Akad nikah merupakan momen sakral dalam Islam yang mengikat janji suci antara mempelai pria dan wanita. Salah satu bagian terpenting dari akad ini adalah prosesi ijab kabul, yaitu penawaran (ijab) dari wali nikah (atau yang mewakilinya) dan penerimaan (kabul) dari mempelai pria.
Meskipun di Indonesia seringkali prosesi ini menggunakan Bahasa Indonesia, esensi dan keabsahan akad menurut syariat Islam terletak pada lafaz ijab kabul dalam Bahasa Arab, karena ini adalah bahasa yang digunakan dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta merupakan bahasa universal umat Islam.
Menggunakan bahasa Arab dalam ijab kabul memiliki landasan kuat dalam fiqih Islam. Bahasa Arab memastikan kejelasan lafaz dan menghindari ambiguitas yang mungkin timbul dalam terjemahan. Selain itu, mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dalam mengucapkan janji-janji sakral juga memberikan nilai keberkahan tersendiri.
Bagi Anda yang sedang mempersiapkan pernikahan atau sekadar ingin mengetahui tata cara yang benar, berikut adalah lafaz ijab kabul yang umum digunakan, lengkap dengan transliterasi dan terjemahannya.
Proses ini biasanya dilakukan oleh ayah mempelai wanita (wali nasab) atau penghulu/petugas KUA yang mewakili wali. Lafaz ijab harus jelas menyatakan pernikahan atau penyerahan hak perwalian.
"Ankahtuka wa zawwajtuka makhṭūbataka Fūlānata binta Fūlān 'alā mahri mithli mahri nisā'i abīhā ḥāḍiran aw mu'ajjalan."
"Saya nikahkan engkau dan saya kawinkan engkau dengan tunanganmu, si Fulanah binti Fulan, dengan mahar yang sepadan dengan mahar para wanita seketurunan ayahnya, baik tunai maupun ditangguhkan."
Catatan: Nama mempelai wanita dan nama ayahnya disebutkan pada bagian "Fulanah binti Fulan".
Setelah mendengar ijab, mempelai pria harus segera menjawab dengan lafaz kabul yang tegas dan jelas, menunjukkan penerimaan penuh atas pernikahan tersebut.
"Qabiltu nikāḥahā wa zawājahā minka 'alā mā ḏakartabiṣ-ṣidqi wal-ikhlāṣi ḥāḍiran aw mu'ajjalan."
"Saya terima nikahnya dan saya kawin dengannya darimu sebagaimana yang engkau sebutkan, dengan sungguh-sungguh dan ikhlas, baik secara tunai maupun ditangguhkan."
Untuk akad yang lebih ringkas dan umum digunakan di Indonesia, kabulnya sering disederhanakan menjadi: "Qabiltu nikāḥaha bi-mablagh kadza wal-mahra..." (Saya terima nikahnya dengan mahar sejumlah sekian...). Namun, lafaz di atas adalah bentuk yang lebih komprehensif secara syar'i.
Selain lafaz yang benar, keabsahan akad nikah juga bergantung pada beberapa rukun dan syarat, di antaranya:
Lafaz dalam Bahasa Arab ini menjadi inti dari perjanjian suci tersebut. Setelah ijab kabul selesai diucapkan dengan benar dan disaksikan oleh saksi, maka secara hukum Islam, pernikahan tersebut telah sah dan kedua mempelai menjadi suami istri yang sah.
Memahami lafaz Arab ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan pada tuntunan syariat, tetapi juga menambah kekhidmatan dan kesakralan momen pernikahan, menjadikannya ikatan yang kuat di hadapan Allah SWT.