Simbol janji suci pernikahan.
Akad nikah adalah inti dari keseluruhan proses pernikahan dalam Islam. Secara etimologis, kata "akad" berarti perjanjian, ikatan, atau kontrak. Dalam konteks pernikahan, akad nikah adalah sebuah perjanjian suci yang mengikat secara syar'i antara seorang laki-laki (calon suami) dan seorang perempuan (calon istri) di hadapan Allah SWT, yang dilakukan dengan prosedur dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
Akad nikah bukanlah sekadar seremonial atau pesta pernikahan. Ia adalah momen legal yang mentransformasi hubungan dua individu dari status non-mahram menjadi suami istri yang sah di mata agama dan hukum negara. Rasulullah SAW bersabda bahwa pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah terpanjang yang dilakukan manusia.
Kedudukan akad nikah sangat tinggi karena ia berfungsi sebagai dasar legalitas hubungan. Tanpa akad yang sah, hubungan yang terjalin, meskipun dilakukan ritual formal lainnya, tidak dianggap pernikahan Islam. Oleh karena itu, kesempurnaan rukun dan syarat akad adalah mutlak.
Agar sebuah akad nikah dianggap sah, harus terpenuhi rukun-rukunnya. Rukun ini adalah elemen fundamental yang tanpanya akad batal. Secara umum, rukun akad nikah meliputi:
Selain rukun, akad nikah juga memerlukan terpenuhinya syarat-syarat yang memastikan keabsahan akad tersebut. Syarat-syarat ini seringkali berhubungan dengan kondisi para pihak dan keadaan saat akad berlangsung.
Salah satu syarat krusial adalah ketiadaan halangan syar'i. Misalnya, kedua belah pihak tidak sedang dalam ikatan pernikahan lain (kecuali poligami yang memenuhi syarat), tidak ada hubungan mahram, dan tidak sedang dalam masa iddah (bagi wanita). Syarat lain adalah kerelaan kedua belah pihak. Tidak ada paksaan dalam pernikahan, karena pernikahan yang didasari paksaan hukumnya cacat.
Wali nikah (biasanya ayah atau kerabat laki-laki terdekat mempelai wanita) memegang peranan penting dalam akad nikah. Wali bertindak sebagai pelindung dan penjamin bahwa pernikahan yang dilakukan oleh wanita di bawah perwaliannya adalah sah dan sesuai dengan kemaslahatan dirinya. Dalam mazhab Syafi'i, kehadiran wali merupakan rukun sahnya akad nikah. Jika wali tidak ada atau enggan menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka otoritas pernikahan dapat beralih kepada hakim atau pejabat yang berwenang.
Keseluruhan rangkaian akad nikah, mulai dari persiapan, penegasan mahar, hingga pengucapan ijab qabul di hadapan saksi, merupakan manifestasi komitmen spiritual dan sosial. Ia adalah janji yang bukan hanya diucapkan di hadapan manusia, tetapi juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Melihat, menjadikannya ikatan yang sakral dan wajib dijaga integritasnya seumur hidup.