Ilustrasi Ijab Qabul dan Pernikahan Dua tangan berjabat tangan di atas latar belakang geometris melambangkan kesepakatan pernikahan. Janji Suci

Panduan Lengkap Bacaan Angkat Nikah (Ijab Qabul)

Pernikahan dalam Islam adalah sebuah akad mulia yang mengikat dua insan dalam ikatan suci. Prosesi inti dari akad nikah adalah pelaksanaan ijab kabul, yaitu penawaran (ijab) dari wali atau yang mewakili mempelai wanita dan penerimaan (qabul) dari mempelai pria. Agar proses ini sah secara syariat, pelafalan **bacaan angkat nikah** harus dilakukan dengan benar, jelas, dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi.

Memahami tata cara dan lafal yang tepat sangat krusial. Kesalahan dalam lafal atau redaksi, meskipun kecil, berpotensi membatalkan keabsahan akad. Oleh karena itu, persiapan mental dan hafalan lafal adalah bagian tak terpisahkan dari persiapan pernikahan itu sendiri.

Makna dan Kedudukan Bacaan Angkat Nikah

Bacaan ijab qabul bukan sekadar formalitas ritualistik. Lafal tersebut adalah manifestasi lahiriah dari kesepakatan batiniah untuk mengikat diri dalam hubungan suami istri, yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban timbal balik. Dalam mazhab Syafi'i, yang umum digunakan di Indonesia, ijab qabul harus menggunakan bahasa yang lugas dan menunjukkan makna pernikahan (penyerahan hak perwalian dan penerimaan kepemilikan hak suami atas istri).

Wali nikah (biasanya ayah mempelai wanita) mengucapkan ijab, dan mempelai pria mengucapkan qabul. Urutan ini tidak boleh terbalik. Jika terbalik, akad harus diulang kembali.

Lafal Bacaan Angkat Nikah Sesuai Sunnah

Meskipun terdapat sedikit variasi lokal, berikut adalah redaksi **bacaan angkat nikah** yang paling umum dan diakui keabsahannya dalam konteks Indonesia:

1. Ijab (Diucapkan oleh Wali/Perwakilan)

"Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau, Ananda [Nama Mempelai Pria], dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Mempelai Wanita] dengan mas kawin berupa [sebutkan mahar] dibayar tunai."

(Lafal ini harus diucapkan dengan jelas dan tegas).

2. Qabul (Diucapkan oleh Mempelai Pria)

"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Wanita] dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai."

(Mempelai pria harus segera menjawab setelah ijab selesai, tanpa jeda yang terlalu lama).

Setelah kedua lafal ini terucap sempurna, akad nikah dinyatakan sah di hadapan Allah SWT dan para saksi. Sunnah setelah qabul adalah pembacaan doa pernikahan yang khusyuk untuk memohon keberkahan atas rumah tangga yang baru dibina.

Hal Penting Terkait Keabsahan Bacaan

Untuk memastikan **bacaan angkat nikah** ini sah, beberapa syarat harus dipenuhi:

  1. Kejelasan Lafal: Kedua belah pihak harus mengucapkan lafal tanpa terputus-putus dan harus terdengar jelas oleh saksi.
  2. Penggunaan Bahasa: Walaupun mayoritas menggunakan Bahasa Indonesia, sebagian ulama menyatakan keabsahan jika menggunakan bahasa lain, asalkan makna "penikahan/perkawinan" tersampaikan secara eksplisit.
  3. Kehadiran Mahar: Mahar (maskawin) harus disebutkan saat ijab qabul, meskipun pembayarannya bisa diundur (kecuali jika mahar tersebut merupakan bagian dari syarat sahnya akad menurut kesepakatan).
  4. Kecocokan Makna: Tidak boleh ada pertentangan antara lafaz ijab dan qabul. Jika wali mengucapkan "Saya nikahkan dengan emas 10 gram" tetapi mempelai pria menjawab "Saya terima dengan uang tunai," maka akad batal dan harus diulang.

Memahami detail **bacaan angkat nikah** bukan hanya tentang menghafal teks, tetapi juga tentang memahami janji suci yang diikrarkan. Akad nikah adalah momen sakral, di mana kesungguhan hati dan ketepatan lafal menjadi penentu sahnya ikatan hingga akhir hayat.

Banyak pasangan memilih untuk berlatih berulang kali bersama penghulu atau petugas KUA. Persiapan ini memastikan bahwa pada hari H, ketegangan atau rasa gugup tidak mengganggu kejelasan pengucapan, sehingga seluruh prosesi pernikahan berjalan lancar dan diberkahi.

🏠 Homepage