Akad nikah merupakan momen sakral dan inti dari seluruh rangkaian pernikahan dalam Islam. Proses ini melibatkan ijab (penawaran dari wali/pihak perempuan) dan qabul (penerimaan dari mempelai pria), yang harus diucapkan dengan jelas dan dipahami oleh semua pihak, terutama kedua mempelai. Oleh karena itu, penguasaan bacaan dalam Bahasa Arab—atau setidaknya pemahaman terjemahannya—menjadi sangat penting.
Berikut adalah lafaz standar akad nikah yang umum digunakan di banyak wilayah Muslim. Lafaz ini harus diucapkan oleh wali nikah (atau yang mewakilinya) dan kemudian diikuti oleh mempelai pria (qabul).
Meskipun banyak akad nikah modern menggunakan bahasa daerah atau Bahasa Indonesia, mayoritas ulama sepakat bahwa lafaz akad yang sah sebaiknya menggunakan Bahasa Arab karena merupakan inti dari syariat yang diajarkan. Lafaz Arab mengandung barakah dan makna yang universal dalam konteks fikih pernikahan Islam.
Dalam konteks Indonesia, seringkali digunakan lafaz Arab yang disederhanakan atau diiringi dengan terjemahan langsung. Misalnya, lafaz Arab di atas sering diterjemahkan menjadi: "Saya nikahkan engkau dengan engkau karena Allah..." Namun, penekanan utama adalah pada kesepakatan (ijab dan qabul) yang mengikat kedua belah pihak sesuai syariat.
Untuk memastikan semua pihak yang hadir mengerti dan untuk memudahkan pengucapan, beberapa tradisi pernikahan menambahkan atau mengganti lafaz Arab dengan terjemahan langsung atau menggunakan Bahasa Melayu yang sudah terinternalisasi dalam budaya setempat. Meskipun demikian, komponen inti Arab (seperti 'Qobiltu') sering tetap dipertahankan.
"Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau, Ananda [Nama Mempelai Pria] bin [Nama Ayah Pria], dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Wanita], dengan mas kawin berupa [Sebutkan Mahar], dibayar tunai."
"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Wanita], dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai." (Atau cukup mengucapkan: "Saya terima nikahnya.")
Selain lafaz yang benar, keabsahan akad nikah juga bergantung pada beberapa rukun dan syarat yang harus terpenuhi. Ini termasuk adanya wali nikah yang sah, dua orang saksi laki-laki yang adil, calon mempelai yang telah mencapai usia baligh dan ridha, serta tidak adanya halangan syar'i untuk pernikahan tersebut. Keseluruhan proses ini menegaskan bahwa akad nikah adalah transaksi hukum yang serius, bukan sekadar seremonial.
Memahami bacaan Bahasa Arab akad nikah, meskipun hanya lafaznya, memberikan penghormatan terhadap warisan hukum Islam. Pastikan bahwa penghulu atau petugas KUA telah membimbing dengan jelas mengenai lafaz yang akan digunakan sehingga ijab dan qabul dapat terlaksana dengan sempurna dan penuh kekhidmatan. Kehati-hatian dalam pengucapan ini adalah kunci keberkahan rumah tangga yang akan dibina.