Prosesi akad nikah merupakan inti dari pernikahan dalam Islam, dan di dalamnya terdapat momen krusial yang menentukan keabsahan hubungan antara mempelai pria dan wanita: yaitu pengucapan ijab kabul. Khususnya ketika wali nikah yang melakukan penyerahan (ijab) atas nama mempelai wanita, terdapat tuntunan dan tata cara spesifik yang harus dipatuhi. Kejelasan dan kekhusyukan dalam ucapan ini adalah kunci sahnya pernikahan.
Dalam pernikahan Islam, wali nikah (biasanya ayah kandung) memegang peranan sentral. Jika mempelai wanita tidak memiliki wali nasab (seperti ayah atau kakek), maka harus diangkat wali hakim sesuai dengan prosedur syar'i. Wali bertindak sebagai representasi hukum dan spiritual bagi wanita yang dinikahkan. Oleh karena itu, ucapan ijab yang diucapkan oleh wali harus tegas, jelas, dan tidak mengandung unsur keraguan atau ambiguitas.
Proses sebelum ijab kabul biasanya diawali dengan khutbah nikah singkat, nasihat pernikahan, serta penetapan mahar (maskawin) yang disaksikan oleh dua orang saksi yang adil. Setelah semua persyaratan administrasi dan spiritual terpenuhi, barulah masuk ke fase yang paling ditunggu-tunggu.
Ucapan ijab dari wali harus mencakup unsur-unsur fundamental: menyebutkan nama lengkap mempelai wanita, nama lengkap calon mempelai pria, dan mahar yang disepakati. Struktur ini memastikan tidak ada kekeliruan dalam identitas pihak yang dinikahkan.
Wali (misalnya, Bapak Ahmad bin Budi) akan berkata kepada calon mempelai pria (misalnya, Saudara Dani bin Cahyo):
"Bi'ismi Allahi wa 'ala millati Rasulillah, [Nama Lengkap Anak Saya, sebutkan bin/binti Bapak], bintuka, ankahtuka bi mahri [sebutkan nilai mahar]."
Terjemahan sederhananya: "Dengan nama Allah dan atas tuntunan agama Rasulullah, saya nikahkan engkau, [Nama Anak Saya], anak perempuan saya, dengan engkau dengan maskawin sebesar [nilai mahar]."
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan bahasa Arab sering kali dianjurkan untuk menjaga kemurnian lafadz, namun mayoritas ulama membolehkan penggunaan bahasa lokal (Indonesia) asalkan maknanya tetap sama dan dipahami oleh semua pihak, terutama para saksi dan mempelai.
Setelah wali mengucapkan ijab, giliran mempelai pria untuk mengucapkan kabul. Lafadz kabul harus segera, jelas, dan sinkron dengan ucapan ijab. Tidak boleh ada jeda yang terlalu lama antara ijab dan kabul, karena hal ini dapat merusak kesatuan akad.
Mempelai Pria (Dani) harus menjawab dengan tegas:
"Qabiltu nikahaha wa tazwijaha bi mahrihi madzkur."
Atau dalam bahasa Indonesia yang lugas: "Saya terima nikahnya dan saya kawin dengan engkau dengan mahar yang telah disebutkan."
Setelah kabul terucap, para saksi wajib segera mengatakan "Sah!" untuk menegaskan bahwa akad telah terlaksana dengan sempurna di mata hukum agama dan disaksikan.
Dalam prosesi ijab kabul wali, ada beberapa hal yang sering menjadi kesalahan fatal dan dapat membatalkan akad jika tidak diperbaiki:
Persiapan yang matang, latihan pengucapan, dan pemahaman mendalam mengenai makna dari setiap kata yang diucapkan oleh wali nikah sangatlah penting. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan peneguhan janji suci yang disaksikan oleh Allah SWT dan manusia. Dengan memahami tata cara ucapan ijab kabul wali nikah ini, diharapkan setiap pernikahan yang dilangsungkan berada dalam kerangka yang benar dan diberkahi.