Ilustrasi Prosesi Akad di Lingkungan Masjid
Melaksanakan akad nikah di masjid seringkali menjadi pilihan utama bagi pasangan muslim di Indonesia. Selain karena nuansa religius yang kental dan kemudahan akses bagi banyak pihak, akad di masjid sering diasumsikan lebih sederhana dalam hal administrasi dibandingkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lokasi lainnya. Namun, terdapat berbagai komponen biaya yang perlu diperhatikan ketika hendak melangsungkan akad nikah di lingkungan masjid. Memahami alokasi dana ini sangat penting untuk perencanaan keuangan pernikahan yang matang.
Perlu ditegaskan, biaya akad nikah di masjid umumnya terbagi menjadi dua kategori besar: biaya resmi yang bersifat administratif (biaya KUA/penghulu) dan biaya sukarela/kontribusi kepada pihak masjid (infaq, sewa fasilitas). Memisahkan kedua komponen ini akan membantu calon pengantin mengetahui alokasi dana yang sesungguhnya diperlukan.
Terlepas dari lokasi akad (apakah di masjid, di rumah, atau di KUA), setiap pernikahan yang dicatat oleh negara wajib membayar biaya resmi. Biaya ini dibayarkan kepada penghulu atau petugas KUA yang bertugas melaksanakan ijab kabul.
Penting untuk selalu mengonfirmasi besaran biaya resmi ini langsung ke KUA setempat beberapa minggu sebelum tanggal pernikahan, karena tarif dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Ini adalah komponen biaya yang sangat bervariasi, bergantung pada kebijakan masing-masing masjid. Masjid adalah entitas swakelola, sehingga kebijakan terkait penggunaan fasilitas ditentukan oleh pengurus yayasan atau DKM (Dewan Kemakmuran Masjid).
Banyak masjid besar, terutama yang terletak di pusat kota atau memiliki fasilitas lengkap (AC sentral, sound system canggih), mengenakan biaya administrasi wajib bagi penggunaan ruangan akad. Biaya ini biasanya dialokasikan untuk:
Terkadang, ada biaya tambahan yang dialokasikan untuk petugas yang membantu jalannya prosesi akad, seperti petugas keamanan internal masjid atau staf yang membantu mengatur parkir dan alur tamu. Meskipun sifatnya tidak wajib, memberikan imbal jasa adalah bentuk penghargaan.
Setelah akad selesai, banyak pasangan yang menyisihkan sejumlah dana sebagai bentuk rasa syukur dan sedekah (infaq) untuk pengembangan fasilitas masjid. Jumlah ini murni kesukarelaan, namun sangat dianjurkan untuk mendukung keberlangsungan tempat ibadah tersebut.
Untuk menghindari kejutan biaya tak terduga, lakukan langkah-langkah berikut:
Secara umum, akad nikah di masjid cenderung menawarkan transparansi biaya yang lebih baik asalkan calon pengantin proaktif dalam berkomunikasi dengan pengurus masjid sejak awal perencanaan. Biaya yang dikeluarkan adalah investasi untuk keberkahan awal pernikahan di rumah Allah SWT.