Akad nikah merupakan inti dari keseluruhan proses pernikahan dalam Islam. Ini adalah momen sakral di mana janji suci diikrarkan di hadapan Allah SWT dan disaksikan oleh manusia. Keabsahan pernikahan sangat bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat akad, serta pengucapan lafaz yang sah. Lafaz akad ini harus jelas, tanpa keraguan, dan mengandung makna persetujuan penuh dari kedua belah pihak, yaitu mempelai pria (shighat ijab) dan mempelai wanita atau walinya (shighat qabul).
Dalam konteks Islam, ucapan akad bahasa Arab dipilih karena merupakan bahasa yang digunakan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, sehingga dianggap paling utama dan memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam syariat. Memahami makna di balik setiap kata yang diucapkan adalah esensial agar janji yang terucap benar-benar bernilai ibadah.
Lafaz ijab adalah ucapan pertama yang mengawali proses akad. Biasanya, lafaz ini diucapkan oleh wali mempelai wanita atau oleh mempelai pria itu sendiri (tergantung mazhab dan tata cara yang dianut). Lafaz yang paling umum dan diakui kesahihannya adalah yang menggunakan frasa "Ankahtuka" (Aku nikahkan engkau) atau "Zawwajtuka" (Aku kawinkan engkau).
Contoh lafaz ijab yang sering digunakan oleh wali (menggunakan contoh wali menikahkan putrinya kepada calon suami):
فَوّجتُكِ نفسي على كتابِ اللهِ وسُنّةِ نبيّهِ صلى الله عليه وسلم على الصداق المعلوم
(Aku nikahkan engkau [mengawinkan diriku denganmu] dengan mematuhi Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya SAW, dengan mahar yang telah disepakati.)Atau, versi yang lebih ringkas dan sering diajarkan:
أَنكحتُكَ ابنتي فلانة على كتابِ اللهِ وسُنّةِ نبيّهِ صلى الله عليه وسلم بمهر قدره كذا
(Aku nikahkan engkau, putriku fulanah, dengan mengikuti Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya SAW dengan mahar sebesar sekian.)Setelah ijab terucap, calon mempelai pria harus segera memberikan jawaban qabul (penerimaan). Jawaban ini harus lugas, tegas, dan tanpa jeda yang terlalu panjang, menunjukkan kerelaan penuh. Jika ada jeda yang terlalu lama, khawatir akadnya batal dan harus diulang. Jawaban qabul haruslah membalas lafaz ijab secara langsung.
Jika ijab menggunakan kata "Ankahtuka" (Aku nikahkan engkau), maka qabulnya harus menggunakan "Qabiltu" (Aku terima).
قَبِلْتُ نِكَاحَها وَمَهْرَهَا
(Aku terima pernikahannya dan maharnya.)Beberapa ulama menganjurkan untuk menambahkan kata penegas kerelaan penuh sebagai berikut:
قَبِلْتُ نِكَاحَها وَمَهْرَهَا عَلَى كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ
(Aku terima pernikahannya dan maharnya di atas Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.)Penting untuk dicatat: Seluruh proses akad, baik ijab maupun qabul, haruslah jelas maknanya dan menggunakan bahasa yang sama (misalnya, jika ijab menggunakan bahasa Arab, qabul harus menjawab dalam bahasa Arab).
Pemilihan bahasa Arab dalam akad bukan sekadar tradisi, melainkan mengandung filosofi mendalam. Kata "Nikah" (نِكَاح) sendiri berarti "berkumpul" atau "mengikat". Penggunaan lafaz yang bersumber dari syariat bertujuan untuk memastikan bahwa ikatan yang dibentuk adalah ikatan yang diakui oleh Pencipta, bukan sekadar perjanjian sosial semata.
Setiap kata seperti "Kitabullah" (Kitab Allah) dan "Sunnah Nabi" (ajaran Nabi) berfungsi sebagai pondasi moral dan hukum yang mengikat pasangan. Ini menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan tunduk pada aturan ilahi, yang bertujuan menjaga kemaslahatan rumah tangga hingga akhir hayat. Keindahan bahasa Arab terletak pada ketepatan maknanya; ketika diucapkan dalam suasana khidmat, ia memperkuat kesadaran spiritual para pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, persiapan mental dan pemahaman makna ucapan akad bahasa Arab jauh lebih penting daripada sekadar menghafal lafaz. Ini adalah penegasan komitmen seumur hidup yang diucapkan dengan kesadaran penuh di hadapan saksi dan Tuhan. Jika seseorang tidak mampu mengucapkan dengan fasih, diperbolehkan menggunakan terjemahan bahasa lokal yang maknanya sama persis, namun mayoritas ulama tetap menganjurkan penggunaan teks aslinya jika memungkinkan.