Panduan Lengkap Bacaan Ijab Kabul yang Diwakilkan

Simbol Perwakilan Akad Nikah Dua tangan berjabat tangan dengan simbol ikatan di tengahnya.

Prosesi ijab kabul merupakan inti dari pernikahan dalam Islam. Di dalamnya terkandung janji suci yang mengikat dua insan di hadapan Allah SWT dan saksi-saksi. Namun, dalam kondisi tertentu, wali nikah atau calon mempelai pria tidak dapat hadir secara langsung untuk melafalkan ijab kabul. Dalam situasi inilah, konsep bacaan ijab kabul yang diwakilkan menjadi solusi sah sesuai syariat.

Perwakilan dalam akad nikah, baik itu wali nikah yang mewakilkan kekuasaan menikahkan putrinya, maupun calon mempelai pria yang diwakilkan dalam menerima akad, harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan memenuhi syarat-syarat keabsahan. Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana tata cara dan bacaan yang benar ketika akad nikah dilakukan melalui perwakilan.

Dasar Hukum dan Kedudukan Perwakilan (Wakalah)

Dalam fikih Islam, wakalah (perwakilan) diizinkan dalam banyak transaksi, termasuk dalam akad nikah. Nabi Muhammad SAW pernah memberikan izin kepada sahabat untuk menjadi wali nikah atau menerima penyerahan mahar atas nama orang lain. Keabsahan wakalah dalam pernikahan didasarkan pada prinsip kemudahan (tayseer) dalam menjalankan syariat, selama rukun dan syarat sah nikah tetap terpenuhi.

Ketika perwakilan terjadi, status hukum akad tetap mengikat pihak yang diwakili. Misalnya, jika wali nikah mewakilkan pernikahan putrinya kepada penghulu, maka akad yang terucap oleh penghulu tersebut dianggap sebagai ucapan wali. Demikian pula jika calon mempelai pria diwakili oleh seseorang untuk mengucapkan kabul, maka keberhasilan akad tergantung pada kesesuaian ucapan kabul dengan apa yang diucapkan oleh wali.

Jenis-Jenis Perwakilan dalam Ijab Kabul

Terdapat dua skenario utama di mana bacaan ijab kabul diwakilkan:

  1. Wali Menikahkan Melalui Perwakilan (Wali yang Diwakili): Wali nikah (ayah, kakek, saudara laki-laki, atau hakim) tidak bisa hadir dan menunjuk orang lain (misalnya penghulu atau kerabat dekat) untuk mengucapkan ijab.
  2. Calon Mempelai Pria Menerima Akad Melalui Perwakilan (Mempelai Pria yang Diwakili): Calon mempelai pria berhalangan hadir dan menunjuk seseorang untuk mengucapkan kabul (penerimaan akad) atas namanya.
Penting untuk dicatat: Perwakilan oleh calon mempelai pria (pihak penerima/kabul) lebih jarang terjadi dan memerlukan syarat yang sangat ketat, termasuk kesepakatan eksplisit antara kedua belah pihak mengenai siapa yang mewakili. Dalam banyak konteks modern, perwakilan lebih sering terjadi pada pihak wali (pihak yang mengikrarkan ijab).

Bacaan Ijab Kabul Ketika Wali Diwakilkan

Skenario yang paling umum adalah wali nikah mewakilkan pengucapan ijab kepada petugas pencatat nikah (penghulu) atau perwakilan yang ditunjuk.

1. Proses Ijab oleh Perwakilan Wali

Pihak yang mewakili wali harus menyebutkan dengan jelas bahwa ia bertindak atas nama wali yang sah.

Contoh Bacaan Ijab (diucapkan oleh Perwakilan Wali/Penghulu):

"Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau [Nama Mempelai Pria] bin [Nama Ayah Mempelai Pria] dengan putri kandung saya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita], dengan maskawin berupa [sebutkan mahar] dibayar tunai, atas nama wali sahnya yaitu Bapak [Nama Wali Asli], karena beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada saya."

2. Proses Kabul oleh Calon Mempelai Pria (atau Perwakilannya)

Setelah ijab diucapkan, calon mempelai pria (atau perwakilannya jika dia juga diwakilkan) harus segera mengucapkan kabul tanpa jeda yang berarti.

Contoh Bacaan Kabul (diucapkan oleh Mempelai Pria):

"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita] dengan maskawin tersebut, tunai."

Syarat Keabsahan Perwakilan dalam Akad

Agar bacaan ijab kabul yang diwakilkan sah secara syar'i, beberapa syarat mutlak harus dipenuhi:

Proses perwakilan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam memfasilitasi pernikahan. Dengan memahami prosedur yang benar mengenai bacaan ijab kabul yang diwakilkan, pasangan dapat memastikan bahwa janji suci mereka tetap sah dan diberkahi, meskipun terkendala masalah jarak atau halangan fisik.

🏠 Homepage