Memahami Hukum Qurban Sebelum Aqiqah dalam Islam

Dalam Islam, ibadah kurban dan aqiqah merupakan dua amalan sunnah muakkad (sangat dianjurkan) yang memiliki landasan kuat dari syariat. Keduanya melibatkan penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk syukur dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai urutan prioritas pelaksanaannya, terutama ketika seseorang memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan keduanya namun belum sempat menunaikan aqiqah anaknya. Apakah hukum qurban sebelum aqiqah?

Ikon Kurban dan Aqiqah

Ilustrasi semangat berbagi dalam ibadah qurban dan aqiqah.

Perbedaan Mendasar Qurban dan Aqiqah

Untuk memahami prioritasnya, penting untuk membedakan hakikat kedua ibadah ini. Kurban (Idul Adha) adalah ibadah tahunan yang disyariatkan pada hari raya besar Islam, sedangkan aqiqah adalah ibadah yang dilaksanakan sekali seumur hidup, sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak.

Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih kambing/domba (dua ekor untuk laki-laki, satu ekor untuk perempuan) setelah anak lahir dan biasanya setelah anak tersebut mampu bertahan hidup dengan baik. Sementara kurban Idul Adha adalah ibadah yang terikat waktu tertentu dan hukumnya sangat ditekankan bagi yang mampu.

Pandangan Mayoritas Ulama Mengenai Urgensi

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (termasuk Syafi'iyah, Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah) sepakat bahwa pelaksanaan ibadah yang waktunya lebih mendesak dan terikat waktu (mu'aqqad) memiliki kedudukan prioritas. Dalam konteks ini, ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha memiliki kekhususan waktu yang sangat ketat. Jika waktu kurban terlewat, kesempatan tersebut hilang hingga tahun berikutnya.

Sebaliknya, aqiqah, meskipun sunnah muakkad, sifatnya tidak terikat waktu seerat kurban Idul Adha. Meskipun idealnya dilaksanakan segera setelah kelahiran, jika orang tua menunda karena kendala tertentu (termasuk keterbatasan biaya), aqiqah tetap bisa dilaksanakan di kemudian hari. Bahkan, jika orang tua tidak mampu saat kelahiran, anak tersebut (setelah dewasa) diperbolehkan untuk melakukan aqiqah atas dirinya sendiri, meski ini adalah pandangan minoritas.

Oleh karena itu, hukum qurban sebelum aqiqah jika keduanya bertemu dalam situasi ketidakmampuan finansial untuk melakukan keduanya sekaligus adalah **diutamakan qurban**. Melaksanakan kurban pada waktunya lebih didahulukan daripada menunda kurban demi mengejar aqiqah yang waktunya relatif longgar.

Implikasi Jika Sudah Terlanjur Berkurban

Bagaimana jika seseorang yang memiliki tanggungan aqiqah anaknya yang belum terpenuhi, justru memilih untuk melaksanakan kurban Idul Adha? Dalam pandangan para fuqaha, hal ini diperbolehkan dan lebih baik. Kurban Idul Adha adalah ibadah yang memiliki keutamaan besar di sepuluh hari Dzulhijjah, di mana amal saleh dilipatgandakan pahalanya. Menunda kurban untuk menunaikan aqiqah dikhawatirkan menghilangkan kesempatan emas tersebut.

Setelah kurban Idul Adha selesai dilaksanakan sesuai ketentuannya, maka fokus berikutnya harus diarahkan untuk menunaikan aqiqah anak tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas waktu bagi ibadah yang sifatnya *mu'aqqad li ghairihi* (terikat waktu namun bukan kewajiban mutlak) seperti aqiqah, namun sangat menekankan pelaksanaan ibadah yang terikat waktu spesifik (seperti kurban).

Konteks Kondisi Finansial

Penting untuk diingat bahwa kedua ibadah ini tergolong sunnah muakkad, bukan wajib (fardhu ain), kecuali jika seseorang telah bernazar. Jika seseorang hanya mampu membeli satu jenis hewan kurban, dan waktu Idul Adha sudah dekat, maka kurban Idul Adha adalah pilihan yang lebih utama dibandingkan membeli hewan untuk aqiqah.

Jika seseorang memiliki kelapangan rezeki sehingga mampu melaksanakan kurban Idul Adha dan sekaligus menunaikan aqiqah (misalnya, ia berniat aqiqah menggunakan hewan yang berbeda dari hewan kurban utamanya), maka kedua ibadah tersebut dapat dilakukan secara berdekatan atau bersamaan, asalkan hewan aqiqah memenuhi syarat sahnya aqiqah. Namun, secara prinsip, penetapan prioritas ini muncul ketika terjadi benturan kebutuhan dan keterbatasan sumber daya pada waktu yang sama.

Kesimpulan

Secara ringkas, hukum qurban sebelum aqiqah adalah lebih diutamakan, terutama jika keduanya berbenturan dengan batas waktu. Kurban Idul Adha memiliki kekhususan waktu yang tidak bisa digantikan di tahun berikutnya, menjadikannya prioritas utama bagi umat Islam yang mampu saat memasuki bulan Dzulhijjah. Setelah kewajiban waktu kurban terpenuhi, menunaikan aqiqah tetap menjadi kewajiban sunnah yang dianjurkan untuk segera dilaksanakan.

🏠 Homepage