Aqiqah adalah salah satu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam yang dilaksanakan sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak. Pelaksanaan ibadah ini melibatkan penyembelihan hewan ternak yang diatur secara spesifik oleh syariat. Memahami ketentuan hewan untuk aqiqah adalah langkah fundamental agar ibadah yang dilakukan sah dan mendapatkan keberkahan.
Secara umum, hewan yang sah untuk kurban juga sah untuk aqiqah. Namun, terdapat batasan usia, jumlah, dan kondisi kesehatan yang harus dipenuhi. Berikut adalah rincian lengkap mengenai ketentuan yang harus diperhatikan.
Jumlah Hewan yang Disyariatkan
Jumlah hewan yang disembelih terkait erat dengan jenis kelamin anak yang baru lahir:
- Untuk anak laki-laki: Disunnahkan menyembelih dua ekor kambing (atau domba).
- Untuk anak perempuan: Disunnahkan menyembelih satu ekor kambing (atau domba).
Meskipun demikian, sebagian ulama membolehkan jika hanya menyembelih satu ekor untuk laki-laki, namun mengikuti anjuran dua ekor lebih utama karena mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Jenis Hewan yang Diperbolehkan
Hewan yang dijadikan bahan aqiqah harus memenuhi kriteria yang sama dengan hewan kurban, yaitu dari jenis binatang ternak yang halal dimakan dan telah mencapai usia minimal yang ditentukan. Jenis utamanya meliputi:
- Kambing atau domba.
- Sapi (setara dengan tujuh ekor kambing/domba).
- Unta (setara dengan tujuh ekor kambing/domba).
1. Ketentuan Usia Hewan
Usia adalah faktor krusial. Hewan yang masih terlalu muda atau terlalu tua tidak memenuhi syarat aqiqah, sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
- Kambing/Domba: Harus sudah mencapai usia al-jaza’, yaitu minimal enam bulan penuh dan telah tampak sehat serta gemuk.
- Sapi: Harus berusia minimal satu tahun penuh.
- Unta: Harus berusia minimal lima tahun penuh.
2. Ketentuan Kesehatan dan Cacat Fisik
Kesehatan hewan adalah prioritas utama. Hewan yang cacat atau sakit parah tidak boleh dijadikan hewan aqiqah karena ibadah ini mengandung unsur syukur dan berbagi kebahagiaan. Berdasarkan rujukan syariat, hewan aqiqah harus bebas dari empat jenis cacat yang dapat mengurangi nilai kesempurnaan ibadah:
- Buta sebelah mata atau kedua matanya.
- Sakit parah yang jelas terlihat gejalanya (misalnya lemas, tidak mau makan).
- Telah pincang yang jelas terlihat.
- Sangat kurus kering (tidak memiliki lemak atau daging yang memadai).
Beberapa ulama menambahkan kriteria lain seperti hewan yang terpotong telinga atau tanduknya secara signifikan, meskipun perbedaan pendapat mengenai batasan cacat ini cukup luas. Secara umum, pilihlah hewan yang paling sempurna dan paling baik yang mampu kita sediakan.
Pelaksanaan dan Pembagian Daging Aqiqah
Setelah hewan memenuhi semua ketentuan hewan untuk aqiqah, tata cara pelaksanaannya juga perlu diperhatikan. Penyembelihan sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh kelahiran bayi atau pada hari-hari setelahnya.
Daging hasil aqiqah berbeda dengan daging kurban dalam hal pembagian. Dalam aqiqah, disunnahkan untuk mengolah dagingnya terlebih dahulu sebelum dibagikan, meskipun boleh juga dibagikan mentah. Distribusi daging aqiqah umumnya dibagi menjadi tiga bagian:
- Untuk kerabat, tetangga, dan teman (diberikan dalam keadaan matang atau mentah).
- Untuk fakir miskin (dianjurkan untuk diberikan sebagian).
- Untuk disajikan dalam acara syukuran keluarga (walimah aqiqah).
Penting untuk dicatat bahwa orang tua yang melakukan aqiqah tidak dianjurkan untuk memakan semua daging hasil sembelihan tersebut, meskipun mayoritas ulama membolehkannya dalam batas wajar.
Kesimpulan
Memastikan ketentuan hewan untuk aqiqah dipenuhi adalah wujud penghormatan kita terhadap tuntunan agama. Pemilihan hewan yang sehat, cukup usia, dan sesuai jumlah (dua ekor untuk laki-laki, satu ekor untuk perempuan) akan memastikan bahwa ibadah syukur ini diterima oleh Allah SWT. Dengan memperhatikan detail-detail syar’i ini, kelahiran buah hati menjadi momen yang paripurna dalam menjalankan hak dan kewajiban seorang muslim.