Aqiqah adalah salah satu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Pelaksanaannya melibatkan penyembelihan hewan ternak tertentu sesuai dengan syariat. Agar ibadah ini sah dan diterima, memahami ketentuan hewan aqiqah adalah hal yang sangat penting. Ketentuan ini mencakup jenis hewan, jumlah, usia, dan kondisi fisik hewan.
Ilustrasi hewan aqiqah
Jenis Hewan yang Sah untuk Aqiqah
Ketentuan utama dalam aqiqah adalah jenis hewan yang disembelih. Berdasarkan tuntunan syariat, hewan yang digunakan haruslah hewan ternak yang juga sah untuk kurban. Hewan ini meliputi:
- Kambing atau Domba: Ini adalah jenis hewan yang paling umum dan dianjurkan dalam pelaksanaan aqiqah.
- Sapi: Sapi juga diperbolehkan, namun satu ekor sapi dihitung setara dengan tujuh bagian qurban/aqiqah.
- Unta: Meskipun diperbolehkan secara hukum fikih, unta jarang digunakan dalam konteks aqiqah masyarakat umum.
Hewan unggas seperti ayam atau bebek tidak sah digunakan untuk aqiqah karena tidak termasuk dalam hewan yang disyariatkan untuk kurban.
Jumlah Hewan yang Disyariatkan
Jumlah hewan aqiqah berbeda tergantung jenis kelamin anak yang baru lahir, meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara ulama, mayoritas mengikuti panduan berikut:
- Untuk anak laki-laki: Dianjurkan menyembelih dua ekor kambing/domba.
- Untuk anak perempuan: Dianjurkan menyembelih satu ekor kambing/domba.
Jika menggunakan sapi atau unta, satu ekor dianggap mewakili tujuh orang, sehingga untuk anak laki-laki mungkin diperlukan lebih dari satu sapi jika ingin mengikuti jumlah minimal dua ekor secara setara. Namun, praktik yang paling mudah adalah menggunakan kambing/domba sesuai jumlah yang dianjurkan.
Syarat Usia dan Kondisi Hewan
Selain jenis dan jumlah, kondisi fisik dan usia hewan aqiqah harus memenuhi standar kesehatan yang ketat, mirip dengan kriteria hewan qurban. Hewan harus bebas dari cacat fisik yang nyata dan mencapai usia minimal yang telah ditetapkan:
1. Usia Minimal Hewan
Usia hewan haruslah sudah memenuhi syarat sahnya qurban, yang meliputi:
- Kambing/Domba: Harus berusia minimal satu tahun penuh dan memasuki tahun kedua. Hewan yang kurang dari itu dianggap belum layak.
- Sapi: Harus berusia minimal dua tahun penuh dan memasuki tahun ketiga.
2. Syarat Kesehatan (Tidak Cacat)
Hewan harus dalam keadaan sehat prima. Islam melarang menyembelih hewan yang memiliki cacat parah. Menurut para ulama, hewan aqiqah tidak boleh memiliki cacat-cacat berikut:
- Buta sebelah mata atau kedua matanya.
- Sakit parah yang terlihat jelas dari gejalanya (misalnya lesu, tidak mau makan).
- Terkulai atau timpang yang sangat jelas.
- Terlalu kurus atau jelas menunjukkan tanda-tanda kekurangan gizi (summun, bukmun, 'arjuun).
- Hewan yang pincang parah, tidak dapat berjalan, atau sangat lemah.
Memastikan hewan memenuhi syarat ini menunjukkan kesungguhan niat dalam menunaikan ibadah syukur ini kepada Allah SWT.
Ketentuan Lain dalam Pelaksanaan Aqiqah
Selain ketentuan pada hewan, terdapat beberapa tata cara yang perlu diperhatikan:
Waktu Penyembelihan
Waktu terbaik pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran anak. Jika hari ketujuh tidak memungkinkan, dapat dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21. Jika semua hari tersebut terlewat, aqiqah tetap dianjurkan untuk dilaksanakan kapan pun setelahnya, meskipun tanpa waktu yang ditentukan secara pasti.
Pembagian Daging
Daging hasil sembelihan aqiqah umumnya dibagi menjadi tiga bagian, meskipun pembagian ini juga memiliki perbedaan pandangan di kalangan mazhab:
- Sepertiga: Untuk dibagikan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan.
- Sepertiga: Untuk dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan handai taulan (dapat dimasak atau mentah).
- Sepertiga: Untuk dikonsumsi oleh keluarga yang mengadakan aqiqah.
Penting untuk dicatat bahwa daging aqiqah tidak boleh dijual, baik dagingnya maupun kulitnya, karena ini adalah ibadah penyerahan diri dan rasa syukur.
Dengan memahami dan melaksanakan semua ketentuan hewan aqiqah secara benar—mulai dari jenis, jumlah, usia, hingga bebas dari cacat—orang tua dapat memastikan bahwa ibadah syukur atas anugerah kelahiran buah hati ini dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama Islam.