Memahami Ijab Qabul dalam Akad Nikah

Akad nikah merupakan momen sakral yang menandai dimulainya kehidupan baru sepasang insan dalam bingkai pernikahan yang sah menurut agama dan negara. Di jantung prosesi ini, terdapat ritual fundamental yang tidak boleh dilewatkan, yaitu ijab qabul. Ijab qabul bukan sekadar rangkaian kata formalitas, melainkan deklarasi lisan yang mengikat janji suci antara mempelai pria dan wanita di hadapan Allah SWT dan disaksikan oleh manusia.

Simbol Ikrar dan Persatuan Dua Hati

Pengertian Dasar Ijab Qabul

Secara harfiah, ijab berarti penyerahan, penawaran, atau persetujuan. Dalam konteks pernikahan, ijab adalah ungkapan pertama yang disampaikan oleh wali (biasanya ayah mempelai wanita) atau yang mewakilinya, yang menyatakan "menawarkan" atau "menyerahkan" putrinya untuk dinikahkan kepada calon suami. Sementara itu, qabul berarti penerimaan atau persetujuan. Qabul adalah jawaban tegas dari calon mempelai pria yang menyatakan kesediaannya menerima pinangan tersebut.

Keabsahan pernikahan sangat bergantung pada kesesuaian dan kejelasan ijab dan qabul ini. Kedua ucapan ini harus terjadi dalam satu majelis (satu waktu) tanpa jeda yang memisahkan secara signifikan. Jika salah satu pihak ragu-ragu atau terjadi kekeliruan lafal yang mengubah makna, akad bisa batal dan harus diulang. Prinsipnya adalah adanya persetujuan bebas, tanpa paksaan, dari kedua belah pihak yang berakad.

Struktur dan Lafal Ijab Qabul yang Sah

Lafal yang digunakan dalam ijab qabul harus jelas dan mengandung unsur penyerahan (untuk ijab) dan penerimaan (untuk qabul) atas status pernikahan. Walaupun terdapat perbedaan sedikit dalam tata cara di berbagai mazhab atau tradisi, inti substansinya tetap sama.

Contoh umum lafal ijab yang sering digunakan oleh wali adalah: "Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Wanita] dengan mas kawin berupa [sebutkan mahar] dibayar tunai."

Tanggapan qabul dari mempelai pria harus segera menyusul, mengkonfirmasi penerimaan: "Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Wanita] dengan mas kawin tersebut dibayar tunai." Pengucapan kata "Saya terima" adalah inti dari sahnya pernikahan. Jika ucapan ini diucapkan dengan jelas, disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat, dan disaksikan pula oleh penghulu atau petugas pencatat nikah, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara syar'i.

Pentingnya Kehadiran Saksi dan Mahar

Ijab qabul tidak akan sempurna tanpa dua elemen pendukung utama: saksi dan mahar (mas kawin). Kehadiran saksi yang adil dan memenuhi syarat agama adalah rukun yang menjamin keabsahan dan transparansi akad. Saksi berfungsi sebagai penguat dan pembuktian atas ikrar yang telah diucapkan. Tanpa saksi, pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama.

Adapun mahar adalah tanda cinta dan penghargaan dari mempelai pria kepada mempelai wanita, yang wajib diserahkan saat akad. Meskipun nilainya bisa berupa uang, benda, atau bahkan hafalan ayat Al-Qur'an (sebagaimana kisah pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah az-Zahra), mahar adalah hak penuh mempelai wanita dan harus disebutkan secara eksplisit dalam sesi ijab qabul. Kelalaian menyebutkan mahar bisa menyebabkan akad menjadi samar, meski beberapa pandangan membolehkan akad tetap sah asalkan mahar disepakati kemudian.

Inti dari seluruh rangkaian upacara pernikahan ini terletak pada momen penuturan ijab qabul. Ini adalah titik balik ketika dua individu yang tadinya terpisah statusnya menjadi satu kesatuan hukum (suami istri). Kesungguhan hati, kejelasan lafal, dan kesesuaian antara apa yang diucapkan dan apa yang dirasakan adalah kunci keberkahan dalam ikatan suci ini. Oleh karena itu, calon pengantin dan wali dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar prosesi sakral ini berjalan lancar dan penuh makna.

🏠 Homepage