Ijab Kabul Menggunakan Bahasa Arab

Pentingnya Bahasa Arab dalam Akad Nikah

Dalam banyak tradisi Islam, pelaksanaan akad nikah (ijab kabul) sering kali diutamakan menggunakan bahasa Arab, bahasa di mana Al-Qur'an diturunkan. Penggunaan bahasa Arab tidak hanya menambah kekhidmatan upacara, tetapi juga merujuk pada sunnah Rasulullah SAW dan ijma ulama terdahulu. Meskipun mayoritas ulama membolehkan penggunaan bahasa lokal yang dipahami oleh kedua belah pihak (wali dan mempelai), lafaz Arab tetap dianggap sebagai standar emas kesempurnaan lafaz akad.

Ijab Kabul adalah inti dari pernikahan dalam Islam, sebuah janji suci yang mengikat dua insan di hadapan Allah SWT dan saksi. Lafaz yang digunakan harus jelas, tegas, dan tidak mengandung ambiguitas. Ketika lafaz Arab digunakan, makna yang terkandung di dalamnya telah baku dan diakui secara universal dalam fikih Islam.

Wali Mempelai Ijab & Qabul

Ilustrasi proses penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) dalam akad.

Lafaz Ijab Menggunakan Bahasa Arab (Standar)

Berikut adalah contoh lafaz ijab (penyerahan dari wali) yang umum digunakan, diucapkan oleh wali mempelai wanita kepada calon suami:

إِنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَوْلِيَتِي فُلاَنَةَ بِنْتَ فُلاَنٍ عَلَى مَهْرٍ مَذْكُوْرٍ عِوَضًا
Inkahtuka wa zawwaqtuka mawliyati Fulanah binti Fulan 'ala mahrin madzkurin 'iwadhan.

Artinya: "Saya menikahkanmu dan mengawinkan kepadamu wanita perempuanku si Fulanah binti Fulan dengan mahar yang telah disebutkan sebagai penggantinya."

Dalam praktiknya, lafaz ini bisa disederhanakan menjadi lafaz yang lebih ringkas namun tetap sah, seperti: زَوَّجْتُكَ فُلاَنَةَ بِنْتِي بِمَهْرِ كَذَا (Zawwaqtuka Fulanah binti bi mahri kadza) yang berarti "Aku nikahkan engkau dengan Fulanah putriku dengan mahar sekian."

Lafaz Qabul (Penerimaan) oleh Mempelai Pria

Setelah wali selesai mengucapkan ijab, mempelai pria (calon suami) harus segera menjawab dengan lafaz qabul (penerimaan). Jawaban ini harus tegas dan jelas menyatakan kerelaan menerima pernikahan tersebut.

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى مَاهُوَ مَذْكُوْرٌ
Qobiltu nikaahahu wa tazwijaaha 'ala ma huwa madzkuur.

Artinya: "Saya terima nikahnya dan perkawinannya dengan mahar sebagaimana yang telah disebutkan."

Sama halnya dengan ijab, qabul juga bisa disederhanakan menjadi: قَبِلْتُ (Qobiltu), yang berarti "Saya terima." Jawaban singkat ini sudah dianggap sah jika disertai niat yang jelas untuk menerima akad.

Ketentuan Penting dalam Ijab Qabul Arab

  1. Kesesuaian Lafaz: Lafaz qabul harus sesuai atau setidaknya mengacu pada lafaz ijab. Jika wali menggunakan kata "nikah" dalam ijab, maka qabul sebaiknya membalas dengan kata "nikah" atau sinonimnya.
  2. Kesesuaian Saksi: Meskipun akad menggunakan bahasa Arab, kesaksian tetap harus didengar jelas oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat syar'i.
  3. Pemahaman: Jika salah satu pihak (terutama wali) tidak mampu mengucapkan bahasa Arab dengan benar, sebagian ulama membolehkan penggunaan terjemahan dalam bahasa lokal (misalnya bahasa Indonesia), asalkan lafaz aslinya diucapkan oleh orang yang fasih (seperti penghulu atau juru nikah) sebagai perantara.
  4. Kontinuitas: Tidak boleh ada jeda waktu yang panjang antara ijab dan qabul. Keduanya harus berlangsung dalam satu majelis yang satu.

Memastikan lafaz ijab kabul menggunakan bahasa Arab yang sahih adalah wujud penghormatan terhadap syariat dan penyempurnaan ritual pernikahan. Meskipun demikian, yang terpenting dari segalanya adalah keikhlasan dan pemahaman kedua belah pihak atas janji suci yang mereka ikrarkan.

🏠 Homepage