Panduan Lengkap Bacaan Ijab Qobul Nikah

Akad Pernikahan

Ijab Qobul merupakan inti dari prosesi pernikahan dalam Islam. Ini adalah momen sakral di mana janji suci diucapkan secara terbuka dan disaksikan oleh dua belah pihak (Wali/Wakil dan mempelai pria) serta para saksi. Keabsahan pernikahan sangat bergantung pada kesepakatan yang diungkapkan melalui lafaz ijab dan qobul ini. Memahami lafaz yang benar sangat penting agar pernikahan yang dijalani sah di mata agama.

Meskipun terdapat sedikit perbedaan redaksi dalam berbagai mazhab atau tradisi regional, esensi dari ijab qobul harus tetap terjaga: penyerahan hak pernikahan oleh wali/perwakilan mempelai wanita, dan penerimaan oleh mempelai pria, disertai dengan mahar (maskawin) yang telah disepakati.

Lafaz Ijab dan Qobul yang Umum Digunakan

Berikut adalah format standar bacaan ijab qobul yang sering digunakan di Indonesia, lengkap dengan teks Arab, transliterasi Latin, dan terjemahannya.

1. Bacaan Ijab (Diucapkan oleh Wali/Perwakilan Wanita)

أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ فُلاَنَةَ بِنْتَ فُلاَنَةَ بِمَهْرِ مَثَلٍ مَطْلُوبٍ حَاضِرًا
"Ankahtuka wa zawwajtuka Fulanata binti Fulanata bimahri mitsli mahtubi hadiran."
"Saya menikahkan engkau dengan [Nama Wanita] binti [Nama Ayah Wanita], dengan mahar (sebutkan nominal/barang yang disepakati) dibayar tunai."

Catatan: Lafaz ini diucapkan oleh Wali Nikah (biasanya ayah) kepada mempelai pria. Jika wali digantikan oleh penghulu atau kuasa, lafaz tetap sama, hanya subjek yang mengucapkan yang berubah.

2. Bacaan Qobul (Diucapkan oleh Mempelai Pria)

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيجَهَا بِالْمَهْرِ الْمَذْكُورِ حَاضِرًا
"Qabiltu nikaahahaa wa tazwijahaa bilmahril madzkuri hadhiran."
"Saya terima nikahnya dan saya terima kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dibayar tunai."

Catatan: Setelah lafaz ini selesai diucapkan oleh mempelai pria, akad nikah dianggap SAH asalkan terpenuhi syarat dan rukunnya. Seringkali, pembacaan ini diikuti dengan penyerahan mahar secara simbolis atau aktual.

Pentingnya Kesesuaian Lafaz dan Syarat Sah

Meskipun bacaan di atas adalah format populer, para ulama sepakat bahwa ijab qobul harus jelas dan tidak mengandung unsur sindiran (kinayah) kecuali jika didukung dengan niat yang kuat dan saksi yang mengetahui niat tersebut. Kejelasan lafaz sangat dianjurkan demi menghindari kerancuan hukum.

Selain lafaz yang tepat, terpenuhinya rukun dan syarat nikah adalah fundamental. Rukun utama meliputi: Calon suami, calon istri, Wali/Wakil, Dua orang saksi laki-laki yang adil, dan tentu saja, adanya Ijab Qobul. Jika salah satu rukun ini tidak terpenuhi, meskipun lafaz diucapkan dengan sempurna, pernikahan tersebut dapat dianggap batal atau tidak sah menurut syariat.

Prosesi ini bukan sekadar formalitas adat atau dokumen administrasi belaka. Ini adalah titik balik spiritual dan sosial bagi dua insan. Oleh karena itu, persiapan mental dan pemahaman terhadap makna di balik setiap kata yang diucapkan adalah kunci menuju pernikahan yang diberkahi. Pastikan Wali atau perwakilan yang bertugas mengucapkan ijab memahami betul tanggung jawabnya.

Variasi Bacaan (Untuk Kehati-hatian)

Beberapa tradisi mungkin menambahkan frasa seperti "bi al-malil ma'lum" (dengan harta yang telah diketahui) atau menggunakan versi yang lebih pendek. Misalnya, versi yang sangat ringkas adalah:

Namun, disarankan untuk tetap menggunakan format baku yang mencantumkan mahar secara eksplisit dalam lafaz, karena mahar adalah rukun nikah yang wajib ada. Jika menggunakan format ringkas, pastikan mahar telah disepakati dan disebutkan secara terpisah sebelum atau sesudah ijab qobul, serta disaksikan oleh para hadirin.

Memahami dan melafalkan ijab qobul dengan khidmat akan memberikan kekuatan spiritual pada ikatan yang baru terjalin. Ini adalah janji di hadapan Allah SWT, saksi, dan keluarga besar. Doa dan keberkahan akan menyertai ketika fondasi pernikahan ini diletakkan atas dasar pemahaman syariat yang benar.

🏠 Homepage