Ijab kabul merupakan inti dari prosesi pernikahan dalam Islam. Kata "ijab" berarti penawaran atau persetujuan yang diucapkan oleh wali nikah (atau yang mewakili mempelai wanita), sementara "qabul" adalah penerimaan yang diucapkan oleh calon mempelai pria. Agar pernikahan sah di mata hukum agama, terdapat serangkaian persyaratan fundamental yang harus dipenuhi, baik dari segi rukun, syarat, maupun tata cara pelaksanaannya. Memahami persyaratan ini krusial untuk memastikan keberkahan dan keabsahan ikatan suci tersebut.
Rukun adalah elemen pokok yang tanpanya ijab kabul dianggap batal. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah tidak sah. Rukun ini mencakup empat hal utama:
Setelah rukun terpenuhi, terdapat syarat-syarat tambahan yang memastikan keabsahan prosesi. Syarat ini harus dipenuhi oleh para pelaku akad, saksi, dan juga objek akad itu sendiri.
Wali nikah harus memenuhi syarat sebagai berikut: muslim, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, laki-laki, dan yang paling penting, memiliki hak perwalian atas mempelai wanita. Sementara calon suami harus beragama Islam, telah mencapai usia nikah, dan tidak sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah.
Mempelai wanita harus beragama Islam (jika dinikahi muslim), bukan mahram bagi calon suaminya, dan tidak sedang berada dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami sebelumnya). Selain itu, mempelai wanita harus memberikan persetujuan penuh atas pernikahan tersebut. Persetujuan ini seringkali ditandai dengan diamnya mempelai wanita (bagi yang masih gadis) atau ucapannya (bagi yang telah menikah sebelumnya).
Saksi adalah komponen vital yang menjaga transparansi dan keabsahan akad. Syarat saksi meliputi:
Tata cara pengucapan ijab dan qabul harus tegas. Tidak boleh ada keraguan atau pengucapan yang bersifat majas (kiasan) jika memungkinkan penggunaan lafaz yang lugas.
Sebagai contoh umum, ijab diucapkan oleh wali: "Saya nikahkan engkau dengan [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita] dengan maskawin berupa [sebutkan mahar] dibayar tunai."
Kemudian, qabul diucapkan calon suami secara langsung, tanpa jeda yang lama: "Saya terima nikahnya [Nama Mempelai Wanita] dengan maskawin tersebut, tunai."
Apabila ijab dan qabul diucapkan menggunakan bahasa selain Arab, yang terpenting adalah makna yang disampaikan harus jelas menunjukkan maksud pernikahan dan kerelaan kedua belah pihak. Perlu dicatat bahwa jika terjadi jeda terlalu lama antara ijab dan qabul, atau jika lafaz qabul diucapkan sebelum ijab selesai, maka akadnya bisa batal karena dianggap tidak berkesinambungan.
Setiap persyaratan dalam ijab qabul memiliki fungsi yuridis dan spiritual. Secara yuridis, pemenuhan syarat menjamin pernikahan diakui oleh negara dan agama. Secara spiritual, pemenuhan syarat adalah bentuk ketaatan terhadap ketentuan syariat, yang diharapkan membawa berkah dalam kehidupan rumah tangga yang dibentuk. Mengabaikan salah satu elemen, seperti tidak adanya saksi atau ketidakjelasan lafaz, dapat menyebabkan pernikahan dianggap fasid (cacat) atau bahkan batil (batal) sejak awal. Oleh karena itu, persiapan matang mengenai semua persyaratan ijab qabul adalah langkah pertama yang paling penting dalam membangun biduk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.