Prosesi pernikahan dalam Islam memiliki inti yang sangat sakral, yaitu momen ketika janji suci diucapkan antara wali (atau pihak yang mewakili) mempelai wanita dan mempelai pria. Momen ini dikenal sebagai Ijab Qobul. Meskipun di Indonesia sering kali diucapkan dalam bahasa Indonesia agar lebih mudah dipahami semua pihak, esensi dan formalitasnya merujuk pada lafal asli dalam bahasa Arab.
Mengapa bahasa Arab menjadi penting? Bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur'an dan hadis, sehingga penggunaan lafal aslinya memberikan kekhidmatan dan kepastian hukum syar'i yang kuat. Memahami teks ijab qobul dengan bahasa Arab bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap tradisi dan syariat pernikahan Islam.
Secara etimologi, kata 'Ijab' (الإيجاب) berarti penetapan, penyerahan, atau penawaran. Dalam konteks pernikahan, Ijab adalah ucapan yang dilakukan oleh wali (ayah atau kerabat wanita) yang menyerahkan atau menikahkan putrinya kepada mempelai pria.
Sementara itu, 'Qobul' (القبول) berarti penerimaan atau persetujuan. Qobul adalah jawaban tegas dari mempelai pria yang menyatakan kesediaannya menerima dan menikahi wanita yang dinikahkan kepadanya dengan mahar yang telah disepakati. Kesahihan akad bergantung pada kesamaan maksud antara Ijab dan Qobul.
Berikut adalah teks standar yang paling umum digunakan dalam akad nikah, baik saat diucapkan oleh wali maupun calon suami:
(Ankahtuka wa zawwaqtuka makhthūbatī [Nama Wanita] binti [Nama Ayah Wanita] 'alā mahrī mithlihā ma'a jum’latihī ḥāḍiran wa mu’ajjalā.)
Artinya: "Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan tunanganku [Nama Wanita] binti [Nama Ayah Wanita], dengan mahar seperti dia (setara mahar wanita sekelasnya), baik yang dibayar tunai maupun ditangguhkan."
(Qabiltu nikāḥahā wa zawājahā 'alā mā dzhukir.)
Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan [Nama Wanita] dengan mas kawin yang telah disebutkan."
Penting untuk dicatat bahwa kedua lafal ini harus diucapkan dalam satu tarikan nafas atau setidaknya tanpa jeda yang signifikan, serta harus didengar dengan jelas oleh minimal dua orang saksi. Transaksi verbal ini harus mencakup subjek (wali dan mempelai pria), objek (mempelai wanita), dan mahar (sebagai rukun akad).
Beberapa mazhab atau tradisi lokal mungkin menggunakan sedikit variasi dalam lafal ijab qobul dengan bahasa Arab. Misalnya, ada yang lebih ringkas hanya menggunakan kata 'zawwajtuka' (saya kawinkan) atau 'anqahtu' (saya nikahkan) tanpa menyebutkan kata 'makhthūbatī' (tunanganku) jika konteksnya sudah sangat jelas.
Inti dari setiap variasi adalah memastikan bahwa niat (qasd) untuk melakukan akad pernikahan telah tersampaikan secara eksplisit. Para ulama sepakat bahwa jika Ijab dan Qobul diucapkan dalam bahasa lain (seperti Bahasa Indonesia) namun maknanya sama persis dengan lafal Arabnya, akad tetap sah asalkan semua rukun dan syarat terpenuhi. Namun, keutamaan tetap pada penggunaan teks aslinya.
Mengucapkan ijab qobul dengan bahasa Arab menunjukkan komitmen mempelai dan walinya terhadap ajaran Islam secara utuh. Bahasa ini membawa barakah dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Walaupun di Indonesia telah lazim diterjemahkan, menghafal dan mengucapkan lafal Arabnya memberikan kekhusyukan yang tidak tergantikan.
Pastikan bahwa sebelum akad dilangsungkan, kedua belah pihak, wali, dan saksi telah sepakat mengenai lafal yang akan digunakan, serta memastikan bahwa mahar telah disebutkan secara jelas, baik nilainya maupun pembagian tunai/tangguh. Kesederhanaan dan kejelasan adalah kunci dari akad yang sah di mata syariat.
Semoga panduan mengenai teks Ijab Qobul dalam Bahasa Arab ini bermanfaat sebagai bekal spiritual dan hukum dalam meresmikan ikatan pernikahan suci.