Pernikahan adalah momen sakral yang diidamkan banyak orang. Di Indonesia, pencatatan sipil pernikahan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim, atau Dinas Pencatatan Sipil bagi non-Muslim. Salah satu aspek penting yang seringkali menimbulkan pertanyaan adalah mengenai biaya akad di KUA. Memahami struktur biaya ini akan membantu calon pengantin mempersiapkan anggaran pernikahan dengan lebih matang.
Secara umum, biaya administrasi pernikahan di KUA diatur berdasarkan lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah. Pemerintah telah menetapkan standar biaya yang transparan, namun ada beberapa variabel yang bisa mempengaruhi jumlah total yang harus dikeluarkan.
Ketentuan biaya di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Biaya ini terbagi menjadi dua skenario utama:
Meskipun biaya dasar akad di KUA telah ditetapkan, penting untuk diperhatikan bahwa angka Rp600.000,- tersebut hanya mencakup jasa penghulu dan administrasi pencatatan sipil oleh petugas KUA yang datang ke lokasi Anda. Calon pengantin perlu mengantisipasi adanya biaya-biaya lain yang bersifat tidak langsung atau bersifat sukarela.
Prosedur pembayaran biaya akad di KUA sangat tergantung pada lokasi dan waktu pelaksanaan.
Jika akad dilaksanakan di kantor pada jam kerja, biaya otomatis terbebas pungutan PNBP. Namun, jika Anda memilih akad di luar jam kerja atau di luar kantor dengan tarif Rp600.000,-, pembayaran harus dilakukan secara resmi melalui mekanisme perbankan yang ditunjuk atau melalui loket bank yang biasanya tersedia di KUA (bagi KUA yang menerapkan sistem pembayaran PNBP non-tunai). Hindari pembayaran tunai langsung kepada petugas KUA di luar prosedur resmi, karena hal ini berpotensi melanggar aturan. Selalu minta bukti pembayaran resmi sebagai tanda bahwa biaya tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Intinya, biaya akad di KUA adalah biaya yang sangat terstandardisasi. Pastikan Anda mengetahui secara pasti kapan dan di mana akad akan dilaksanakan agar Anda dapat mempersiapkan anggaran sesuai dengan tarif yang berlaku: gratis di kantor saat jam kerja, atau Rp600.000,- untuk layanan di luar jam kerja/kantor. Transparansi biaya ini bertujuan agar prosesi pernikahan menjadi mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.