Ilustrasi visualisasi janji suci (Ijab Qabul).
Dalam hukum pernikahan Islam, ijab qabul (atau akad nikah) merupakan inti dan pilar utama yang menjadikan suatu ikatan perkawinan sah secara syariat. Tanpa adanya ijab (penawaran dari wali atau yang mewakili) dan qabul (penerimaan dari mempelai pria), pernikahan dianggap batal demi hukum agama. Ijab qabul adalah manifestasi verbal dari kerelaan kedua belah pihak untuk mengikatkan diri dalam mahligai rumah tangga yang diridai Allah SWT. Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah perjanjian suci yang mengikat secara spiritual dan yuridis.
Para ulama sepakat bahwa akad nikah termasuk dalam kategori 'Uqud Muamalat (kontrak/transaksi) yang mensyaratkan adanya rukun dan syarat yang terpenuhi. Ijab qabul adalah rukun yang paling esensial. Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, akad batal. Misalnya, jika wali melakukan ijab namun mempelai pria tidak mengucapkan qabul dengan jelas, atau sebaliknya, pernikahan tidak sah. Tujuannya adalah untuk menegaskan perpindahan status hukum dari lajang menjadi suami istri, yang kemudian memunculkan serangkaian hak dan kewajiban timbal balik antara keduanya.
Keabsahan ijab qabul sangat bergantung pada kualifikasi orang yang mengucapkan. Pihak yang melakukan ijab biasanya adalah wali nikah mempelai wanita (ayah, kakek, atau wali hakim), sementara qabul dilakukan oleh mempelai pria. Beberapa syarat utama bagi mereka yang terlibat dalam proses ini meliputi:
Proses ijab qabul sarat dengan makna filosofis yang mendalam. Ketika wali berkata, "Saya nikahkan engkau dengan putri saya..." dan mempelai pria menjawab, "Saya terima nikahnya..." dengan menyebutkan mahar, momen tersebut adalah puncak penyerahan tanggung jawab dan penerimaan hak. Ini adalah pengakuan publik di hadapan saksi bahwa mereka telah rela menjadikan satu sama lain sebagai pasangan hidup yang sah. Dalam konteks spiritual, ini adalah ikrar di hadapan Tuhan, yang menjamin keberlangsungan garis keturunan dan pembentukan unit keluarga sakinah. Keseriusan dalam mengucapkan kata-kata ini mencerminkan keseriusan mereka dalam memikul amanah pernikahan seumur hidup.
Kesalahan fatal dalam ijab qabul dapat berujung pada batalnya pernikahan. Kesalahan ini bisa berupa: