Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain menunaikan dalam bentuk fisik (beras, gandum, atau makanan pokok lainnya), proses serah terima zakat fitrah harus didahului dengan sebuah ikrar atau akad yang sah menurut syariat. Akad ini berfungsi sebagai penegasan niat dan penyerahan hak secara resmi dari Muzakki (pembayar zakat) kepada Amil (penerima atau pengelola zakat).
Memahami bacaan akad zakat fitrah sangat penting agar ibadah yang telah dilaksanakan menjadi sempurna dan diterima oleh Allah SWT. Akad ini memastikan bahwa zakat yang dibayarkan memang dimaksudkan sebagai zakat fitrah dan diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya melalui amil yang ditunjuk.
Dalam Islam, setiap transaksi atau penyerahan hak, termasuk ibadah mahdhah seperti zakat, memerlukan niat (niyyah) yang jelas. Akad berfungsi sebagai manifestasi lahiriah dari niat tersebut. Ketika Muzakki mengucapkan akad kepada Amil, ia secara eksplisit menyatakan bahwa harta yang diserahkan adalah zakat fitrah, bukan sedekah biasa atau hadiah. Tanpa akad ini, walaupun secara substansi harta telah diserahkan, status hukumnya sebagai penunaian kewajiban zakat fitrah menjadi kurang kuat.
Proses ini juga memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi pihak amil untuk mendistribusikan dana tersebut sesuai dengan delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.
Ada beberapa variasi bacaan akad yang umum digunakan, namun intinya adalah penyerahan penuh dengan niat beribadah. Berikut adalah bacaan yang sering diajarkan dan digunakan:
Bacaan ini diucapkan oleh Muzakki saat menyerahkan atau mewakilkan hartanya kepada Amil. Jika Muzakki membayar untuk dirinya sendiri dan seluruh anggota keluarganya yang menjadi tanggungan, maka lafazh "wa 'an man talzamuni nafaqatuhum" (dan untuk orang-orang yang wajib dinafkahi) dimasukkan. Jika hanya untuk dirinya sendiri, lafazh tersebut dihilangkan.
Setelah Muzakki menyerahkan hartanya, Amil menerima penyerahan tersebut dan mengucapkan kabul (penerimaan) yang juga memiliki unsur doa. Akad ini mengukuhkan bahwa zakat telah diterima dengan benar untuk disalurkan.
Ucapkanlah doa balasan ini dengan penuh keikhlasan. Pengucapan akad ini menunjukkan bahwa proses serah terima telah selesai secara syar'i, mengalihkan kepemilikan manfaat zakat dari Muzakki kepada Amil untuk didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat).
Pelaksanaan zakat fitrah yang didahului dengan akad yang benar ini memastikan bahwa ibadah yang kita tunaikan memenuhi rukun dan syaratnya. Semoga dengan memahami dan mengamalkan bacaan akad ini, zakat fitrah kita menjadi ladang pahala yang melipatgandakan kebaikan di hari kemenangan.
Ilustrasi Penyerahan Akad Zakat