Representasi visual proses ijab kabul dalam sebuah akad nikah.
Akad nikah adalah momen sakral dan inti dari keseluruhan proses pernikahan dalam Islam. Ini adalah janji suci yang mengikat dua insan di hadapan Allah SWT dan para saksi. Karena kesakralannya, tata cara dan lafal yang diucapkan harus benar dan sesuai syariat. Salah satu hal yang sering menjadi perhatian adalah cara menyebut akad nikah, baik dalam konteks pengucapan, istilah yang digunakan, maupun urutan prosesnya.
Secara bahasa, "akad" berarti perjanjian, ikatan, atau kontrak. Dalam konteks pernikahan, akad nikah merujuk pada pengikatan janji antara calon suami (atau walinya) dengan calon istri yang disaksikan oleh minimal dua orang saksi dan penghulu/tokoh agama. Memahami istilah yang tepat sangat penting agar tidak terjadi kesalahan fatal yang dapat membatalkan keabsahan pernikahan.
Memahami Istilah Utama: Ijab dan Kabul
Proses inti dari akad nikah terbagi menjadi dua bagian utama yang harus dilakukan secara berurutan dan tanpa jeda yang panjang: Ijab dan Kabul.
1. Ijab (Penyerahan)
Ijab adalah pernyataan resmi dari pihak yang memiliki hak menikahkan mempelai wanita, yang umumnya adalah wali nikah (ayah kandung, kakek, atau kerabat laki-laki terdekat yang sah). Dalam banyak tradisi, khususnya di Indonesia, yang melakukan ijab adalah penghulu atau petugas dari KUA (Kantor Urusan Agama) atas nama wali nikah, atau langsung oleh wali nikah itu sendiri.
Bagaimana cara menyebut ijab?
Lafal ijab harus jelas, tegas, dan mengandung unsur penetapan pernikahan. Contoh lafal ijab yang umum digunakan adalah:
- "Saya nikahkan engkau (nama calon suami) bin (nama ayah calon suami) dengan putri kandung saya (nama calon istri) binti (nama ayah calon istri) dengan mas kawin berupa (sebutkan mahar), dibayar tunai."
Penting bagi wali atau yang mewakili untuk mengucapkan kalimat ini dengan suara yang terdengar jelas oleh semua pihak, terutama calon mempelai pria dan para saksi.
2. Kabul (Penerimaan)
Kabul adalah respons atau persetujuan dari calon mempelai pria. Ini adalah bagian di mana mempelai pria menerima penyerahan pernikahan yang telah diijabkan. Kabul harus diucapkan segera setelah ijab selesai, tanpa jeda waktu yang signifikan.
Bagaimana cara menyebut kabul?
Lafal kabul harus menjawab lafal ijab secara langsung dan tegas. Contoh lafal kabul yang sesuai adalah:
- "Saya terima nikahnya (nama calon istri) binti (nama ayah calon istri) dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai."
Pengucapan "Qobiltu" (saya terima) saja seringkali dianggap cukup dalam beberapa mazhab, namun untuk memenuhi persyaratan administrasi dan kejelasan hukum di Indonesia, disarankan menggunakan lafal yang lebih lengkap seperti contoh di atas.
Urutan dan Etika Saat Mengucapkan Akad
Ketepatan waktu dan urutan dalam mengucapkan ijab dan kabul sangat krusial. Jika lafal kabul diucapkan sebelum ijab selesai, maka akad tersebut batal. Begitu pula jika terdapat jeda yang terlalu lama antar keduanya, ini bisa menjadi celah keraguan.
- Persiapan dan Kehadiran: Pastikan wali nikah, calon mempelai pria, penghulu, dan minimal dua saksi hadir lengkap. Suasana harus khusyuk.
- Pembacaan Ayat Suci dan Nasihat: Biasanya diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan nasihat pernikahan oleh penghulu.
- Proses Ijab: Wali (atau yang mewakili) mengucapkan ijab dengan lantang dan jelas.
- Proses Kabul: Calon mempelai pria langsung menjawab dengan lafal kabul.
- Penutupan: Setelah kabul terucap, penghulu biasanya akan menyatakan pernikahan telah sah secara agama, dilanjutkan dengan doa penutup.
Dalam beberapa konteks budaya, istilah "mengucapkan janji suci" sering digunakan sebagai padanan populer untuk menjelaskan keseluruhan proses akad nikah. Namun, secara terminologi fiqih, yang menjadi inti sahnya pernikahan adalah lafal ijab dan kabul tersebut.
Hal yang Harus Diperhatikan Mengenai Mahar (Mas Kawin)
Mahar adalah syarat sahnya pernikahan yang wajib disebutkan saat akad. Baik dalam lafal ijab maupun kabul, mahar harus disebutkan secara spesifik, baik bentuknya (uang, emas, seperangkat alat sholat) maupun jumlahnya. Menyebutkan mahar memastikan tidak ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak mengenai kewajiban finansial suami kepada istri.
Jika mahar tidak disebutkan saat akad, pernikahan tetap sah menurut sebagian ulama, namun harus segera ditetapkan setelahnya (mahar mithil). Namun, untuk meminimalisir masalah di kemudian hari, menyebutkannya saat akad adalah praktik terbaik.
Kesimpulan
Cara menyebut akad nikah yang benar berpusat pada dua elemen fundamental: Ijab (pernyataan penyerahan dari wali) dan Kabul (pernyataan penerimaan dari mempelai pria). Kedua ucapan ini harus dilakukan secara berurutan, tegas, dan tanpa jeda yang berarti, dengan menyebutkan secara jelas objek pernikahan (identitas pasangan) dan mahar yang disepakati. Memastikan kebenaran lafal ini adalah langkah pertama menuju pernikahan yang diridai dan sah di mata hukum agama.