Memahami Hewan untuk Aqiqah Menurut Islam

Panduan lengkap mengenai pilihan hewan yang disyariatkan untuk ibadah aqiqah.

Simbol Keluarga dan Syukur Representasi sederhana dari dua domba dan siluet keluarga sebagai simbol syukur aqiqah.

Dasar Hukum dan Tujuan Aqiqah

Aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam, dilaksanakan sebagai wujud syukur atas karunia kelahiran seorang anak. Pelaksanaan aqiqah melibatkan penyembelihan hewan ternak pada hari ketujuh kelahiran, pembagian dagingnya, serta mencukur rambut bayi dan bersedekah perak seberat timbangan rambut tersebut.

Hewan yang dipilih untuk aqiqah harus memenuhi kriteria hewan kurban, karena aqiqah sering kali dianalogikan dengan ibadah kurban dalam hal jenis dan usia hewan.

Pilihan Hewan untuk Aqiqah Menurut Islam

Secara umum, hewan yang sah dan utama untuk aqiqah adalah sama dengan hewan yang disyariatkan untuk ibadah kurban. Terdapat dua jenis utama hewan yang diizinkan:

1. Domba atau Kambing

Ini adalah pilihan yang paling umum dan paling utama dalam pelaksanaan aqiqah. Jumlah yang disyariatkan berbeda berdasarkan jenis kelamin anak:

Syarat usia untuk domba/kambing adalah telah memasuki usia Syāh, yaitu telah berganti gigi susu dan tampak sehat. Secara umum, ini berarti berusia minimal enam bulan.

2. Sapi atau Kerbau

Apabila domba atau kambing sulit didapatkan, atau karena alasan maslahat (kebaikan), sapi atau kerbau dapat digunakan. Sesuai dengan ketentuan kurban, satu ekor sapi atau kerbau setara dengan pahala aqiqah untuk tujuh orang (atau tujuh anak), namun mayoritas ulama menganjurkan tetap mengikuti jumlah minimal per anak:

Usia minimal untuk sapi/kerbau adalah telah memasuki usia satu tahun dan telah berganti gigi seri bawah.

3. Unta

Unta juga termasuk hewan yang diperbolehkan, dengan ketentuan yang sama dengan sapi, yaitu satu ekor unta bisa mewakili aqiqah untuk satu anak. Usia minimal unta adalah lima tahun.

Hewan yang Tidak Disyariatkan untuk Aqiqah

Sama seperti kurban, beberapa jenis hewan tidak memenuhi syarat untuk aqiqah, di antaranya:

  1. Hewan yang Cacat: Hewan yang matanya buta sebelah, pincang, sakit parah, sangat kurus, atau cacat fisik lainnya yang mengurangi nilai dan kesempurnaan ibadah.
  2. Hewan Liar: Hewan yang secara hukum tidak bisa dijadikan kurban (misalnya rusa atau kijang, meskipun banyak ulama membolehkan jika tidak ada pilihan ternak). Fokus utama adalah ternak yang jinak.

Penting untuk memastikan bahwa hewan yang akan disembelih dalam rangka aqiqah benar-benar sehat, gemuk, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini menunjukkan kesungguhan hati dalam bersyukur kepada Allah SWT.

Pembagian Daging Aqiqah

Setelah hewan disembelih, dagingnya dapat dibagikan dengan beberapa cara yang dianjurkan. Meskipun tidak ada aturan baku yang memaksa, praktik yang umum dilakukan adalah membagi daging menjadi tiga bagian:

  1. Sepertiga untuk dibagikan kepada fakir miskin (sedekah).
  2. Sepertiga untuk dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan teman (hadiah).
  3. Sepertiga untuk disimpan oleh keluarga yang mengadakan aqiqah (konsumsi).

Sebagian ulama juga menganjurkan agar daging aqiqah dibagikan dalam keadaan sudah dimasak, agar lebih memudahkan penerima untuk langsung mengonsumsinya. Namun, membagikannya mentah juga diperbolehkan asalkan niatnya adalah sedekah.

🏠 Homepage