Contoh Ucapan Ijab Qabul dalam Pernikahan

Ilustrasi Simbol Pernikahan dan Janji Suci Janji Abadi

Prosesi ijab qabul adalah inti sakral dari akad nikah dalam Islam. Momen ini merupakan penegasan janji suci antara calon suami dan wali mempelai wanita (atau wakilnya) di hadapan Allah SWT dan para saksi. Keabsahan pernikahan sangat bergantung pada kesepakatan verbal yang jelas dan sah secara syariat. Oleh karena itu, memahami redaksi yang tepat sangat krusial.

Meskipun terdapat variasi minor tergantung tradisi daerah atau mazhab, struktur dasar ijab qabul harus mencakup unsur penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) yang tegas dan tanpa keraguan. Berikut adalah panduan lengkap serta contoh ucapan yang sering digunakan.

Memahami Proses Ijab dan Qabul

Secara harfiah, Ijab berarti penawaran, penyerahan, atau pengucapan janji dari pihak wali mempelai wanita. Sementara Qabul berarti penerimaan atau persetujuan yang diucapkan oleh calon suami. Kedua ucapan ini harus dilakukan dalam satu majelis tanpa jeda yang panjang, menunjukkan kesepakatan yang bulat.

Contoh Ucapan Ijab Qabul (Mazhab Syafi'i)

Dalam konteks pernikahan di Indonesia, redaksi ijab qabul yang paling umum digunakan adalah yang mengikuti tradisi Mazhab Syafi'i, seringkali diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan dilanjutkan dengan khutbah nikah singkat.

1. Ucapan Ijab (Oleh Wali Nikah)

Wali nikah (biasanya ayah kandung mempelai wanita) akan mengucapkan ijab dengan menyebutkan nama mempelai pria dan wanita serta mahar yang disepakati.

Wali Nikah (Kepada Calon Suami):

"Bismillahirrahmanirrahim. Ananda [Nama Calon Suami], saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri kandung saya, [Nama Mempelai Wanita], dengan mas kawin berupa [Sebutkan jenis dan nilai mahar, contoh: uang tunai Rp1.000.000,- atau seperangkat alat sholat], dibayar tunai."

2. Ucapan Qabul (Oleh Calon Suami)

Setelah ijab diucapkan, calon suami harus segera menanggapi dengan ucapan qabul yang tegas dan jelas, mengulangi inti dari ijab yang disampaikan.

Calon Suami (Kepada Wali):

"Bismillahirrahmanirrahim. Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita], dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai."

Setelah qabul terucap, pernikahan dianggap sah secara agama (syar'i), asalkan syarat dan rukun nikah lainnya telah terpenuhi, termasuk kehadiran saksi-saksi.

Variasi dalam Bahasa Daerah atau Lain

Beberapa daerah memiliki variasi lafal, misalnya menggunakan bahasa daerah atau bahasa yang lebih ringkas, namun esensinya harus tetap sama: penyerahan dan penerimaan yang jelas.

Misalnya, dalam bahasa Sunda, wali bisa berkata: *"Ku abdi, Mangdadang, nikahkeun ka anjeun ka putri abdi si Neng [Nama Mempelai Wanita] ku emas 10 gram dibayar tunai."*

Dan calon suami menjawab: *"Katerima ku abdi, Mangdadang, nikah sareng anjeunna kalayan mahar nu tos disebatkeun, dibayar tunai."*

Penting untuk dicatat bahwa meskipun redaksi dapat berbeda, bagian yang tidak boleh hilang adalah: penyebutan nama pihak yang dinikahkan, penetapan mahar, dan pengucapan "saya terima nikah" oleh suami.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  1. Kejelasan Lafal: Pastikan suara terdengar jelas oleh wali, calon suami, dan para saksi.
  2. Tanpa Jeda Panjang: Ijab dan qabul harus mengalir hampir berurutan. Jeda yang terlalu lama bisa menimbulkan keraguan tentang keabsahan akad.
  3. Konteks Mahat: Mahar harus disebutkan dengan jelas, meskipun nanti pembayarannya bisa dilakukan secara tunda (disebut mahar mu'ajjal untuk tunai dan mahar mu'akhkhar untuk tertunda).
  4. Kesadaran Penuh: Kedua belah pihak harus dalam kondisi sadar, berakal sehat, dan tidak berada di bawah paksaan saat mengucapkan janji.

Mempelajari dan melatih pengucapan ijab qabul jauh hari sebelum hari pernikahan akan membantu mengurangi rasa gugup dan memastikan momen sakral tersebut berjalan lancar sesuai dengan tuntunan agama. Ini adalah fondasi dari rumah tangga yang akan dibina.

🏠 Homepage