Aqiqah adalah ibadah sunnah muakkad yang dilaksanakan oleh orang tua sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak, biasanya dilakukan pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu kelahiran. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum melaksanakan aqiqah sudah meninggal, yakni aqiqah untuk seseorang yang telah wafat, baik ia anak kecil maupun orang dewasa.
Konsep Dasar Aqiqah dalam Islam
Secara etimologi, aqiqah berarti memotong atau mencukur rambut. Dalam konteks syariat, aqiqah adalah penyembelihan hewan ternak (kambing atau domba) sebagai ungkapan terima kasih kepada Allah SWT atas karunia keturunan. Hukum aqiqah menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan.
Aqiqah sangat erat kaitannya dengan kehidupan di dunia, yaitu perayaan kelahiran. Oleh karena itu, fokus utama pelaksanaan aqiqah adalah ketika anak tersebut masih hidup. Ketika seseorang telah meninggal dunia, status hukum dan kedudukan amalnya berubah, dan amal yang bisa mengalir kepadanya adalah amal jariyah, doa dari kerabat, atau pahala warisan ibadah yang belum sempat ia tunaikan.
Hukum Aqiqah untuk Orang yang Sudah Meninggal
Bagaimana jika anak tersebut meninggal sebelum aqiqah dilaksanakan, atau jika ada niat untuk melakukan aqiqah atas nama orang dewasa yang telah wafat? Jawabannya memerlukan pemahaman yang cermat mengenai dalil-dalil yang ada.
1. Aqiqah untuk Anak yang Meninggal Sebelum Aqiqah
Ini adalah skenario yang lebih sering dibahas. Jika seorang anak meninggal dunia sebelum aqiqah sempat dilaksanakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaksanaan aqiqah setelah kematiannya adalah sunnah kifayah (sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh wali atau kerabat yang ditinggalkan). Beberapa ulama berargumen bahwa pahala dari aqiqah tersebut akan menjadi syafaat bagi almarhum di akhirat, meskipun praktik ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana aqiqah saat masih hidup.
Namun, ada pula pandangan yang lebih ketat, yaitu bahwa aqiqah harus dilaksanakan ketika anak masih hidup. Jika anak meninggal sebelum aqiqah, maka ia akan 'tergantung' oleh aqiqahnya tersebut (sebuah ungkapan metaforis dalam beberapa hadis). Meskipun demikian, anjuran untuk tetap menyembelih hewan sebagai bentuk sedekah atas nama almarhum tetap dianjurkan sebagai bentuk penghormatan dan doa.
2. Aqiqah atas Nama Orang Dewasa yang Wafat
Terkait dengan pelaksanaan aqiqah sudah meninggal dalam konteks orang dewasa, para ulama sepakat bahwa ini tidak disyariatkan. Aqiqah adalah ibadah yang terkait langsung dengan kelahiran dan syukur atas hadirnya nyawa baru. Orang dewasa yang telah meninggal dunia, ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan atas namanya adalah:
- Melunasi hutang almarhum (jika ada).
- Menyempurnakan nadzar atau wasiat yang ditinggalkan.
- Mendoakannya secara rutin (doa anak saleh, doa kerabat).
- Melaksanakan sedekah jariyah atas namanya.
Melakukan aqiqah atas nama orang dewasa yang telah meninggal dunia tidak dikenal dalam tuntunan Nabi Muhammad SAW, sehingga praktik ini dianggap sebagai bid’ah (inovasi dalam agama) oleh sebagian besar mazhab.
Perbedaan dengan Kurban (Udhiyah)
Penting untuk membedakan aqiqah dengan ibadah kurban (udhiyah). Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan pada hari raya Idul Adha. Berbeda dengan aqiqah, kurban diperbolehkan (bahkan sangat dianjurkan) dilaksanakan atas nama orang yang sudah meninggal, baik semasa hidupnya maupun sebagai warisan pahala yang ingin dikirimkan oleh ahli waris.
Jika niat utama adalah mengirimkan pahala kepada almarhum, maka melaksanakan kurban jauh lebih memiliki landasan hukum yang jelas dibandingkan dengan aqiqah untuk orang yang telah meninggal.
Ringkasan Poin Penting
- Aqiqah utama ditujukan untuk syukuran kelahiran anak yang masih hidup.
- Aqiqah untuk anak yang meninggal sebelum aqiqah: Diperdebatkan, namun menyembelih hewan sebagai sedekah atas namanya tetap dianjurkan.
- Aqiqah untuk orang dewasa yang meninggal: Tidak disyariatkan. Fokus pada doa dan sedekah jariyah.
- Kurban boleh dilaksanakan untuk orang yang sudah meninggal, sementara aqiqah tidak.
Kesimpulannya, fokus utama saat seseorang telah meninggal adalah mendoakan dan mengalirkan pahala melalui amal jariyah yang ia tinggalkan. Jika terjadi keraguan mengenai pelaksanaan aqiqah sudah meninggal, hendaknya keluarga berkonsentrasi pada amalan lain yang lebih kuat landasan sunnahnya untuk kepentingan almarhum di alam baka.