Simbolisasi kesepakatan suci dalam pernikahan.
Akad nikah merupakan inti dari seluruh rangkaian pernikahan dalam Islam. Ini adalah momen sakral di mana janji suci diikrarkan di hadapan Allah SWT, wali, dan dua orang saksi. Agar prosesi ini sah dan bermakna, pembacaan ijab kabul harus dilakukan dengan benar, jelas, dan penuh penghayatan. Memahami cara membaca akad nikah tidak hanya penting bagi penghulu atau petugas KUA, tetapi juga bagi mempelai pria, wali nikah, dan seluruh hadirin.
Akad nikah secara umum terbagi menjadi tiga pilar utama yang harus terpenuhi agar sah:
Proses pembacaan akad nikah biasanya dipandu oleh penghulu atau petugas yang berwenang. Namun, pemahaman mendasar akan urutan dan lafaz sangat membantu mengurangi kegugupan.
Sebelum lafaz dimulai, pastikan semua persyaratan telah terpenuhi. Wali nikah duduk di sebelah kiri mempelai pria (menghadap kiblat), mempelai pria duduk di tengah, dan penghulu berada di depannya. Saksi-saksi ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat mendengar dengan jelas.
Penghulu biasanya akan membuka acara dengan pembacaan surat Al-Fatihah, shalawat, dan pengantar singkat mengenai kedudukan akad nikah. Ini bertujuan menenangkan suasana dan mengingatkan semua pihak akan keseriusan momen tersebut.
Ini adalah bagian paling krusial yang dibacakan oleh wali nikah (ayah, kakek, atau perwakilan wali). Lafaz ijab harus menyebutkan secara spesifik nama wali, nama mempelai wanita, nama mempelai pria, dan mahar yang disepakati.
Penting bagi wali untuk mengucapkan lafaz ini dengan suara yang jelas dan tidak terburu-buru. Jika lafaz terputus atau salah, penghulu akan meminta pengulangan.
Setelah mendengar ijab, mempelai pria wajib segera menjawab dengan lafaz qabul. Jawaban ini harus lugas dan menyatakan penerimaan penuh atas tawaran pernikahan tersebut. Keterlambatan yang terlalu lama atau keraguan dapat membatalkan keabsahan akad.
Segera setelah lafaz qabul selesai diucapkan, akad nikah dianggap sah di mata hukum agama, dengan catatan saksi telah mendengarnya dengan jelas.
Kegugupan sering menjadi penghalang utama saat prosesi ijab kabul. Berikut beberapa tips agar pembacaan berjalan mulus:
Dalam fikih pernikahan, akad adalah transaksi verbal. Oleh karena itu, syarat sahnya akad terletak pada kesepakatan yang diungkapkan melalui lafaz yang jelas (sharih). Jika lafaz yang digunakan ambigu (kinayah) dan tidak diikuti dengan niat yang jelas atau saksi yang memahaminya, keabsahan pernikahan bisa dipertanyakan.
Oleh karena itu, penggunaan lafaz yang sudah umum dan baku (seperti contoh di atas) sangat dianjurkan. Lafaz tersebut secara eksplisit menyatakan maksud pernikahan tanpa memerlukan interpretasi lebih lanjut. Membaca akad nikah bukan sekadar menghafal teks, melainkan menunaikan tanggung jawab agama dengan ucapan yang paling sakral.
Setelah ijab kabul selesai, prosesi dilanjutkan dengan pembacaan doa penutup dan penandatanganan dokumen sebagai legalitas formal. Namun, momen spiritual utama telah terpenuhi pada saat kedua belah pihak mengucapkan ijab dan qabul dengan lantang dan sadar.