Panduan Lengkap Mengenai Biaya Akad Nikah di KUA

Ilustrasi Dokumen dan Uang Gambar sederhana yang merepresentasikan proses administrasi pernikahan. Rp

Pernikahan adalah momen sakral yang diidamkan banyak orang. Di Indonesia, pencatatan sipil pernikahan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim, atau Dinas Pencatatan Sipil bagi non-Muslim. Salah satu aspek penting yang seringkali menimbulkan pertanyaan adalah mengenai biaya akad di KUA. Memahami struktur biaya ini akan membantu calon pengantin mempersiapkan anggaran pernikahan dengan lebih matang.

Secara umum, biaya administrasi pernikahan di KUA diatur berdasarkan lokasi dan waktu pelaksanaan akad nikah. Pemerintah telah menetapkan standar biaya yang transparan, namun ada beberapa variabel yang bisa mempengaruhi jumlah total yang harus dikeluarkan.

Tarif Resmi Pelaksanaan Akad Nikah

Ketentuan biaya di KUA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Biaya ini terbagi menjadi dua skenario utama:

  1. Biaya di Kantor KUA (Pada Jam Kerja): Jika proses akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja normal (biasanya Senin sampai Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB), maka tarif yang dikenakan adalah sangat terjangkau. Biaya resmi untuk penerbitan akta nikah dalam kondisi ini adalah Rp0 (Nol Rupiah) atau gratis, sesuai dengan amanat negara untuk mempermudah layanan publik.
  2. Biaya di Luar Kantor KUA (Di Luar Jam Kerja): Apabila pasangan memilih akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA (misalnya di rumah atau gedung pernikahan) atau dilakukan di luar jam kerja resmi, maka dikenakan biaya tambahan yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif standar untuk layanan di luar kantor ini adalah Rp600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).

Rincian Biaya Tambahan yang Mungkin Muncul

Meskipun biaya dasar akad di KUA telah ditetapkan, penting untuk diperhatikan bahwa angka Rp600.000,- tersebut hanya mencakup jasa penghulu dan administrasi pencatatan sipil oleh petugas KUA yang datang ke lokasi Anda. Calon pengantin perlu mengantisipasi adanya biaya-biaya lain yang bersifat tidak langsung atau bersifat sukarela.

Prosedur Pengurusan dan Pembayaran

Prosedur pembayaran biaya akad di KUA sangat tergantung pada lokasi dan waktu pelaksanaan.

Jika akad dilaksanakan di kantor pada jam kerja, biaya otomatis terbebas pungutan PNBP. Namun, jika Anda memilih akad di luar jam kerja atau di luar kantor dengan tarif Rp600.000,-, pembayaran harus dilakukan secara resmi melalui mekanisme perbankan yang ditunjuk atau melalui loket bank yang biasanya tersedia di KUA (bagi KUA yang menerapkan sistem pembayaran PNBP non-tunai). Hindari pembayaran tunai langsung kepada petugas KUA di luar prosedur resmi, karena hal ini berpotensi melanggar aturan. Selalu minta bukti pembayaran resmi sebagai tanda bahwa biaya tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Intinya, biaya akad di KUA adalah biaya yang sangat terstandardisasi. Pastikan Anda mengetahui secara pasti kapan dan di mana akad akan dilaksanakan agar Anda dapat mempersiapkan anggaran sesuai dengan tarif yang berlaku: gratis di kantor saat jam kerja, atau Rp600.000,- untuk layanan di luar jam kerja/kantor. Transparansi biaya ini bertujuan agar prosesi pernikahan menjadi mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

🏠 Homepage