Prosesi ijab kabul merupakan inti dari pernikahan dalam Islam. Di dalamnya terkandung janji suci yang mengikat dua insan di hadapan Allah SWT dan saksi-saksi. Namun, dalam kondisi tertentu, wali nikah atau calon mempelai pria tidak dapat hadir secara langsung untuk melafalkan ijab kabul. Dalam situasi inilah, konsep bacaan ijab kabul yang diwakilkan menjadi solusi sah sesuai syariat.
Perwakilan dalam akad nikah, baik itu wali nikah yang mewakilkan kekuasaan menikahkan putrinya, maupun calon mempelai pria yang diwakilkan dalam menerima akad, harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan memenuhi syarat-syarat keabsahan. Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana tata cara dan bacaan yang benar ketika akad nikah dilakukan melalui perwakilan.
Dalam fikih Islam, wakalah (perwakilan) diizinkan dalam banyak transaksi, termasuk dalam akad nikah. Nabi Muhammad SAW pernah memberikan izin kepada sahabat untuk menjadi wali nikah atau menerima penyerahan mahar atas nama orang lain. Keabsahan wakalah dalam pernikahan didasarkan pada prinsip kemudahan (tayseer) dalam menjalankan syariat, selama rukun dan syarat sah nikah tetap terpenuhi.
Ketika perwakilan terjadi, status hukum akad tetap mengikat pihak yang diwakili. Misalnya, jika wali nikah mewakilkan pernikahan putrinya kepada penghulu, maka akad yang terucap oleh penghulu tersebut dianggap sebagai ucapan wali. Demikian pula jika calon mempelai pria diwakili oleh seseorang untuk mengucapkan kabul, maka keberhasilan akad tergantung pada kesesuaian ucapan kabul dengan apa yang diucapkan oleh wali.
Terdapat dua skenario utama di mana bacaan ijab kabul diwakilkan:
Skenario yang paling umum adalah wali nikah mewakilkan pengucapan ijab kepada petugas pencatat nikah (penghulu) atau perwakilan yang ditunjuk.
Pihak yang mewakili wali harus menyebutkan dengan jelas bahwa ia bertindak atas nama wali yang sah.
Contoh Bacaan Ijab (diucapkan oleh Perwakilan Wali/Penghulu):
"Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau [Nama Mempelai Pria] bin [Nama Ayah Mempelai Pria] dengan putri kandung saya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita], dengan maskawin berupa [sebutkan mahar] dibayar tunai, atas nama wali sahnya yaitu Bapak [Nama Wali Asli], karena beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada saya."
Setelah ijab diucapkan, calon mempelai pria (atau perwakilannya jika dia juga diwakilkan) harus segera mengucapkan kabul tanpa jeda yang berarti.
Contoh Bacaan Kabul (diucapkan oleh Mempelai Pria):
"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita] dengan maskawin tersebut, tunai."
Agar bacaan ijab kabul yang diwakilkan sah secara syar'i, beberapa syarat mutlak harus dipenuhi:
Proses perwakilan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam memfasilitasi pernikahan. Dengan memahami prosedur yang benar mengenai bacaan ijab kabul yang diwakilkan, pasangan dapat memastikan bahwa janji suci mereka tetap sah dan diberkahi, meskipun terkendala masalah jarak atau halangan fisik.