Kelahiran seorang anak merupakan anugerah besar dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia tersebut, disyariatkanlah ibadah aqiqah. Aqiqah adalah penyembelihan hewan ternak (kambing atau domba) sebagai ungkapan terima kasih atas kelahiran anak. Pertanyaan yang sering muncul terkait ibadah ini adalah mengenai waktu pelaksanaannya.
Kapan Pelaksanaan Aqiqah Disunnahkan?
Secara umum, pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa hari ketujuh adalah waktu yang paling utama dan dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan praktik beliau dan para sahabat.
Imam Asy-Syafi'i dan banyak ulama lainnya berpendapat bahwa kesempurnaan pelaksanaan aqiqah terletak pada hari ketujuh. Menunda aqiqah dari hari ketujuh dianggap mengurangi kesempurnaan sunnah tersebut, meskipun tidak menghalangi keabsahan ibadah itu sendiri jika dilakukan di kemudian hari.
Keutamaan Melaksanakan Aqiqah Tepat Waktu
Ada beberapa hikmah mengapa hari ketujuh menjadi prioritas. Di antaranya adalah bahwa pada hari ketujuh, kondisi fisik bayi umumnya sudah mulai stabil pasca persalinan. Selain itu, aqiqah di hari ketujuh dianggap sebagai bentuk penyambutan resmi bayi ke tengah-tengah komunitas Muslim.
Hadis yang sering dijadikan landasan adalah: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka sembelihlah (aqiqah) baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Albani). Kata "tergadai" di sini sering diartikan bahwa syafaat atau keberkahan bagi anak tersebut akan terhalang sebelum aqiqahnya dilaksanakan.
Bagaimana Jika Terlambat?
Meskipun hari ketujuh adalah waktu yang paling utama, jika karena suatu kendala—seperti kesulitan mencari hewan kurban, kondisi finansial yang belum memungkinkan, atau kondisi darurat lainnya—aqiqah tidak dapat dilaksanakan pada hari ketujuh, maka hukumnya tetap sunnah dan dapat ditunaikan di kemudian hari. Beberapa ulama bahkan menyebutkan rentang waktu hingga baligh anak, namun yang paling kuat tetap menganjurkan sedini mungkin.
Jika orang tua memilih menunda, maka kapan pun ia mampu melaksanakannya, ibadah tersebut tetap bernilai pahala sunnah. Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam mengakomodasi kondisi umat. Namun, perlu ditekankan kembali bahwa niat awal dan prioritas tetaplah melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran.
Ketentuan Hewan untuk Aqiqah
Syarat hewan yang disembelih untuk aqiqah umumnya mengikuti ketentuan hewan kurban, yaitu harus sehat, tidak cacat, dan memenuhi usia minimal.
- Untuk anak laki-laki, disunnahkan menyembelih dua ekor kambing/domba.
- Untuk anak perempuan, disunnahkan menyembelih satu ekor kambing/domba.
Pembagian daging aqiqah juga memiliki etika tersendiri, di mana sebagian besar daging tersebut dianjurkan untuk dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, tetangga, atau diolah sebagai hidangan tasyakuran.
Kesimpulan
Kesimpulannya, waktu terbaik di mana pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran seorang bayi. Keputusan untuk melaksanakan aqiqah tepat waktu merupakan bentuk ketaatan penuh terhadap sunnah Rasulullah SAW dan wujud syukur yang paling utama atas karunia keturunan. Jika ada kesulitan, menundanya tidak menghilangkan nilai sunnahnya, namun tetap dianjurkan untuk segera dilaksanakan secepatnya.