Simbol Persembahan
Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkad yang dilaksanakan sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak. Secara umum, waktu yang paling dianjurkan dan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW adalah pada hari ketujuh kelahiran. Namun, dalam kondisi tertentu, pelaksanaan aqiqah tidak di hari ketujuh seringkali menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam. Apakah ini diperbolehkan? Dan bagaimana panduan pelaksanaannya jika meleset dari jadwal ideal tersebut?
Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu terbaik melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah bayi lahir. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis yang menunjukkan praktik Rasulullah SAW. Hari ketujuh ini dianggap memiliki keberkahan tersendiri, menandai selesainya masa awal penyesuaian bayi dan waktu yang pas untuk membagikan daging sembelihan kepada kerabat dan fakir miskin.
Lalu, bagaimana jika karena kendala tertentu, seperti masalah finansial, kesulitan mendapatkan hewan kurban, atau kondisi ibu pasca melahirkan yang belum memungkinkan? Dalam Islam, kemudahan selalu ditekankan, terutama dalam perkara ibadah yang bersifat sosial seperti aqiqah.
Para fuqaha (ahli fikih) memberikan kelonggaran mengenai batas akhir waktu pelaksanaan aqiqah. Jika hari ketujuh terlewat, berikut adalah urutan waktu yang dianjurkan:
Jika hingga hari ke-21 aqiqah tetap belum dapat dilaksanakan, mayoritas pendapat membolehkan pelaksanaan aqiqah kapan saja setelah hari-hari tersebut, selama anak masih dalam tanggung jawab orang tua atau sebelum anak beranjak balig. Aqiqah tidak di hari ketujuh tetap sah, meskipun keutamaannya berkurang dibandingkan jika dilakukan tepat pada waktunya.
Ada beberapa alasan praktis yang sering dihadapi orang tua sehingga menunda pelaksanaan ibadah aqiqah:
Meskipun terdapat kelonggaran waktu, penting untuk diingat bahwa menunda tanpa alasan yang kuat tidak dianjurkan. Segera laksanakan ketika mampu, sebab menunda berarti menunda pula doa dan keberkahan yang melekat pada ibadah ini.
Apabila Anda melaksanakan aqiqah tidak di hari ketujuh, tata cara teknis penyembelihan, pembagian daging, dan pelafalan niat tidak mengalami perubahan signifikan. Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat yang sama dengan hewan kurban, yaitu:
Daging hasil aqiqah dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan, meskipun ada juga pandangan yang membolehkan pembagian mentah. Yang terpenting adalah niat tulus untuk bersyukur kepada Allah SWT atas karunia seorang anak. Prosesi mencukur rambut bayi dan pemberian nama juga sebaiknya dilakukan berdekatan dengan waktu penyembelihan, atau setidaknya pada hari ketujuh jika memungkinkan, meskipun penyembelihan dagingnya ditunda.
Pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh adalah waktu yang paling utama dan diutamakan berdasarkan sunnah. Namun, jika terpaksa harus menunda, hukum Islam memberikan kelonggaran hingga hari ke-14 dan ke-21. Jika melewati batas tersebut, aqiqah tetap sah dilakukan kapan saja setelahnya selama niat syukur terpenuhi. Dengan memahami panduan mengenai aqiqah tidak di hari ketujuh ini, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan tenang tanpa rasa bersalah, meskipun sedikit terlambat dari waktu idealnya.