Peran Sakral Bacaan Al-Qur'an dalam Mengukuhkan Akad Nikah

Simbol Pernikahan dan Al-Qur'an ن

Akad nikah adalah janji suci yang mengikat dua insan di hadapan Allah SWT dan manusia. Momen ini bukan sekadar seremonial hukum, melainkan pengukuhan ibadah terpanjang dalam hidup, yaitu pernikahan. Dalam setiap rangkaian prosesi pernikahan Islam, aspek spiritualitas memegang peranan krusial. Salah satu elemen yang seringkali menjadi inti penekanan keberkahan adalah pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an. Kehadiran Kalamullah dalam momen sakral ini berfungsi sebagai pondasi spiritual yang kokoh bagi bahtera rumah tangga yang akan dibangun.

Mengapa Al-Qur'an Dibaca Saat Akad?

Pembacaan Al-Qur'an sebelum atau selama prosesi ijab kabul bukanlah sekadar tradisi tanpa dasar. Hal ini berakar kuat pada tuntunan syariat. Ayat-ayat yang dipilih umumnya berisi pujian kepada Allah SWT, shalawat kepada Rasulullah SAW, dan nasihat-nasihat mengenai pentingnya menjaga kesucian ikatan pernikahan serta hak dan kewajiban suami istri. Ayat-ayat ini bertindak sebagai pengingat fundamental bahwa pernikahan adalah sebuah amanah ilahiah.

Secara khusus, pembacaan Al-Qur'an berfungsi sebagai **penyucian jiwa dan tempat**. Kehadiran ayat-ayat Allah diyakini dapat menentramkan hati para pihak yang terlibat—calon mempelai, wali, dan para saksi. Dalam suasana yang mungkin tegang atau penuh haru, lantunan ayat suci mampu membawa ketenangan batin, memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah murni karena ketaatan kepada syariat, bukan dorongan emosi sesaat.

Contoh Bacaan Utama yang Relevan

Meskipun tidak ada satu pasal tunggal yang secara eksplisit mewajibkan pembacaan ayat tertentu *tepat saat* pengucapan ijab kabul, beberapa surat dan ayat seringkali dipilih karena relevansinya yang mendalam terhadap tema pernikahan dan kasih sayang.

Salah satu ayat yang paling populer adalah **QS. Ar-Rum ayat 21**:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."

Ayat ini menjelaskan esensi pernikahan menurut Islam: terciptanya ketenangan (*sakinah*), cinta (*mawaddah*), dan kasih sayang (*rahmah*). Dengan membacanya, pasangan diingatkan bahwa fondasi pernikahan mereka harus dibangun atas prinsip-prinsip yang telah ditetapkan Allah SWT.

Menciptakan Suasana Keberkahan

Pembacaan Al-Qur'an juga berperan vital dalam menciptakan atmosfer yang penuh keberkahan (*barakah*). Dalam tradisi Islam, suara ayat-ayat suci dianggap memiliki energi positif yang dapat menjauhkan gangguan setan dan memperkuat ikatan spiritual antara mempelai. Ketika wali nikah atau calon suami melafalkan akad, didahului atau diiringi dengan bacaan Al-Qur'an, maka janji yang diucapkan menjadi lebih sakral dan lebih berat pertanggungjawabannya di hadapan Allah.

Selain ayat spesifik, seringkali dilakukan pembacaan **Surah An-Nur ayat 32** yang berisi doa memohon karunia kesolehan dari keturunan: "...dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut menikah dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang miskin, niscaya Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Implikasi Jangka Panjang

Mempelajari dan memahami bacaan Al-Qur'an yang mengiringi akad nikah bukan hanya penting saat upacara berlangsung. Pemahaman tersebut harus menjadi panduan hidup berumah tangga. Ketika tantangan rumah tangga datang, kembali merujuk pada ayat-ayat yang pernah dibaca saat janji suci diucapkan dapat menjadi pengingat kuat akan janji yang telah dibuat, serta sumber rujukan utama untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang diridai Allah SWT.

Kesimpulannya, bacaan Al-Qur'an dalam akad nikah adalah investasi spiritual yang tak ternilai harganya. Ia menyucikan prosesi, memberikan ketenangan, dan menjadi mercusuar cahaya Ilahi bagi perjalanan panjang dua jiwa yang kini menyatu di bawah naungan ridha-Nya. Kehadiran Kalamullah menjamin bahwa pernikahan tersebut dimulai dengan landasan tauhid yang kokoh, menjadikannya sah secara syariat dan diberkahi dalam realitas kehidupan.

🏠 Homepage