyerahan, sementara Qabul berarti penerimaan atau persetujuan. Dalam konteks pernikahan, ijab adalah pernyataan dari wali nikah (biasanya ayah mempelai wanita) yang menyerahkan hak perwalian putrinya kepada calon mempelai pria. Sementara qabul adalah jawaban atau penerimaan langsung dari mempelai pria atas penyerahan tersebut, yang menegaskan kesediaannya untuk menikahi wanita yang dinikahkan.

Syarat Sahnya Ijab Qabul

Agar ijab qabul sah, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Syarat ini memastikan bahwa akad yang dilakukan benar-benar mengikat dan sesuai dengan syariat.

  • Adanya Wali Nikah: Harus ada wali nikah dari pihak wanita, minimal dari kerabat sedarah yang sah.
  • Kehadiran Saksi: Diperlukan minimal dua orang saksi laki-laki yang baligh dan adil.
  • Kejelasan Objek Akad: Kedua belah pihak harus jelas mengenai siapa yang dinikahkan dan siapa yang menikahi.
  • Pernyataan yang Jelas: Kalimat ijab dan qabul harus diucapkan dengan jelas, tanpa jeda yang panjang, dan tidak mengandung unsur sindiran atau syarat yang merusak akad.
  • Keridhaan Kedua Belah Pihak: Tidak ada paksaan dalam pernikahan. Baik mempelai wanita maupun pria harus ridha dan setuju.

Contoh Teks Ijab Qabul dalam Pernikahan (Fiqh Sunni Umum)

Meskipun lafaz bisa berbeda sedikit tergantung tradisi atau mazhab, struktur inti dari ijab qabul harus mencakup penyerahan dan penerimaan yang tegas. Berikut adalah contoh yang paling umum digunakan di banyak wilayah Indonesia:

Proses Ijab (Diucapkan oleh Wali Nikah/Ayah Mempelai Wanita):
"Bismillahirrahmanirrahim. Wahai Ananda [Nama Mempelai Pria], saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Mempelai Wanita] dengan mas kawin berupa [Mahar yang disepakati], dibayar tunai."

Proses Qabul (Diucapkan oleh Mempelai Pria):
"Bismillahirrahmanirrahim. Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita] dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai."

Setelah mempelai pria mengucapkan qabul, akad pernikahan dinyatakan sah seketika, dengan disaksikan oleh para hadirin dan para saksi. Penting dicatat bahwa di beberapa daerah, terutama di Indonesia, terdapat tambahan lafaz *ta'liq* (syarat taklik) yang dibacakan mempelai pria setelah qabul, yang berisi janji untuk menceraikan istri jika ia melanggar syarat tertentu.

Pentingnya Memahami Makna

Ijab qabul lebih dari sekadar mengucapkan kata-kata. Ini adalah janji sakral untuk membangun rumah tangga berdasarkan tanggung jawab, kasih sayang, dan ketenangan (sakinah, mawaddah, warahmah). Mempelai pria menerima tanggung jawab penuh sebagai kepala keluarga, sementara mempelai wanita menyerahkan kepemimpinannya secara sukarela kepada suaminya di bawah naungan ridha Allah.

Oleh karena itu, persiapan mental sebelum mengucapkan lafaz-lafaz tersebut jauh lebih penting daripada kemewahan pesta. Memahami betul apa yang diucapkan akan memperkuat fondasi pernikahan yang akan dibangun. Seluruh prosesi ini, yang berpuncak pada ijab qabul yang sah, adalah pintu gerbang menuju kehidupan baru yang diatur oleh hukum ilahi.

🏠 Homepage