Ijab Kabul merupakan inti dari sebuah pernikahan dalam Islam. Prosesi ini adalah momen sakral di mana janji suci diucapkan dan disaksikan, menandai sahnya ikatan lahir batin antara mempelai pria dan wanita. Memahami bacaan ijab kabul dengan benar sangatlah krusial, termasuk pengucapan bahasa Arab yang tepat serta terjemahannya dalam konteks hukum nikah di Indonesia.
Pentingnya Bacaan Ijab Kabul
Validitas pernikahan sangat bergantung pada kesempurnaan proses ijab kabul. Jika terjadi kesalahan fatal dalam pengucapan—seperti perubahan makna kata atau hilangnya rukun—maka akad tersebut bisa dianggap batal. Oleh karena itu, calon mempelai pria, wali nikah (atau penghulu), serta para saksi harus benar-benar memastikan mereka telah menghafal dan memahami setiap kalimat yang akan diucapkan.
Dalam konteks hukum di Indonesia, proses ijab kabul umumnya dilakukan dalam Bahasa Arab (sebagai bentuk formalitas syar'i) diikuti dengan terjemahan atau penegasan dalam Bahasa Indonesia oleh penghulu. Berikut adalah panduan umum mengenai bacaan yang lazim digunakan.
Bacaan Ijab (Diucapkan oleh Wali Nikah/Penghulu)
Proses dimulai oleh wali nikah (biasanya ayah kandung) atau yang mewakilinya, yang menyerahkan hak perwaliannya kepada calon suami untuk dinikahkan. Bagian ini harus diucapkan dengan jelas dan tegas.
Teks Ijab (Bahasa Arab)
أَنْكحتك ونكحتك زوجتك وأمتحتك لنفسك بالتزويج على صداق المسمى لها حالاً ومؤجلاً
Ankahtuka wa nakkahtuka zawjataka wa amtahtuka li nafsiha bi al-tazwij 'ala shodaqil musamma laha haalan wa mu'ajjalâ.
"Saya menikahkan dan mengawinkan engkau dengan (nama mempelai wanita) dengan mas kawin yang telah disebutkannya, baik yang dibayar tunai maupun yang ditunda."
Bacaan Kabul (Diucapkan oleh Mempelai Pria)
Setelah mendengar ijab dari wali, calon suami harus segera menjawab (menerima) tanpa jeda yang terlalu lama. Jeda yang terlalu panjang dikhawatirkan dapat membatalkan akad karena dianggap adanya keraguan atau perubahan kehendak.
Teks Kabul (Bahasa Arab)
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الصَّدَاقِ الْمَذْكُوْرِ حَالًا وَمُؤَجَّلًا
Qobiltu nikaahalaa wa tazwijaha 'ala shodaqil madzkuuri haalan wa mu'ajjalâ.
"Saya terima nikah dan kawinnya dengan (nama mempelai wanita) dengan mas kawin yang telah disebutkan, baik yang dibayar tunai maupun yang ditunda."
Perbedaan dengan Versi Sederhana (Indonesia)
Dalam beberapa situasi, terutama di Indonesia, penghulu mungkin menggunakan format yang lebih ringkas dan langsung dalam Bahasa Indonesia untuk memastikan semua pihak benar-benar paham. Meskipun demikian, mayoritas ulama menyarankan penggunaan teks Arab sebagai bentuk kepatuhan pada tradisi Islam.
Contoh Kabul (Versi Indonesia): "Saya terima nikahnya dengan Fulanah binti Fulan dengan mas kawin berupa... tunai."
Poin utama yang harus diperhatikan adalah:
- Kejelasan Niat: Baik yang mengucapkan ijab maupun kabul harus berniat tulus untuk menikah.
- Sebutkan Mahar: Mahar (Shodaq) wajib disebutkan, baik jumlahnya maupun bentuknya (uang, emas, seperangkat alat sholat, dll.).
- Kontinuitas (Fashl): Tidak ada jeda panjang antara ijab dan kabul.
- Kehadiran Saksi: Harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi pria yang memenuhi syarat.
Setelah Ijab Kabul
Setelah kabul diucapkan oleh mempelai pria, akad pernikahan telah sah menurut syariat Islam. Langkah selanjutnya adalah pembacaan doa, penyerahan mahar secara simbolis, dan penandatanganan buku nikah sebagai bukti legalitas di mata hukum negara. Mengingat sakralnya momen ini, persiapan matang terhadap bacaan ijab kabul adalah investasi terbaik untuk keberkahan rumah tangga yang akan dibina. Selalu pastikan Anda berlatih pengucapan teks Arab ini berulang kali.