Ijab kabul adalah inti sakral dari pernikahan dalam ajaran Islam. Momen ini merupakan janji suci yang diucapkan oleh calon mempelai pria (suami) kepada calon mempelai wanita (istri) di hadapan wali nikah dan dua orang saksi. Kesahihan pernikahan sangat bergantung pada kejelasan, kesungguhan, dan kesesuaian redaksi ijab dan kabul yang diucapkan. Bagi pihak pria, mengucapkan kabul adalah puncak penyerahan tanggung jawab dan penerimaan amanah.
Oleh karena itu, persiapan matang sangat diperlukan, terutama mengenai lafal yang akan diucapkan. Meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam redaksi di berbagai mazhab atau tradisi daerah, esensi dari ucapan tersebut harus tetap sama: penerimaan dan pengesahan pernikahan secara syar'i.
Setelah wali nikah mengucapkan ijab (penyerahan), tugas pria adalah mengucapkan kabul (penerimaan). Ucapan kabul harus dilakukan segera setelah ijab selesai, tanpa jeda yang terlalu lama, menunjukkan bahwa niat dan kesiapan sudah bulat.
Kunci utama dalam kabul adalah: penerimaan penuh dan penegasan atas mahar yang telah disepakati.
Secara umum, ucapan kabul pria merespons langsung pernyataan wali. Redaksi yang baku dan sering digunakan dalam konteks pernikahan di Indonesia seringkali menggunakan bahasa Arab yang kemudian diterjemahkan atau diikuti dengan bahasa Indonesia untuk memastikan pemahaman semua pihak.
Berikut adalah contoh standar lafal kabul yang diucapkan oleh calon mempelai pria, menanggapi ijab yang diucapkan oleh wali nikah (misalnya ayah mempelai wanita):
(Jika Ijab Wali menggunakan Bahasa Arab):
"Qabiltu nikahaha wa qobiltu maharaha bi ma'syarati binati dzahabin mada'in khalisin haqqan wa shirran."
Artinya:
"Saya terima nikahnya dan saya terima maharnya dengan maskawin berupa ... gram emas tunai, sungguh dan benar adanya."
Dalam konteks yang lebih modern atau di beberapa KUA, lafal kabul sering disederhanakan agar lebih tegas dan mudah dipahami, biasanya hanya menggunakan bahasa Indonesia yang mengikat secara hukum dan agama:
(Contoh Kabul dengan Bahasa Indonesia):
"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Wanita], dengan maskawin berupa [sebutkan jenis dan jumlah mahar], dibayar tunai."
Penting untuk ditekankan bahwa pria harus mengucapkan kata "Qobiltu" (Saya terima) atau padanannya dalam bahasa yang digunakan. Penggunaan kata "Qobiltu" sangat dianjurkan karena memiliki dasar hukum yang kuat dalam fikih.
Meskipun terkesan sederhana, momen ijab kabul seringkali membuat pria gugup. Rasa haru, ketegangan, dan fokus yang terbagi bisa menyebabkan lupa atau gagap. Berikut adalah beberapa tips untuk memastikan kelancaran ucapan kabul:
Jika terjadi kesalahan saat mengucapkan kabul, misalnya salah menyebut nama mempelai wanita atau lupa menyebutkan mahar, biasanya petugas KUA atau penghulu akan meminta Anda mengulanginya. Jangan panik. Anggap ini adalah kesempatan kedua untuk mengucapkan janji dengan lebih mantap.
Kesalahan fatal yang bisa membatalkan kabul adalah jika pengucapan "Qobiltu" terlambat atau ditolak, atau jika ada jeda yang terlalu panjang yang mengindikasikan keraguan. Selalu pastikan kesiapan mental sebelum akad dimulai. Momen ini adalah tentang ketegasan dan kepastian.