Prosesi ijab qabul adalah inti sakral dari akad nikah dalam Islam. Momen ini merupakan penegasan janji suci antara calon suami dan wali mempelai wanita (atau wakilnya) di hadapan Allah SWT dan para saksi. Keabsahan pernikahan sangat bergantung pada kesepakatan verbal yang jelas dan sah secara syariat. Oleh karena itu, memahami redaksi yang tepat sangat krusial.
Meskipun terdapat variasi minor tergantung tradisi daerah atau mazhab, struktur dasar ijab qabul harus mencakup unsur penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) yang tegas dan tanpa keraguan. Berikut adalah panduan lengkap serta contoh ucapan yang sering digunakan.
Secara harfiah, Ijab berarti penawaran, penyerahan, atau pengucapan janji dari pihak wali mempelai wanita. Sementara Qabul berarti penerimaan atau persetujuan yang diucapkan oleh calon suami. Kedua ucapan ini harus dilakukan dalam satu majelis tanpa jeda yang panjang, menunjukkan kesepakatan yang bulat.
Dalam konteks pernikahan di Indonesia, redaksi ijab qabul yang paling umum digunakan adalah yang mengikuti tradisi Mazhab Syafi'i, seringkali diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan dilanjutkan dengan khutbah nikah singkat.
Wali nikah (biasanya ayah kandung mempelai wanita) akan mengucapkan ijab dengan menyebutkan nama mempelai pria dan wanita serta mahar yang disepakati.
"Bismillahirrahmanirrahim. Ananda [Nama Calon Suami], saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri kandung saya, [Nama Mempelai Wanita], dengan mas kawin berupa [Sebutkan jenis dan nilai mahar, contoh: uang tunai Rp1.000.000,- atau seperangkat alat sholat], dibayar tunai."
Setelah ijab diucapkan, calon suami harus segera menanggapi dengan ucapan qabul yang tegas dan jelas, mengulangi inti dari ijab yang disampaikan.
"Bismillahirrahmanirrahim. Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita], dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai."
Setelah qabul terucap, pernikahan dianggap sah secara agama (syar'i), asalkan syarat dan rukun nikah lainnya telah terpenuhi, termasuk kehadiran saksi-saksi.
Beberapa daerah memiliki variasi lafal, misalnya menggunakan bahasa daerah atau bahasa yang lebih ringkas, namun esensinya harus tetap sama: penyerahan dan penerimaan yang jelas.
Misalnya, dalam bahasa Sunda, wali bisa berkata: *"Ku abdi, Mangdadang, nikahkeun ka anjeun ka putri abdi si Neng [Nama Mempelai Wanita] ku emas 10 gram dibayar tunai."*
Dan calon suami menjawab: *"Katerima ku abdi, Mangdadang, nikah sareng anjeunna kalayan mahar nu tos disebatkeun, dibayar tunai."*
Penting untuk dicatat bahwa meskipun redaksi dapat berbeda, bagian yang tidak boleh hilang adalah: penyebutan nama pihak yang dinikahkan, penetapan mahar, dan pengucapan "saya terima nikah" oleh suami.
Mempelajari dan melatih pengucapan ijab qabul jauh hari sebelum hari pernikahan akan membantu mengurangi rasa gugup dan memastikan momen sakral tersebut berjalan lancar sesuai dengan tuntunan agama. Ini adalah fondasi dari rumah tangga yang akan dibina.