Proses akad nikah merupakan momen sakral dalam Islam, di mana janji suci pernikahan diucapkan di hadapan Allah SWT dan para saksi. Agar sah secara syariat, ijab dan qobul harus dilakukan dengan jelas, saling memahami, dan menggunakan bahasa yang disepakati. Dalam banyak tradisi, penggunaan bahasa Arab menjadi pilihan utama karena bahasa ini dianggap sebagai bahasa mulia yang digunakan dalam Al-Qur'an dan hadis.
Memahami bacaan ijab qobul dalam bahasa arab beserta terjemahannya sangat penting. Hal ini memastikan bahwa kedua belah pihak, terutama wali nikah dan mempelai pria, benar-benar mengerti substansi janji yang diucapkan. Artikel ini akan membahas lafal standar ijab qobul yang lazim digunakan dalam pernikahan Muslim.
Ijab adalah penyerahan atau penawaran pernikahan yang diucapkan oleh wali nikah (biasanya ayah mempelai wanita) atau pihak yang mewakilinya kepada calon mempelai pria. Lafal ini harus tegas dan jelas.
"Saya menikahkan dan mengawinkan kepadamu putri kandungku, si Fulanah binti [Nama Ayah], dengan maskawin sebesar [disebutkan mahar]."
(Catatan: Kata 'Fulanah' dan 'Fulana' diganti dengan nama asli mempelai wanita dan ayahnya.)
Qobul adalah penerimaan atau persetujuan yang diucapkan oleh calon mempelai pria sebagai jawaban atas ijab. Penerimaan ini harus segera setelah ijab diucapkan tanpa jeda yang panjang, menunjukkan kerelaan penuh.
"Saya terima nikahnya dan kawinnya darimu dengan maskawin yang telah disebutkan."
(Pastikan nama mempelai wanita dan besaran mahar telah sesuai dengan yang diucapkan wali.)
Dalam fikih Islam, keabsahan pernikahan sangat bergantung pada kesesuaian antara lafal ijab dan qobul. Kedua belah pihak harus mengucapkan dengan lafadz yang sama persis (atau setara maknanya) dan dilakukan dalam satu majelis tanpa terpisahkan oleh pembicaraan lain yang tidak relevan.
Meskipun banyak yang menggunakan lafal Arab di atas, perlu dicatat bahwa beberapa mazhab atau tradisi lokal mungkin menggunakan lafal yang sedikit berbeda dalam bahasa Indonesia, namun substansi intinya tetap sama: penyerahan (ijab) dan penerimaan (qobul) pernikahan dengan mahar yang jelas.
Penggunaan bacaan ijab qobul dalam bahasa arab ini bertujuan untuk mendapatkan keberkahan dan mengikuti sunnah yang berlaku di banyak wilayah Muslim. Inti dari proses ini adalah kerelaan (ridha) dari kedua belah pihak dan terpenuhinya rukun serta syarat pernikahan.
Pastikan lafal diucapkan dengan suara yang jelas, dipahami oleh semua yang hadir, dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat. Setelah qobul terucap, maka sah lah pernikahan tersebut di mata syariat.