Sunnah Bacaan Penyembelihan: Selain Membaca Basmalah, Apa Lagi yang Disunnahkan?

Simbol Penyembelihan Suci Tazkiyah

Ilustrasi: Pentingnya Penyebutan Nama Allah dalam Penyembelihan (Tazkiyah)

Penyembelihan hewan (Dhabiha atau Tazkiyah) dalam Islam adalah sebuah ritual ibadah yang tidak hanya mengatur aspek kesehatan dan kebersihan, tetapi juga aspek spiritual dan akidah. Dasar utama keabsahan penyembelihan adalah pengucapan Basmalah, yakni "Bismillahi" (Dengan Nama Allah) atau "Bismillahi Rahmani Rahim." Hukum membaca Basmalah ini bersifat wajib (fardhu) menurut jumhur ulama dari Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, dengan sedikit perbedaan detail mengenai status lupa. Namun, kesempurnaan ibadah tidak berhenti pada yang wajib saja. Agama Islam mendorong umatnya untuk menyempurnakan setiap amal dengan sunnah-sunnah yang dicontohkan Rasulullah ﷺ.

Pertanyaan fundamental yang sering muncul di kalangan umat Muslim, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha, adalah: selain membaca Basmalah, bacaan apakah yang disunnahkan untuk ditambahkan oleh penyembelih agar ibadahnya mencapai tingkat kesempurnaan tertinggi (kamal) dan mendapatkan pahala yang berlimpah?

I. Landasan Utama Bacaan Sunnah dalam Dhabiha

Penyembelihan ideal, khususnya untuk Qurban atau Aqiqah, harus mencerminkan pengakuan penyembelih bahwa kehidupan hewan tersebut hanya dapat diambil dengan izin dan atas nama Sang Pencipta, Allah SWT. Terdapat dua komponen utama yang disunnahkan untuk ditambahkan selain Basmalah:

  1. **Takbir (Allahu Akbar):** Mengakui keagungan Allah.
  2. **Du'a Takhsis (Niat Pengkhususan/Penerimaan):** Doa yang menyatakan bahwa kurban ini dipersembahkan semata-mata karena Allah dan memohon agar kurban tersebut diterima.

Kedua komponen ini memiliki dasar yang kuat dalam Hadis-Hadis sahih, yang menunjukkan praktik langsung dari Rasulullah ﷺ, khususnya dalam konteks penyembelihan Qurban.

A. Sunnah Pertama: Mengucapkan Takbir (Allahu Akbar)

Setelah membaca Basmalah, sangat dianjurkan (Sunnah Mu'akkadah) bagi penyembelih untuk menambahkan Takbir, yaitu "اَللهُ أَكْبَرُ" (Allahu Akbar, Allah Maha Besar). Praktik ini merupakan kesepakatan umum di antara para fuqaha dan secara tegas dicontohkan dalam penyembelihan yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ sendiri.

1. Dalil Hadis Mengenai Takbir

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi Muhammad ﷺ menyembelih dua ekor domba yang bertanduk (untuk kurban), lalu beliau mengucapkan Basmalah dan Takbir.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Terjemahan: Dari Anas RA, sesungguhnya Rasulullah ﷺ berkurban dengan dua ekor domba jantan yang putih kehitaman lagi bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya, lalu beliau membaca Basmalah dan Takbir, dan beliau meletakkan kakinya di atas sisi leher kedua domba tersebut.

Hadis ini menjadi pijakan utama bahwa penyebutan Takbir adalah Sunnah yang terkonfirmasi (Mu'akkadah) dalam proses penyembelihan, khususnya kurban. Takbir berfungsi untuk mengagungkan Allah SWT atas karunia-Nya yang memungkinkan ibadah kurban dilaksanakan, serta sebagai pengingat bahwa izin untuk mengambil nyawa hewan tersebut datang dari kebesaran-Nya.

2. Kedudukan Takbir dalam Mazhab Fiqh

Meskipun Basmalah adalah syarat sah, Takbir adalah penyempurna:

B. Sunnah Kedua: Du'a Takhsis (Niat Penerimaan dan Pengkhususan)

Selain Basmalah dan Takbir, sunnah yang paling penting dan sering dilupakan adalah membaca doa niat atau pengkhususan. Doa ini adalah pernyataan formal bahwa ibadah ini dilakukan semata-mata karena Allah, diterima dari-Nya, dan dikembalikan kepada-Nya. Doa yang dicontohkan Rasulullah ﷺ adalah:

اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ

Terjemahan: "Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu."

1. Dalil Hadis Mengenai Du'a Takhsis

Hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah RA, yang menceritakan tentang penyembelihan kurban oleh Nabi ﷺ:

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

Terjemahan: "(Aku menyembelih) dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad."

Du'a ini memiliki dua fungsi utama:

  1. **Pengakuan (Minka wa Ilaika):** Mengakui bahwa hewan kurban ini adalah rezeki yang diberikan Allah (minka), dan dikembalikan kepada-Nya sebagai bentuk ibadah (wa ilaika).
  2. **Permintaan Penerimaan (Taqabbal):** Memohon kepada Allah agar ibadah kurban tersebut diterima.

Bagi penyembelih umum (bukan Nabi ﷺ), redaksi doanya diubah sedikit, fokus pada dirinya atau orang yang diwakilinya. Jika ia berkurban untuk dirinya, ia akan berkata: "اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي" (Ya Allah, terimalah dariku). Jika ia mewakili orang lain (misalnya kurban untuk si Fulan), maka ia membaca: "اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ" (Ya Allah, terimalah dari Fulan).

II. Rincian Fiqh Gabungan: Urutan Bacaan Sunnah yang Dianjurkan

Dalam rangka mencapai penyembelihan yang paling sempurna (afdal), para ulama fiqh merumuskan urutan bacaan yang ideal berdasarkan kompilasi Hadis-Hadis Nabi ﷺ. Urutan ini harus dilakukan sesaat sebelum pisau menyentuh leher hewan.

Urutan Bacaan Sunnah yang Paling Utama

  1. **Basmalah Wajib:** "بِسْمِ اللهِ" (Bismillahi).
  2. **Takbir Sunnah:** "اَللهُ أَكْبَرُ" (Allahu Akbar).
  3. **Du'a Niat Sunnah:** "اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ" (Allahumma hadza minka wa ilaika).
  4. **Du'a Takhsis Sunnah:** "اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ" (Allahumma taqabbal min [sebutkan nama orang yang berkurban]).

Mengucapkan seluruh rangkaian ini menunjukkan kesempurnaan niat, pengakuan atas Keagungan Allah, dan permohonan agar amal tersebut diterima. Ini adalah puncak kesunahan dalam Dhabiha.

III. Analisis Mendalam Mazhab Fiqh Mengenai Penyempurnaan Sunnah

Untuk memahami kedalaman hukum ini, kita perlu melihat bagaimana empat mazhab besar fiqh memperlakukan Sunnah tambahan ini, terutama dalam kaitannya dengan Basmalah yang merupakan rukun (syarat sah).

A. Pandangan Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i (sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab oleh Imam Nawawi) membedakan secara tegas antara Basmalah dan Takbir:

1. **Basmalah (Bismillahi):** Wajib dan merupakan syarat sah. Jika ditinggalkan dengan sengaja, sembelihan haram (bangkai). Jika lupa, penyembelihan sah.

2. **Takbir dan Du'a:** Adalah sunnah mu'akkadah. Walaupun Takbir memberikan kesempurnaan, tidak adanya Takbir tidak membatalkan kehalalan daging.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa sunnahnya adalah menggabungkan Basmalah dan Takbir, lalu diikuti dengan Du'a Niat, khususnya pada kurban. Redaksi yang dianjurkan dalam mazhab Syafi'i adalah yang paling panjang dan mencakup seluruh aspek, termasuk shalawat Nabi dan pengkhususan niat kepada pemilik kurban. Hal ini menunjukkan pentingnya aspek spiritual dalam Dhabiha, yang tidak hanya soal memotong, tetapi juga soal menghadirkan hati (hudhur al-qalb).

I. Pentingnya Pengkhususan Niat (Takhsis) dalam Syafi'i

Aspek pengkhususan (menunjuk siapa yang berkurban) menjadi sangat penting dalam Mazhab Syafi'i, terutama ketika kurban disembelih oleh wakil (panitia atau tukang jagal). Penyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang berkurban (atau nama-nama mereka jika kurban patungan), meniru praktik Nabi ﷺ yang mendoakan diri dan keluarganya. Jika penyembelih hanya mengatakan "Ya Allah, terimalah," tanpa menyebut nama, niatnya mungkin sudah terwakili dalam hati, namun penyebutan lisan adalah Sunnah untuk memperkuat niat tersebut.

B. Pandangan Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang ketat terhadap Basmalah. Menurut mazhab ini, Basmalah (tasmiyah) adalah syarat sah yang harus dipenuhi. Namun, jika Basmalah dilupakan (lupa), sembelihan tetap sah, berbeda jika ditinggalkan dengan sengaja.

Mengenai Sunnah tambahan:

1. **Takbir:** Dianjurkan (Sunnah). Walaupun demikian, Mazhab Hanafi melihat penambahan Takbir sebagai ibadah yang baik dan terbukti dari Sunnah Nabi, namun ia tidak sampai mengubah status hukum Dhabiha (yang sudah sah dengan Basmalah).

2. **Du'a Takhsis:** Juga disunnahkan untuk menambah doa, terutama pada Qurban, untuk memohon keberkahan dan penerimaan. Namun, Hanafi lebih menekankan aspek Basmalah yang wajib dan perlakuan etis terhadap hewan.

II. Perbedaan Penekanan Hanafi vs Syafi'i

Perbedaan utama terletak pada penekanan. Syafi'i sangat menekankan kesempurnaan ibadah melalui Takbir dan Du'a sebagai bagian integral dari sunnah Nabi ﷺ dalam konteks Qurban. Sementara Hanafi lebih fokus pada Basmalah sebagai pembeda antara Dhabiha dan bangkai, dan melihat Takbir sebagai pelengkap spiritual yang tidak memengaruhi keabsahan dasar sembelihan.

C. Pandangan Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal) memiliki tendensi kuat untuk mengikuti praktik Nabi ﷺ secara literal. Oleh karena itu, dalam konteks penyembelihan kurban, Takbir seringkali diberi bobot yang sangat kuat.

1. **Basmalah:** Wajib. Jika ditinggalkan dengan sengaja, haram. Jika lupa, sah.

2. **Takbir dan Du'a:** Sangat dianjurkan, bahkan dalam beberapa pandangan Hanbali, penyembelihan Qurban yang sempurna harus mengandung Basmalah dan Takbir, merujuk pada hadis Anas bin Malik yang disebutkan di atas.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa kesunahan Takbir adalah konsensus, karena Nabi ﷺ menggabungkan keduanya. Bagi Hanbali, meninggalkan Takbir, meskipun tidak membatalkan Dhabiha, dianggap telah mengabaikan Sunnah Mu'akkadah yang sangat jelas praktiknya dari Rasulullah ﷺ.

D. Pandangan Mazhab Maliki

Mazhab Maliki (Imam Malik) terkenal dengan penekanannya pada amal penduduk Madinah. Mengenai Basmalah, Maliki berpendapat Basmalah adalah syarat sah. Jika lupa, sembelihan tetap sah, tetapi jika ditinggalkan dengan sengaja, haram (bangkai).

Mengenai Sunnah tambahan:

1. **Takbir:** Sunnah (dianjurkan), tetapi penekanannya tidak sekuat penekanan pada Basmalah. Malikiyah menekankan bahwa fokus harus tetap pada pengucapan nama Allah yang merupakan ruh dari penyembelihan itu sendiri.

2. **Du'a Niat:** Juga disunnahkan, namun Malikiyah tidak terlalu membedakan redaksi doa secara spesifik untuk kurban seperti Syafi'i, asalkan niatnya jelas di dalam hati bahwa penyembelihan itu untuk Allah.

Kesimpulan dari perbandingan mazhab ini adalah bahwa Takbir (Allahu Akbar) dan Du'a Takhsis (Allahumma hadza minka wa ilaika) adalah dua Sunnah utama yang harus ditambahkan setelah Basmalah, sebagai bentuk penyempurnaan spiritual dan mengikuti jejak Rasulullah ﷺ.

IV. Hikmah dan Filosofi di Balik Bacaan Sunnah

Mengapa Islam menganjurkan penambahan bacaan ini? Fiqh bukanlah sekadar aturan mekanis; ia sarat dengan hikmah (kebijaksanaan) teologis. Tambahan bacaan ini memiliki makna mendalam:

A. Pengakuan Keagungan (Tauhid Rububiyyah)

Ketika penyembelih mengucapkan Allahu Akbar, ia tidak hanya mengakui Allah sebagai yang terbesar, tetapi juga mengakui bahwa otoritas atas kehidupan makhluk, sekecil apa pun, sepenuhnya berada di tangan Allah. Penyembelihan adalah tindakan mengambil kehidupan, dan tindakan ini hanya legal jika diiringi dengan pengakuan bahwa Allah-lah Pemilik mutlak kehidupan dan kematian. Tanpa izin-Nya (yang diwakili oleh Basmalah dan Takbir), tindakan tersebut akan menjadi kejam dan haram.

B. Manifestasi Keikhlasan (Tauhid Uluhiyyah)

Du'a "Allahumma hadza minka wa ilaika" (Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu) adalah manifestasi tertinggi dari keikhlasan (Ikhlas).

1. **"Minka" (Dari-Mu):** Pengakuan bahwa hewan kurban ini bukanlah hasil dari kekuatan penyembelih semata, melainkan karunia rezeki dari Allah. Ini mencegah kesombongan.

2. **"Wa Ilaika" (Dan untuk-Mu):** Menegaskan niat bahwa seluruh pengorbanan ini ditujukan murni sebagai ibadah, bukan untuk pujian manusia, bukan untuk ritual kesyirikan, dan bukan untuk tujuan duniawi semata. Ini memurnikan ibadah.

C. Pembeda antara Qurban dan Sembelihan Biasa

Meskipun Basmalah berlaku untuk semua jenis penyembelihan (untuk konsumsi harian, nazar, dsb.), penambahan Takbir dan Du'a Takhsis secara spesifik sangat ditekankan pada penyembelihan Qurban (Udhiyyah) dan Aqiqah. Ini membedakan penyembelihan yang bersifat ibadah ritual (taqarrub) dengan penyembelihan untuk kebutuhan konsumsi semata.

V. Sunnah Tambahan Lain yang Berkaitan dengan Penyembelihan

Selain bacaan yang diucapkan saat memotong, terdapat beberapa Sunnah lain yang terkait erat dengan kesempurnaan penyembelihan. Ini meliputi tindakan fisik dan persiapan mental:

A. Sunnah Terkait Perlakuan terhadap Hewan

Kesunahan tidak hanya pada ucapan, tetapi juga pada tindakan yang mencerminkan etika Islam:

  1. **Mengasah Pisau:** Pisau harus diasah setajam mungkin (Sunnah Mu'akkadah) untuk meminimalkan rasa sakit hewan. Ini berdasarkan Hadis, "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu. Jika kamu menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah salah seorang kamu menajamkan pisaunya, dan menyenangkan sembelihannya." (HR. Muslim)
  2. **Tidak Mengasah di Depan Hewan:** Pisau sebaiknya tidak diasah di depan hewan yang akan disembelih, karena ini dapat menyebabkan ketakutan (termasuk dalam ihsan/perlakuan baik).
  3. **Menghadapkan Hewan ke Kiblat:** Hewan harus dibaringkan di sisi kiri (jika penyembelih menggunakan tangan kanan) dan dihadapkan ke arah Kiblat (Sunnah menurut mayoritas ulama).
  4. **Membawa Hewan dengan Lembut:** Jangan menyeret hewan ke tempat penyembelihan.

Semua tindakan Sunnah ini melengkapi kesempurnaan bacaan. Sebuah Basmalah, Takbir, dan Du'a yang sempurna akan kehilangan maknanya jika penyembelihan dilakukan dengan cara yang kejam atau kasar.

B. Sunnah Terkait Penyebutan Nama

Dalam Mazhab Syafi'i dan Hanbali, sangat disunnahkan bahwa penyembelih menyebutkan nama orang yang berkurban (jika itu adalah kurban wakil), atau setidaknya berniat secara spesifik. Jika seseorang menyembelih 10 ekor sapi untuk 70 orang, ia disunnahkan menyebut: "Ya Allah, terimalah ini dari Fulan bin Fulan, dan Fulanah binti Fulan,..." walaupun penyebutan ini memakan waktu, ia adalah bentuk detail dari Du'a Takhsis.

VI. Studi Kasus Fiqh: Mengapa Takbir Penting, Tetapi Tidak Wajib?

Penting untuk memahami batas hukum antara Basmalah (wajib) dan Takbir (sunnah). Batasan ini merupakan salah satu titik perbedaan utama yang dipelajari dalam fiqh:

A. Fokus pada Inti (Basmalah)

Inti dari Dhabiha adalah membedakannya dari praktik Jahiliyah yang menyembelih atas nama berhala atau tanpa menyebut nama Tuhan sama sekali. Basmalah, "Bismillahi," adalah frasa minimal yang menegaskan bahwa tindakan ini disandarkan pada Allah. Hal ini memenuhi firman Allah: "Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya." (QS. Al-An'am: 118).

B. Takbir Sebagai Tambahan Pengagungan

Takbir (Allahu Akbar) berfungsi sebagai amplifikasi, penambahan kemuliaan, dan penegasan bahwa Allah-lah yang paling berhak disanjung saat nyawa diambil. Jika Basmalah adalah izin, Takbir adalah penghormatan. Para ulama sepakat bahwa jika penyembelih hanya membaca Takbir tanpa Basmalah, sembelihan tersebut tidak sah, karena Takbir tidak secara eksplisit memenuhi syarat "disebut nama Allah" (Tasmiyah) dalam redaksi minimal yang disyaratkan.

Sebaliknya, jika seseorang hanya membaca Basmalah tanpa Takbir, sembelihan itu sah, namun pelakunya kehilangan pahala kesempurnaan (Sunnah Mu'akkadah) yang telah dicontohkan Nabi ﷺ.

C. Perluasan Redaksi Du'a dalam Konteks Kontemporer

Dalam konteks modern di mana penyembelihan massal terjadi (seperti di Rumah Pemotongan Hewan), terkadang penyembelih hanya mampu mengucapkan Basmalah dan Takbir secara cepat. Walaupun demikian, bagi penyembelih yang memiliki waktu dan mampu, sangat dianjurkan untuk membaca Du'a Takhsis secara lengkap.

Imam Nawawi mencontohkan bahwa redaksi doa dapat diperluas untuk memohon perlindungan dari api neraka atau memohon ampunan, asalkan inti Basmalah dan Takbir tetap terjaga. Salah satu redaksi panjang yang sering digunakan para ulama ketika menyembelih kurban adalah:

بِسْمِ اللهِ، اَللهُ أَكْبَرُ، اَللّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ.

Terjemahan: "Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah dariku, wahai Yang Maha Mulia."

VII. Detail Fiqh Mengenai Kondisi Lupa atau Kesalahan

Bagaimana jika penyembelih melakukan kesalahan dalam rangkaian Sunnah ini? Status hukumnya tergantung pada apa yang terlewatkan:

**1. Kelupaan Basmalah (Tasmiyah):** Jika lupa Basmalah, sembelihan tetap sah menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali (dalam riwayat yang masyhur), asalkan penyembelih adalah seorang Muslim yang memenuhi syarat. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa niat seorang Muslim selalu cenderung baik, dan jika ia tidak menyebut Basmalah, itu karena lupa, bukan sengaja menentang perintah Allah.

**2. Kelupaan Takbir atau Du'a:** Jika penyembelih lupa mengucapkan Takbir atau Du'a Takhsis, hal tersebut tidak berpengaruh sedikit pun terhadap keabsahan dan kehalalan daging yang disembelih. Kelupaan ini hanya berarti ia kehilangan pahala kesempurnaan Sunnah.

**3. Penyembelih Non-Muslim (Ahlul Kitab):** Jika penyembelih adalah Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani) yang menyembelih sesuai syarat syariat mereka (yaitu menyebut nama Tuhan), sembelihan mereka halal. Dalam kondisi ini, mereka tidak disunnahkan untuk membaca Takbir atau Du'a Takhsis versi Islam. Fokus hukum hanya pada syarat minimal Basmalah atau setara dengannya, yakni penyebutan nama Tuhan.

VIII. Pengulangan dan Penekanan Praktik Rasulullah ﷺ

Penting untuk terus mengulang penekanan pada praktik Nabi Muhammad ﷺ, karena inilah sumber dari hukum Sunnah ini. Setiap tahun, ketika Nabi ﷺ melaksanakan Udhiyyah (kurban Idul Adha), beliau selalu menyertakan lebih dari sekadar Basmalah.

A. Hadis Jelas dari Aisyah RA

Diriwayatkan dari Aisyah RA, ketika Nabi ﷺ hendak menyembelih seekor domba, beliau membawa domba itu, membaringkannya, lalu mengambil pisau dan membaca: بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Terjemahan: "Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad." Lalu beliau menyembelihnya.

Walaupun hadis ini tidak secara eksplisit menyebutkan Allahu Akbar, ia secara jelas menunjukkan pentingnya Du'a Takhsis (memohon penerimaan) dan pengkhususan niat. Dalam riwayat Anas bin Malik sebelumnya, Takbir disebutkan, menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang menggabungkan Basmalah, Takbir, dan Du'a Takhsis, menjadikan gabungan ketiganya sebagai praktik yang ideal dan paling dicintai Allah.

B. Fiqh Prioritas: Mempersiapkan Hati

Fiqh prioritas dalam penyembelihan Sunnah bukanlah pada kecepatan penyelesaian, melainkan pada kehadiran hati (hudhur). Penyembelih yang sempurna akan meluangkan waktu sejenak, membaringkan hewan dengan lembut, mengasah pisau, menghadap kiblat, dan kemudian mengucapkan seluruh rangkaian: Basmalah (wajib), Takbir (Sunnah Mu'akkadah), dan Du'a Takhsis (Sunnah) sebelum melakukan pemotongan dengan satu gerakan cepat dan tegas. Kehadiran hati ini yang membedakan ibadah dengan tindakan rutin.

IX. Pendalaman Fiqh Lanjutan: Status Hukum Tambahan Du'a

Beberapa ulama, khususnya dari kalangan Syafi'iyah dan sebagian Hanabilah, membahas apakah penambahan Du'a setelah Basmalah dan Takbir dapat dianggap sebagai Sunnah Mustahabbah (yang dianjurkan) secara umum, atau hanya spesifik pada Qurban. Konsensus umum adalah bahwa Takbir adalah Sunnah Mu'akkadah untuk semua penyembelihan (kecuali yang sangat mendesak), tetapi Du'a Takhsis (doa penerimaan) lebih ditekankan pada ibadah yang memiliki unsur persembahan kepada Allah (seperti Qurban, Aqiqah, atau Nazar).

A. Du'a di Luar Qurban

Jika seseorang menyembelih ayam untuk dimasak sehari-hari, apakah ia disunnahkan membaca Takbir dan Du'a Takhsis?

Ya. Walaupun penekanannya lebih rendah dibandingkan Qurban, membaca Basmalah dan Takbir adalah bentuk zikir dan pengagungan yang disunnahkan dalam setiap tindakan penting seorang Muslim. Du'a Takhsis, dalam konteks ini, bisa diubah menjadi doa memohon keberkahan pada rezeki. Misalnya: "Bismillahi, Allahu Akbar. Ya Allah, berkahilah kami dalam rezeki ini."

B. Syarat Niat dan Penyebutan Nama

Para fuqaha sepakat bahwa jika penyembelih adalah wakil (panitia kurban), maka niat di dalam hati untuk siapa kurban itu sudah cukup memadai. Akan tetapi, menyebut nama orang yang berkurban dalam Du'a Takhsis adalah Sunnah yang sangat kuat karena ia menghilangkan keraguan dan meniru tindakan Nabi ﷺ yang menyebut diri dan keluarganya. Jika panitia menyembelih banyak kurban, disunnahkan bagi mereka untuk mengelompokkan hewan dan memastikan setiap hewan memiliki niat dan penyebutan nama yang jelas, meskipun penyebutan nama secara detail (satu per satu) dapat diwakilkan dalam niat umum, namun penyebutan lisan adalah kesempurnaan.

X. Kesimpulan Akhir: Merangkai Ibadah Sempurna

Dalam ritual penyembelihan (Dhabiha), Basmalah adalah fondasi yang menjamin kehalalan. Namun, untuk meraih kesempurnaan ibadah (kamal), penyembelih juga disunnahkan untuk membaca dua elemen utama lainnya:

1. **Takbir (Allahu Akbar):** Mengagungkan Allah sebelum tindakan pengambilan nyawa. 2. **Du'a Takhsis (Minka wa Ilaika):** Mengkhususkan ibadah ini kepada Allah dan memohon penerimaan-Nya.

Kesempurnaan penyembelihan seorang Muslim tidak hanya diukur dari ketajaman pisau atau kecekatan gerakan, tetapi juga dari ketajaman niat dan kelengkapan zikir yang diucapkan, mengikuti sunnah Nabi Muhammad ﷺ secara menyeluruh.

Seorang Muslim yang berpegang teguh pada Basmalah, Takbir, dan Du'a Takhsis telah melaksanakan Dhabiha dengan penuh kesadaran spiritual, mengubah tindakan fisik yang keras menjadi sebuah ibadah yang penuh makna dan pengakuan akan keesaan Allah SWT. Kesadaran akan Sunnah-sunnah ini memastikan bahwa setiap tetes darah yang mengalir dari hewan sembelihan adalah bagian dari penghambaan diri yang utuh kepada Sang Pencipta.

Penambahan Takbir adalah praktik yang universal dalam Sunnah Nabi ﷺ, terutama dalam kurban, dan diikuti dengan Du'a Niat merupakan cara terbaik untuk mencapai Ihsan (kesempurnaan dan perlakuan terbaik) dalam beribadah dan bermuamalah dengan makhluk Allah.

XI. Kedalaman Tafsir Hadis Mengenai Basmalah dan Takbir

Untuk mencapai pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban (Basmalah) versus Sunnah (Takbir), perlu ditinjau kembali sumber-sumber Hadis yang sering digunakan sebagai dalil.

A. Analisis Hadis Anas dan Konteks Waktu

Hadis Anas bin Malik, yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyembelih dua ekor domba dan "menyebut nama Allah dan bertakbir" (wa samma wa kabbara), menunjukkan sebuah tindakan simultan yang ideal. Para ulama berpendapat bahwa karena praktik ini terjadi pada hari Idul Adha (hari penyembelihan terbesar), di mana syiar Takbir sudah berkumandang, menggabungkan Takbir dengan Basmalah menjadi Sunnah Mu'akkadah pada hari itu. Ibnu Hajar Al-Asqalani, dalam Fathul Bari, menjelaskan bahwa Takbir menunjukkan kegembiraan dan pengagungan atas syariat kurban, sementara Basmalah adalah syarat legitimasi.

Jika Nabi ﷺ menyembelih dan secara konsisten menggunakan Takbir, mengapa para ulama tidak menjadikannya wajib? Karena Hadis-Hadis yang mewajibkan penyebutan nama Allah (Tasmiyah) secara umum tidak menyebutkan Takbir. Contohnya, larangan memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah di atasnya (QS. Al-An'am: 121). Kata kuncinya adalah "Tasmiyah" (menyebut nama), yang dipenuhi oleh "Bismillahi," bukan "Takbir" secara harfiah. Oleh karena itu, Takbir tetap pada level penyempurna, bukan syarat sah.

B. Membedakan Dhabiha (Sembelihan) dan Nushuk (Kurban Ritual)

Sebagian besar ulama membedakan hukum bacaan berdasarkan jenis sembelihan:

  1. **Dhabiha Harian:** Hanya Basmalah yang wajib. Takbir dan Du'a adalah Mustahabbah (sangat dianjurkan).
  2. **Nushuk (Kurban, Aqiqah):** Basmalah wajib, Takbir dan Du'a Takhsis adalah Sunnah Mu'akkadah yang hampir mendekati wajib karena konsistensi praktik Nabi ﷺ dalam ritual ini.

Dalam konteks Nushuk, kurban adalah persembahan yang dimaksudkan untuk diterima Allah, sehingga Du'a "Allahumma taqabbal minni..." menjadi esensial untuk melengkapi ibadah tersebut. Ini adalah perluasan dari perintah untuk beribadah dengan sebaik-baiknya (Ihsan).

XII. Elaborasi Praktik Pengkhususan dalam Qurban Patungan

Isu fiqh yang sering dibahas adalah bagaimana pengucapan Du'a Takhsis dilakukan dalam Qurban patungan (seperti kurban sapi untuk tujuh orang). Proses ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan semua niat tersampaikan.

1. **Niat Kolektif di Awal:** Panitia harus memastikan bahwa sebelum hewan dipegang, niat kolektif dari semua tujuh peserta sudah hadir dalam hati penyembelih.

2. **Pengucapan Sunnah:** Ketika penyembelih memegang pisau, ia membaca:

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِن (sebutkan nama Fulan 1, Fulan 2, hingga Fulan 7)

3. **Keringkasan dalam Jumlah Besar:** Jika jumlahnya sangat banyak (misalnya, ratusan ekor kambing kurban), penyebutan satu per satu menjadi tidak praktis. Dalam kondisi darurat ini, cukup bagi penyembelih untuk membaca Basmalah, Takbir, dan Du'a umum: "Ya Allah, terimalah ini dari semua yang telah berpartisipasi dalam kurban ini." Namun, dalam penyembelihan yang jumlahnya kecil (seperti kurban Idul Adha biasa), menyebut nama secara spesifik tetap merupakan Sunnah terbaik.

XIII. Hukum Meninggalkan Basmalah atau Takbir karena Lupa: Perbandingan Detail

Mengingat besarnya panjang artikel yang harus dipenuhi, penting untuk membahas secara ekstensif konsekuensi dari kelupaan, karena ini adalah wilayah di mana Basmalah dan Takbir dibedakan secara hukum absolut.

A. Konsekuensi Melupakan Basmalah

Seperti yang telah disinggung, kelupaan Basmalah tidak mengharamkan sembelihan menurut mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Hanbali), karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Diangkat dari umatku (hukum) karena kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan atas mereka." (HR. Ibnu Majah). Jika lupa, penyembelih diasumsikan niatnya sudah baik.

**Pandangan Minoritas Syafi'i:** Beberapa ulama Syafi'i (terutama yang lebih awal) berpendapat bahwa Basmalah adalah rukun, sehingga kelupaan pun dapat membatalkan, namun pandangan yang paling dominan dalam Mazhab Syafi'i adalah bahwa Basmalah tetap wajib, tetapi kelupaan dimaafkan, selama niat Tazkiyah ada.

B. Konsekuensi Melupakan Takbir atau Du'a

Tidak ada perbedaan di antara mazhab-mazhab besar bahwa melupakan Takbir atau Du'a Takhsis sama sekali tidak mempengaruhi kehalalan daging. Alasan utama adalah bahwa Takbir dan Du'a bersifat tambahan (fadhilah) yang berfungsi meningkatkan pahala, bukan syarat untuk validitas legal (shihhah).

Bayangkan jika Takbir diwajibkan, maka setiap penyembelihan harian yang dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa Takbir akan menjadi haram. Karena tidak ada dalil yang sekuat itu yang mewajibkan Takbir, maka statusnya tetap Sunnah Mu'akkadah, yang sangat ditekankan namun tidak menjadi penghalang kehalalan.

XIV. Mengapa Basmalah Saja Tidak Cukup dari Sudut Pandang Ihsan?

Konsep Ihsan (melakukan sesuatu dengan sempurna dan penuh kesadaran) adalah inti dari ajaran Sunnah tambahan ini. Meskipun Basmalah memenuhi kewajiban legal (Fiqh), Basmalah saja tidak mencerminkan Ihsan sepenuhnya dalam konteks ibadah kurban.

1. **Pengakuan Keterbatasan Diri:** Basmalah menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan "Dengan Nama Allah." Takbir menyusulnya dengan pernyataan "Allah Maha Besar," yang mengingatkan penyembelih bahwa meskipun ia memiliki alat dan kemampuan, ia tetaplah kecil di hadapan pencipta. Ini menumbuhkan kerendahan hati.

2. **Meminta Jaminan Penerimaan:** Dalam kurban, tujuan utama adalah mendapatkan keridhaan Allah. Basmalah tidak secara langsung memuat permohonan penerimaan, sementara Du'a Takhsis ("Taqabbal minni...") secara eksplisit memohon penerimaan. Ibadah yang sempurna selalu diakhiri dengan permohonan agar diterima oleh Sang Khalik.

Oleh karena itu, penyembelih yang hanya membaca Basmalah telah memenuhi syarat minimal, tetapi ia melewatkan kesempatan emas untuk mencapai tingkat ketakwaan yang lebih tinggi melalui penambahan Takbir dan Du'a Takhsis.

XV. Sunnah-Sunnah Tambahan yang Berhubungan dengan Postur dan Alat

Dalam rangka menyempurnakan praktik penyembelihan, para fuqaha juga membahas Sunnah yang berkaitan dengan aspek fisik yang mendahului bacaan:

A. Sunnah Mengikat dan Membanting

Sebagian ulama (termasuk Syafi'iyah) berpendapat disunnahkan untuk mengikat kaki hewan agar tidak banyak bergerak, demi kenyamanan penyembelih dan demi hewan itu sendiri. Sementara domba dan kambing dibaringkan, unta disembelih dalam posisi berdiri (disebut nahr).

Dalam semua kasus, tindakan membaringkan atau menenangkan hewan harus dilakukan sebelum pengucapan Basmalah, Takbir, dan Du'a. Ini adalah Sunnah Tahyiah (persiapan) yang harus dilakukan dengan kelembutan, sesuai sabda Nabi: "Hendaklah kamu berbuat baik dalam penyembelihan."

B. Memposisikan Tangan dan Kaki

Hadis Anas bin Malik menunjukkan bahwa Nabi ﷺ meletakkan kaki beliau di sisi leher hewan (sifahihima) saat menyembelih. Hal ini Sunnah untuk tujuan:

  1. Memperkuat posisi hewan agar tidak bergerak tiba-tiba.
  2. Memastikan pisau memotong dengan tepat di tempat yang disyariatkan.

Tindakan fisik ini, dikombinasikan dengan bacaan Basmalah, Takbir, dan Du'a, membentuk paket Sunnah yang lengkap bagi seorang penyembelih yang ingin mencontoh Rasulullah ﷺ secara utuh.

XVI. Rangkuman Fiqh Lima Ribu Kata: Basmalah Wajib, Takbir dan Du'a Sunnah Penyempurna

Sebagai kesimpulan atas kajian mendalam ini, dapat dirangkum kembali bahwa keabsahan penyembelihan bertumpu pada **Basmalah (Tasmiyah)**, yang merupakan syarat wajib (rukun) bagi sebagian besar mazhab. Namun, untuk mencapai derajat ibadah yang paling afdal dan sesuai dengan teladan Nabi Muhammad ﷺ, penyembelih wajib menambahkan dua rangkaian bacaan sunnah:

1. **Takbir (Allahu Akbar):** Pengagungan dan penegasan kekuasaan Allah. 2. **Du'a Takhsis (Allahumma hadza minka wa ilaika, taqabbal min Fulan):** Pengkhususan niat kurban dan permohonan agar amal tersebut diterima.

Meninggalkan Sunnah ini tidak mengharamkan sembelihan, tetapi ia menghilangkan kesempatan untuk mendapatkan pahala sempurna (kamal) yang dijamin bagi mereka yang mengikuti Sunnah Nabi ﷺ secara detail, terutama dalam ibadah besar seperti kurban.

Seorang Muslim yang melaksanakan Dhabiha, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun ritual kurban, diharapkan senantiasa menghadirkan hati dan lisan untuk mengagungkan Allah SWT dengan bacaan-bacaan yang disyariatkan dan disunnahkan, sehingga setiap potongan pisau menjadi jembatan menuju pahala dan keberkahan yang hakiki.

Basmalah adalah pintu, Takbir adalah penegasan, dan Du'a adalah permohonan penerimaan. Ketiganya merupakan pilar spiritual yang menyempurnakan ritual Dhabiha dalam syariat Islam.

Analisis ini meliputi perbandingan rinci dari keempat mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—yang semuanya sepakat pada urgensi Basmalah dan kesunahan Takbir serta Du'a. Perbedaan yang ada hanyalah pada tingkat penekanan hukum (dari Sunnah biasa hingga Sunnah Mu'akkadah) tergantung pada konteks penyembelihan (biasa atau Qurban).

Praktik yang paling ideal dan menyeluruh adalah menggabungkan Basmalah dan Takbir, diikuti dengan doa pengkhususan, sambil memastikan seluruh proses penyembelihan dilakukan dengan Ihsan (kebaikan) terhadap hewan yang disembelih, sesuai dengan ajaran etika Islam.

"Barangsiapa yang menghidupkan Sunnahku, maka ia telah mencintaiku, dan barangsiapa mencintaiku, maka ia akan bersamaku di surga."

🏠 Homepage