Aqiqah adalah salah satu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam, yang dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Pelaksanaan aqiqah melibatkan penyembelihan hewan ternak sesuai dengan ketentuan syariat. Agar ibadah ini sah dan bernilai pahala, terdapat serangkaian persyaratan hewan aqiqah yang wajib dipenuhi, meliputi jenis hewan, usia, kondisi fisik, hingga jumlah yang disembelih.
Tidak semua hewan boleh dijadikan hewan aqiqah. Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang disyariatkan untuk qurban juga sah untuk aqiqah. Hewan-hewan ini telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil syar'i.
Hewan yang diharamkan untuk aqiqah adalah unggas (ayam, bebek) dan hewan air (ikan), meskipun ada perbedaan pendapat kecil di beberapa mazhab mengenai statusnya. Namun, mengikuti mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama, fokus utama adalah pada ternak besar (kambing, sapi, unta).
Usia hewan sangat krusial dalam penentuan keabsahan aqiqah. Usia ini harus dipenuhi pada saat penyembelihan dilakukan, bukan saat pembelian. Jika usia belum mencukupi, maka hewan tersebut tidak sah secara syar'i untuk melaksanakan aqiqah.
Selain jenis dan usia, kondisi fisik hewan harus mencerminkan kesehatan dan keberkahan. Hewan aqiqah harus bebas dari cacat yang menjadikannya kurang sempurna. Persyaratan ini sangat mirip dengan persyaratan hewan qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.
Hewan yang tidak sah untuk aqiqah (cacat):
Hewan yang ideal adalah yang gemuk, sehat, memiliki daging yang banyak, dan tampilannya baik di mata orang yang melihatnya. Ini menunjukkan bahwa orang tua telah berusaha memberikan yang terbaik bagi anugerah kelahiran anaknya.
Jumlah hewan yang disembelih terkait erat dengan jenis kelamin anak yang baru lahir. Ini adalah bagian penting dari persyaratan hewan aqiqah yang membedakannya dengan ibadah lain:
Jika keterbatasan finansial menjadi penghalang untuk memenuhi jumlah sunnah tersebut, diperbolehkan untuk menyembelih satu ekor untuk anak laki-laki. Namun, jika mampu, mengikuti jumlah dua ekor untuk laki-laki lebih utama berdasarkan amalan para sahabat Nabi.
Setelah hewan disembelih dan memenuhi semua persyaratan, daging hasil aqiqah disalurkan. Meskipun ada fleksibilitas dalam pembagiannya (sebagian dimasak dan dibagikan, sebagian mentah dibagikan), disunnahkan untuk membagi daging aqiqah menjadi tiga bagian: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, dan sepertiga untuk orang tua (pemilik anak). Yang paling utama adalah memastikan bahwa daging tersebut sampai kepada mereka yang membutuhkan sebagai wujud syukur yang bermanfaat.
Memahami dan melaksanakan setiap persyaratan hewan aqiqah dengan benar memastikan bahwa ibadah syukur ini diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan bagi kehidupan anak yang baru lahir.