Ijab kabul merupakan inti dari sebuah akad pernikahan dalam tradisi Islam. Momen sakral ini adalah ikrar janji suci antara mempelai pria dan wali mempelai wanita (biasanya ayah atau perwakilan) yang disaksikan oleh para hadirin dan disetujui oleh Allah SWT. Keabsahan pernikahan sangat bergantung pada kesempurnaan prosesi ijab kabul ini, yang menuntut ketepatan lafadz, niat, dan pemahaman yang mendalam. Oleh karena itu, persiapan matang mengenai ucapan ijab kabul nikah sangatlah penting bagi calon mempelai pria.
Prosesi ijab kabul terdiri dari dua bagian utama: Ijab (penyerahan/penawaran) dan Qabul (penerimaan). Ijab diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakilinya, yang menyerahkan putrinya untuk dinikahkan. Kemudian, Qabul diucapkan oleh mempelai pria sebagai tanda penerimaan atas penyerahan tersebut. Keakuratan kata-kata yang diucapkan menjadi penentu sahnya ikatan pernikahan.
Lafadz ijab biasanya menggunakan bahasa Arab yang sudah baku dan seringkali diterjemahkan atau diucapkan kembali dalam bahasa Indonesia untuk memastikan pemahaman penuh. Contoh paling umum dalam konteks Indonesia adalah:
"Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau, [Nama Mempelai Pria] bin [Nama Ayah Mempelai Pria], dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita], dengan mas kawin berupa [Sebutkan Mahar] dibayar tunai."
Wali harus mengucapkan kalimat ini dengan tegas dan jelas. Peran wali sangat krusial karena ia yang bertindak sebagai pihak yang 'menyerahkan' hak perwaliannya sementara waktu kepada mempelai pria.
Setelah wali selesai mengucapkan ijab, giliran mempelai pria mengucapkan qabul (penerimaan). Ucapan ini harus segera menyahut ijab tanpa jeda yang lama, menunjukkan kesiapan dan kesungguhan hati.
Lafadz qabul yang harus diucapkan mempelai pria adalah:
"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita], dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai."
Penting: Pastikan nama mempelai wanita dan rincian mahar disebutkan dengan benar agar tidak terjadi kekeliruan lafadz. Setelah qabul terucap, prosesi ijab kabul dianggap selesai dan sah secara agama (dengan memenuhi syarat rukun lainnya seperti kehadiran saksi).
Meskipun banyak yang menggunakan versi bahasa Indonesia, beberapa wilayah atau tradisi mungkin menggunakan bahasa Arab murni atau dialek daerah. Jika menggunakan bahasa Arab, maka lafadz qabul yang umum adalah:
"Qabiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkoor Haalan" (Saya terima nikahnya dengan maskawin tersebut secara tunai).
Apapun bahasa yang digunakan, yang terpenting adalah niat tulus dan pemahaman makna di baliknya. Ijab kabul bukan sekadar ritual formalitas; ini adalah pernyataan kesiapan mental dan spiritual untuk memikul tanggung jawab rumah tangga yang baru. Banyak pasangan memilih untuk tetap menggunakan Bahasa Indonesia formal karena meminimalisir potensi kesalahan pelafalan kata-kata Arab yang mungkin asing bagi wali atau penghulu.
Walaupun fokus utama adalah ucapan ijab kabul nikah, jangan lupakan peran penting saksi dan penghulu. Saksi (minimal dua orang laki-laki muslim yang adil) berfungsi untuk memvalidasi bahwa prosesi ijab kabul telah dilaksanakan sesuai syariat. Penghulu atau petugas KUA bertugas memimpin prosesi, memastikan semua rukun terpenuhi, dan mencatat administrasi pernikahan. Kehadiran mereka menguatkan legitimasi ikatan yang baru terjalin.
Mempelajari dan mempraktikkan ucapan ijab kabul dengan baik adalah bentuk penghormatan terhadap kesakralan janji yang akan diucapkan. Kepercayaan diri dan ketenangan saat mengucapkan qabul akan menjadi penutup sempurna bagi rangkaian prosesi sakral menuju kehidupan baru sebagai suami istri.