Aqiqah adalah salah satu ibadah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam yang dilaksanakan sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak. Pelaksanaan aqiqah memiliki ketentuan dan tata cara khusus yang perlu dipahami oleh umat Muslim agar ibadah ini sah dan mendapatkan keberkahan. Memahami syarat sah aqiqah sangat penting, mulai dari waktu pelaksanaan hingga jenis hewan yang disembelih.
1. Hukum dan Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai statusnya, namun mayoritas sepakat bahwa ini adalah amalan yang sangat baik untuk menzahirkan rasa syukur atas karunia anak.
Waktu Terbaik Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan aqiqah yang paling utama adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Namun, jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh, sebagian ulama membolehkan pelaksanaannya hingga hari ke-14 atau ke-21 (hari ke-tiga dari minggu ketiga). Jika semua waktu tersebut terlewat, aqiqah tetap bisa dilaksanakan di kemudian hari, meskipun keutamaannya berkurang.
2. Ketentuan Jumlah Hewan yang Disembelih
Jumlah hewan yang disembelih untuk aqiqah berbeda antara anak laki-laki dan anak perempuan, berdasarkan pada tuntunan sunnah Nabi Muhammad SAW:
- Untuk anak laki-laki: Disunnahkan menyembelih dua ekor kambing (atau domba).
- Untuk anak perempuan: Disunnahkan menyembelih satu ekor kambing (atau domba).
Dalam kondisi darurat atau keterbatasan kemampuan finansial, menyembelih satu ekor untuk laki-laki juga diperbolehkan, namun lebih utama mengikuti jumlah sunnah dua ekor.
3. Syarat Sah Hewan Aqiqah
Hewan yang digunakan untuk aqiqah harus memenuhi syarat yang sama dengan hewan kurban, karena pada dasarnya aqiqah adalah bentuk syukur yang mendekati makna kurban. Syarat-syarat utama hewan aqiqah adalah:
Jenis Hewan
Hewan yang disyariatkan adalah kambing atau domba. Secara hukum, unta dan sapi juga dapat digunakan, namun ini lebih umum dilakukan dalam konteks kurban besar. Untuk aqiqah, kambing/domba adalah pilihan utama dan paling sesuai dengan tuntunan.
Usia dan Kesehatan Hewan
Hewan harus memenuhi batasan usia minimum dan tidak boleh memiliki cacat yang parah. Ketentuannya meliputi:
- Kambing/Domba: Usia minimal harus mencapai satu tahun penuh dan telah berganti gigi (gigi susu tanggal). Jika belum genap setahun, namun sudah memasuki bulan ke-10 dan terlihat sehat serta besar, sebagian ulama memperbolehkannya.
- Kesehatan: Hewan harus sehat wal afiat, tidak pincang, tidak buta atau jelas cacat matanya, tidak terlalu kurus atau sakit-sakitan.
4. Pembagian Daging Aqiqah
Setelah hewan disembelih, dagingnya perlu diolah dan dibagikan. Ada beberapa pandangan mengenai tata cara pembagian, namun yang paling populer dan dianjurkan adalah membaginya menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk Fakir Miskin: Dibagikan kepada mereka yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah.
- Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga: Dibagikan kepada keluarga, teman, dan tetangga sebagai bentuk silaturahmi dan berbagi kegembiraan.
- Sepertiga untuk Keluarga yang Mengaqiqahi: Sebagian kecil boleh disimpan oleh keluarga yang melaksanakan aqiqah untuk dikonsumsi.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar ulama menganjurkan agar daging aqiqah dibagikan dalam keadaan sudah matang (dimasak) agar lebih mudah didistribusikan dan dinikmati oleh penerima. Hal ini berbeda dengan kurban, di mana pembagian mentah sering dilakukan.
5. Pelaksanaan dan Niat
Proses penyembelihan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah (Bismillah Wallahu Akbar) dan didasarkan pada niat yang tulus untuk melaksanakan aqiqah karena kelahiran anak tersebut. Jika terdapat lebih dari satu anak yang akan diaqiqahi secara bersamaan, penyembelihan harus dilakukan secara terpisah untuk setiap anak sesuai jumlah yang disyariatkan.
Aqiqah bukan hanya sekadar ritual penyembelihan hewan; ini adalah momen spiritual yang menandai syukur orang tua, memohon keberkahan bagi sang anak, dan berbagi kebahagiaan tersebut dengan lingkungan sekitar. Dengan memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, seorang Muslim dapat melaksanakan ibadah aqiqah dengan sempurna sesuai tuntunan agama.