Aqiqah secara bahasa berarti memotong atau memutuskan. Dalam terminologi syariat Islam, aqiqah adalah pemotongan hewan ternak sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia kelahiran seorang anak. Ini merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang tua yang dikaruniai keturunan, baik laki-laki maupun perempuan.
Hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah. Para ulama sepakat bahwa ini adalah amalan yang sangat dianjurkan, meskipun ada perbedaan pendapat mengenai statusnya apakah wajib ataukah hanya sunnah biasa. Mayoritas ulama menganjurkannya karena kuatnya dalil yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW selalu melaksanakannya untuk setiap kelahiran cucu beliau.
Ilustrasi Hewan Kurban Aqiqah
Pemilihan hewan aqiqah memiliki ketentuan syar'i yang harus dipenuhi, mirip dengan hewan kurban, meskipun tidak seketat dalam beberapa aspek. Hewan yang disyariatkan untuk aqiqah adalah unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Jika kesulitan mendapatkan unta atau sapi, maka menggunakan kambing/domba adalah pilihan utama. Jika menggunakan sapi atau unta, satu ekor hewan tersebut dianggap mencukupi untuk satu anak (laki-laki atau perempuan) berdasarkan pandangan beberapa ulama kontemporer yang membolehkannya karena kemiripan hukum dengan kurban.
Hewan yang akan di-aqiqah harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran bayi. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan praktik beliau dan para sahabat.
Namun, bagaimana jika hari ketujuh terlewat? Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika tidak memungkinkan dilaksanakan pada hari ketujuh, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu. Jika semua waktu tersebut terlewat, aqiqah tetap dianjurkan untuk dilakukan kapan pun setelahnya, meskipun tidak mendapatkan keutamaan waktu terbaik.
Pelaksanaan aqiqah melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari niat hingga pembagian daging hasil sembelihan.
Saat akan menyembelih hewan, disunnahkan membaca niat dan memanjatkan doa. Niat dilakukan dalam hati, seperti, "Ya Allah, sesungguhnya ini adalah aqiqah untuk anakku [nama anak], dengan mengharapkan pahala dari-Mu."
Penyembelihan dilakukan seperti penyembelihan hewan halal lainnya, dengan menyebut nama Allah SWT dan bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Disunnahkan agar penyembelih adalah seorang Muslim yang baik.
Salah satu perbedaan utama antara aqiqah dan kurban adalah dalam hal pembagian daging. Untuk aqiqah, disunnahkan dagingnya dibagi dalam tiga bagian:
Namun, para ulama juga membolehkan daging aqiqah dimasak seluruhnya lalu dibagikan sebagai hidangan dalam acara syukuran, atau seluruhnya disedekahkan. Yang terpenting adalah niat syukur atas karunia anak tersebut.
Aqiqah bukan sekadar ritual tanpa makna. Ada hikmah mendalam yang terkandung di dalamnya, yaitu:
Pelaksanaan aqiqah adalah wujud kecintaan umat Islam terhadap sunnah Nabi dan bentuk nyata rasa syukur kepada Sang Pencipta atas rahmat kelahiran seorang buah hati.