Akad nikah adalah janji suci yang mengikat dua insan di hadapan Allah SWT dan disaksikan oleh manusia. Momen ini merupakan titik awal pembentukan rumah tangga muslim yang ideal. Dalam Islam, setiap langkah penting seringkali diawali dengan mengingat dan memohon berkah dari Allah SWT. Salah satu praktik yang sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan mulia adalah melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an sesaat sebelum atau saat prosesi ijab kabul dilaksanakan.
Mengapa bacaan Al-Qur'an menjadi krusial sebelum akad nikah? Hal ini bukan sekadar tradisi, melainkan sebuah upaya spiritual untuk menanamkan ketenangan, keberkahan, dan landasan syar'i yang kokoh pada peristiwa sakral tersebut. Kehadiran Al-Qur'an dalam momen tersebut berfungsi sebagai penyejuk hati, pengingat akan janji yang akan diucapkan, serta memohon perlindungan agar pernikahan yang dibentuk menjadi sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pembacaan Al-Qur'an memiliki dampak langsung pada suasana batin para pihak yang terlibat, terutama calon mempelai. Di tengah hiruk pikuk persiapan dan rasa gugup yang wajar melingkupi mempelai pria dan wanita, lantunan ayat suci berfungsi sebagai penstabil emosi.
Meskipun tidak ada dalil eksplisit yang mewajibkan pembacaan ayat tertentu tepat sebelum ijab kabul, para ulama dan tradisi umum menyarankan beberapa surah atau ayat yang maknanya sangat relevan dengan kehidupan berumah tangga, cinta, dan kasih sayang.
Ayat ini seringkali menjadi pilihan utama karena secara langsung membahas tentang tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu mencapai ketenangan (sakinah), tumbuhnya rasa cinta (mawaddah), dan rahmat.
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih sayang dan kasih mesra. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menekankan pentingnya bertakwa kepada Allah dan meminta perlindungan-Nya saat memulai suatu perbuatan penting, seperti bersatu dalam ikatan suci.
Ayat ini berkaitan dengan hubungan suami istri, menegaskan bahwa mereka adalah pakaian bagi satu sama lain, saling menjaga kehormatan dan kebutuhan.
Pelaksanaan pembacaan Al-Qur'an sebelum akad nikah sebaiknya dilakukan dengan adab yang Islami. Hal ini menunjukkan penghormatan terhadap Kalamullah.
Umumnya, pembacaan ini dilakukan oleh seorang qari' (pembaca Al-Qur'an) yang memiliki suara merdu dan pemahaman yang baik, atau bisa juga dilakukan oleh salah satu keluarga yang dihormati. Tempatkan pembacaan di lokasi yang tenang, jauh dari kebisingan yang dapat mengganggu kekhusyukan. Durasi pembacaan sebaiknya tidak terlalu panjang, cukup beberapa ayat yang mengandung pesan mendalam, agar fokus utama tetap tertuju pada prosesi akad nikah itu sendiri.
Kehadiran lantunan Al-Qur'an pada momen sakral pernikahan berfungsi sebagai fondasi spiritual yang tak tergantikan. Ini adalah cara terbaik untuk memastikan bahwa rumah tangga yang dibangun berlandaskan petunjuk ilahi, sehingga kelak dapat menjadi keluarga yang diridhai Allah SWT.